
DEPOK (Hidayatullah.or.id) — Ketua Departemen Koperasi dan Kewirausahaan Dewan Pengurus Pusat Hidayatullah, Saiful Anwar, M.E., mengatakan pendidikan sebagai ruang strategis dalam membangun kesadaran ekonomi syariah sejak dini dalam interaksi muamalah sehari hari. Pemahaman ini dinilai dia penting agar generasi muda tidak hanya memahami aspek ibadah ritual, tetapi juga mampu menjalankan aktivitas ekonomi secara etis dan sesuai prinsip Islam.
Saiful menegaskan bahwa literasi keuangan syariah merupakan bagian dari pembentukan karakter Muslim yang bertanggung jawab dalam mengelola harta, bermuamalah, serta menjaga keadilan sosial dalam kehidupan ekonomi. Dalam pada itu, menurutnya ini sekaligus menjadi ruang pembelajaran bahwa praktik ekonomi dalam Islam tidak berdiri terpisah dari nilai pendidikan, moralitas, dan tanggung jawab kemasyarakatan.
Mengawali materinya, Saiful Anwar menekankan bahwa proses belajar dalam Islam tidak sekadar aktivitas akademik, melainkan perjalanan kesadaran intelektual dan spiritual yang berangkat dari pengakuan atas keterbatasan diri. Ia mengajak peserta membangun tradisi keilmuan yang dilandasi niat ibadah.
“Ta’allama pada hakikatnya bukan sekadar belajar, tetapi kondisi ketika seseorang belum mengetahui sesuatu namun memiliki keinginan untuk memahaminya lebih dalam,” ujarnya dalam dalam Kajian Ramadhan yang berlangsung di Masjid Ummul Quraa Pondok Pesantren Hidayatullah Depok, Ahad, 11 Ramadhan 1447 (1 /3/2026).
Saiful kemudian mengarahkan pembahasan pada disiplin fiqih muamalah yang menurutnya sering dipersempit hanya pada persoalan riba, padahal cakupannya jauh lebih luas.
“Di sini kita akan mempelajari fiqih muamalah. Perkara ini sering dianggap remeh, padahal memiliki dampak besar dalam kehidupan sehari-hari. Kita sering menyederhanakan bahwa yang haram dalam muamalah hanyalah riba, padahal masih banyak bentuk larangan lainnya,” kata lulusan Magister Ekonomi Islam Universitas Islam Negeri Sunan Kudus ini.
Ia menegaskan bahwa hukum dasar aktivitas ekonomi dalam Islam pada prinsipnya bersifat terbuka dan memberi ruang kreativitas manusia, selama tidak melanggar batasan syariat. Karena itu, fokus utama kajian muamalah justru terletak pada memahami batasan-batasan yang tidak diperbolehkan.
“Pada dasarnya hukum muamalah adalah mubah atau diperbolehkan. Karena itu, yang dipelajari justru batasan-batasan yang dilarang atau diharamkan. Kaidah dasar berikutnya adalah harta orang lain pada asalnya haram bagi kita, kecuali diperoleh melalui transaksi yang dilakukan secara sukarela,” jelasnya.
Menurut Saiful, prinsip kerelaan menjadi elemen fundamental dalam sistem ekonomi Islam. Kepemilikan harta tidak dapat berpindah secara sah tanpa adanya mekanisme transaksi yang diakui syariat. Oleh karena itu, konsep akad menjadi instrumen utama dalam melegitimasi perpindahan hak kepemilikan.
“Agar harta orang lain menjadi halal, maka harus melalui akad. Dalam fiqih, akad terbagi menjadi dua,” ujarnya.
Ia kemudian menguraikan klasifikasi akad dalam fiqih muamalah yang menjadi dasar berbagai praktik ekonomi syariah modern.
“Pertama, akad tabarru’, yaitu akad yang diniatkan untuk kebaikan dan diperbolehkan, seperti wakaf, hibah, sedekah, dan infak. Kedua, akad tijarah, yaitu akad yang bersifat komersial seperti jual beli,” katanya.
Transaksi Sosial dan Transaksi Ekonomi

Lebih jauh Saiful menerangkan, Islam membedakan secara tegas antara transaksi sosial berbasis kebaikan dan transaksi ekonomi berbasis keuntungan. Keduanya memiliki konsekuensi hukum yang berbeda dalam praktiknya.
Selanjutnya, Saiful Anwar menguraikan sejumlah unsur yang menyebabkan suatu transaksi menjadi terlarang dalam Islam. Ia menempatkan kezaliman sebagai faktor utama yang merusak sistem ekonomi.
“Dalam muamalah terdapat beberapa hal yang diharamkan. Pertama adalah kezaliman, karena kerusakan bermula dari kedzaliman. Kedua adalah maysir atau judi, yang berbeda dengan undian, karena dalam judi terdapat taruhan dan pihak yang dirugikan,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa praktik ekonomi yang mengandung spekulasi berlebihan juga termasuk kategori yang dilarang. Konsep ini dikenal dalam fiqih sebagai gharar, yaitu ketidakjelasan dalam transaksi.
Saiful menjelaskan bahwa gharar muncul ketika objek transaksi, waktu pembayaran, maupun kepastian hasil tidak jelas sehingga berpotensi merugikan salah satu pihak.
“Gharar dalam akad tabarru’ diperbolehkan, namun dilarang dalam transaksi yang berpotensi merugikan,” ujarnya.
Dalam bagian berikutnya, pembahasan diarahkan pada praktik riba yang menurutnya menjadi persoalan klasik dalam sejarah ekonomi manusia. Ia menilai riba sulit dihapus karena seringkali tampak menguntungkan secara kasat mata.
“Riba merupakan praktik lama yang sulit dihilangkan karena tampak menguntungkan kedua belah pihak. Riba tidak hanya terjadi dalam utang piutang, tetapi juga dapat muncul dalam jual beli,” katanya.
Saiful kemudian menjelaskan kaidah penting dalam memahami riba agar masyarakat tidak terjebak pada praktik yang tampak legal tetapi melanggar prinsip syariah.
“Kaidah riba adalah setiap transaksi yang memberikan manfaat bagi pihak pemberi pinjaman, namun tidak termasuk riba apabila manfaat tersebut tidak disyaratkan sejak awal akad,” jelasnya.
Dia menekankan bahwa inti fiqih muamalah bukan sekadar menghindari larangan, tetapi membangun sistem transaksi yang adil, transparan, dan saling menguntungkan tanpa eksploitasi.






