Beranda blog Halaman 561

Donatur Tanggung Pengobatan Santri Hidayatullah Karimun

Hidayatullah.or.id – Sedikitnya seratusan santri Pondok Pesantren Hidayatullah Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, yang mengalami keracunan makanan beberapa waktu lalu sudah tertangani. Penanganannya ditanggung sepenuhnya dengan sukarela oleh donatur pemberi makanan tersebut.

Pesantren Hidayatullah yang terdapat di Sememal, Kecamatan Meral Barat, Kabupaten Karimun, menyatakan kejadian tersebut merupakan musibah dan tidak ada unsur kesengajaan dari pihak donatur pemberi makanan. Bahkan donatur dan keluarganya pun juga keracunan.

Pemberi bantuan nasi kotak tersebut, Bapak Rosman (41) tidak menyangka akan terjadi hal seperti ini. Niatnya hanya sedekah yang bertepatan dengan acara keluarganya di hari tersebut dan mengirimkan makanan untuk para santri sebagaimana telah sering dia lakukan.

Rosman menyatakan akan menanggung 100 persen biaya pengobatan terhadap puluhan santri yang keracunan.

Sejumlah pihak menaruh perhatian terhadap musibah ini. Seperti dilakukan Lembaga Menajemen Infak (LMI) Karimun dan Baznas Karimun yang telah memberikan bantuan.

Sebelumnya diberitakan media, keracunan makanan menimpa sekitar 130 santri dan pengajar Pesantren Hidayatullah Kariumn, Senin (24/7/2017).

Korban mendapat perawatan di RSUD Muhammad Sani dan RS Bakti Timah. Sejak hari kejadian sebagian santri sudah dinyatakan sehat dan diperbolehkan pulang. Sisanya, masih menjalani rawat inap. (ybh/hio)

Ekonomi Syariah Berpotensi Jadi Arus Baru di Indonesia

0
Pembicara dan panelis menyampaikan materinya dalam diskusi panel MUI dengan tema Peran Ekonomi Syariah dalam Arus Baru Ekonomi Indonesia di Gedung Bank Indonesia, Jakarta, Senin (24/7).

Hidayatullah.or.id – Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Ma’ruf Amin mengatakan ekonomi syariah dapat menjadi arus baru ekonomi Indonesia.

Hal itu disampaikan beliau dalam Diskusi Panel “Peran Ekonomi Syariah Dalam Arus Baru Ekonomi Indonesia” di Gedung Bank Indonesia, Jakarta, Senin (24/7).

Dia menegaskan, ekonomi syariah mampu mendorong pengembangan ekonomi secara menyeluruh dan mendorong kemitraan/kerjasama antara pengusaha besar dan pengusaha kecil.

“Era baru ekonomi Indonesia ini ditandai dengan hadirnya tiga hal utama. Pertama, lahirnya Komite Nasional Keuangan Syariah (KNKS) yang dipimpin langsung oleh Bapak Presiden RI,” katanya.

Kedua, lanjutnya, pencanangan Jakarta sebagai Pusat Ekonomi dan Keuangan Syariah Dunia. Dan, ketiga, arus baru ekonomi Indonesia yang didukung oleh ekonomi syariah.

“Untuk mendorong ekonomi syariah ini, saat ini tengah dilakukan pembenahan-pembenahan. Bukan hanya sektor keuangan syariah saja yang dilakukan pembenahan tetapi juga pada sektor lainnya termasuk sektor bisnis dan wisata syariah,” kata Kiai Ma’ruf.

Menurutnya, arus baru ekonomi Indonesia ini juga merupakan momentum perubahan paradigma ekonomi yang semula lebih banyak menggunakan pendekatan dari atas ke bawah (top-down), maka di waktu mendatang akan lebih di dorong pendekatan dari bawah ke atas (bottom up).

Oleh karena itu, tambahnya, ke depan ekonomi nasional harus ditopang kuat oleh ekonomi umat, bukan seperti sebelumnya yang hanya ditopang oleh segelintir konglomerat.

“Potensi kita terbesar, tapi riil marketnya masih kecil. Jadi bagaimana mengubah riil market sesuai potential market,” kata Kiai Ma’ruf.

Kiai Ma’ruf menilai, hadirnya komitmen pemerintah menunjukkan kesungguhan dalam upaya mendorong percepatan tumbuh dan kembangnya ekonomi syariah ini.

Pemerintah secara intensif membenahi beberapa peraturan perundangan yang dinilai menjadi faktor penghambat kebijakan percepatan tersebut.

Apabila komitmen pemerintah dapat berjalan dengan mulus, kata dia, maka dapat dipastikan Indonesia akan menjadi pemain dan sekaligus pasar ekonomi syariah yang memiliki prospek cerah.
Karena selain Indonesia menjadi potensial market dengan jumlah penduduk Muslim yang besar, juga karena ekonomi syariah memberikan manfaat ekonomi bagi para pelakunya.

Peran MUI dalam merumuskan fatwa diharapkan dapat menjadi stimulan, akselerator, dan integrator dalam mendorong pengembangan ekonomi dan keuangan syariah.

Mulai dari sisi peraturan perundang-undangan, terbentuknya lembaga dan keuangan syariah, prodi di perguruan tinggi, dan pembentukan kurikulum mulai dari pendidikan dasar hingga perguruan tinggi. Masyarakat madani akhirnya membentuk arus baru ekonomi syariah di Indonesia.

“Saat ini adalah momentum emas untuk seluruh pihak secara bersama-sama melakukan gerakan ekonomi syariah secara nasional sebagai arus baru kebijakan ekonomi nasional,” katanya.

Sementara itu, Gubernur Bank Indonesia, Agus D.W. Martowardojo pada kesempatan yang sama mengatakan Bank Indonesia terus mendorong peran ekonomi syariah dalam mendukung pertumbuhan dan ketahanan ekonomi nasional.

Diskusi yang dilaksanakan pihaknya bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) ini diharapkan dapat menghasilkan suatu kerangka kerja nyata yang dapat diimplementasikan bagi kemajuan perekonomian Indonesia.

Ekonomi syariah dinilai Agus merupakan salah satu jawaban atas permasalahan ekonomi yang masih terdapat di Indonesia, yaitu kesenjangan sosial.

“Sistem ekonomi syariah merupakan sistem ekonomi yang menjunjung tinggi keadilan, kebersamaan, dan keseimbangan dalam pengelolaan sumber daya,” kata Agus.

Dia menerangkan, ekonomi syariah juga dilengkapi dengan mekanisme distribusi harta kepada masyarakat miskin serta dorongan partisipasi masyarakat untuk berkontribusi bagi kepentingan publik, sehingga bersifat inklusif.

Seirisan dengan itu, Ketua Departemen Kewirausahaan dan Koperasi DPP Hidayatullah Hamzah Akbar yang turut hadir sebagai undangan dalam acara tersebut menyatakan optimismenya pertumbuhan positif ekonomi syariah di Indonesia.

Hamzah juga mengapresiasi gagasan Gubernur BI yang ingin memantapkan peran global Indonesia dalam kancah sistem ekonomi syariah dan memberi kestabilan ekonomi khususnya beberapa negara di Timur Tengah.

“Pada prinsipnya baik pemateri maupun para panelis berjalan sangat normatif, namun tentunya tetap dalam semangat memantapkan arus baru perekonomian syariah di Indonesia,” kata Hamzah.

Diskusi panel ini diselenggarakan dalam rangka memberi draf konsep ekonomi syariah dalam Milad 42 MUI yang selanjutnya bisa menjadi rekomendasi ke pemerintah untuk menata ekonomi indonesia ke depan. (ybh/hio)

Semua Anak Bangsa Harus Saling Ingatkan Jaga NKRI

Hidayatullah.or.id – Semua anak bangsa harus saling mengingatkan agar menjaga Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) agar “kapal NKRI” ini tidak bocor atau tenggelam.

Hal tersebut disampaikan Gubernur Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Dr. TGH. M. Zainul Majdi ketika menjadi pembicara dalam acara Tabligh Akbar dan Dialog Kebangsaan yang digelar Pondok Pesantren Hidayatullah Surabaya, Jawa Timur, Sabtu Malam (22/7/2017).

Saat itu, Gubernur TGB juga menjelaskan hadist yang mengilustrasikan umat manusia yang terbagi dalam dua kelompok dalam sebuah kapal yang berlayar mengarungi lautan.

Diuraikannya, bahwa kelompok pertama digambarkan berada di bagian bawah kapal dan ingin melubangi kapal supaya mudah untuk mendapatkan air tanpa memikirkan kelompok lain yang berada di atas kapal.

Kata dia, apabila kapal bocor dan tenggelam maka yang jadi korban adalah semua penumpang kapal. Bukan hanya pelaku atau kelompok yang melubangi kapal tersebut.

“Jika kapal yang berlayar itu diumpamakan NKRI, maka semua kelompok, semua etnis dan semua anak bangsa ini, harus saling mengingatkan untuk menjaga NKRI ini supaya tidak tenggelam,” pesan TGB.

“Semua kelompok hendaknya menghadirkan kebaikan dalam kehidupan NKRI,” lanjutnya menegaskan.

Umat Islam yang mayoritas haruslah bersama sama umat lain dapat bekerja sama dalam bingkai NKRI, ujar TGB.

Diingatkannya kembali, bahwa perbedaan bukan hanya terjadi pada zaman ini saja. Namun sudah ada sejak zaman Rasulullah SAW. Karenanya, tegas dia, perbedaan tidak boleh dijadikan ajang menimbulkan perpecahan.

Di dalam Islam, kata TGB Zainul Majdi, setiap saat kita dituntun untuk selalu optimis dalam menghadirkan kebaikan. Untuk itu, TGB berpesan agar umat Islam selalu menebarkan kasih sayang dan kebaikan.

Diakhir tausiyahnya, TGB juga memberikan panduan menyikapi isu perpecahan ummat dan bangsa saat ini, yaitu dengan cara menjauhi saling berburuk sangka dan saling menyalahkan.

Kemudian, lanjutnya, ikatan sesama umat dan anak bangsa hendaknya didasari atas 5 pondasi, yakni: ad-din (agama), persaudaraan, hubungan kekerabatan, mahabbah atau saling mencintai dan kebersamaan dalam bingkai keberagaman. (ntb/prov/hum)

Gubernur NTB Bangga Kiprah Hidayatullah untuk Nusantara

Gubernur Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Dr. TGH. M. Zainul Majdi, dalam Tabligh Akbar dan Dialog Kebangsaan yang digelar Pondok Pesantren Hidayatullah Surabaya, Jawa Timur, Sabtu Malam (22/7/2017).

Hidayatullah.or.id – Gubernur Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Dr. TGH. M. Zainul Majdi mengungkapkan rasa bangganya terhadap pondok pesantren dan gerakan Hidayatullah selama ini.

Bahkan diceritakannya, jauh sebelum menimba ilmu di Al Azhar Kairo Mesir, TGB sudah mendengar tentang berbagai kiprah dan keberadaan organisasi Hidayatullah.

Hal yang paling dikaguminya adalah kegigihan para santri Hidayatullah yang terus memberikan pencerahan ke seluruh penjuru nusantara.

Karenanya, TGB merasa sangat bersyukur dapat hadir di tengah para santri dan santriwati untuk bermuzakarah, berdialog menuju jalan kebaikan atau berdiskusi tentang keilmuan dalam acara Tabligh Akbar dan Dialog Kebangsaan yang digelar Pondok Pesantren Hidayatullah Surabaya, Jawa Timur, Sabtu Malam (22/7/2017).

Acara itu juga mendiskusikan bagaimana mayoritas Islam membawa kebaikan dalam kehidupan berbangsa. Sebab agama menurut TGB adalah penguat suatu bangsa, bukan sebaliknya melemahkan suatu bangsa.

“Dalam ajaran agama Islam, sudah sangat jelas diajarkan tentang nilai- nilai kebaikan. Di dalam Al Qu’ran disebut “Baldatun toyyibatun warabbun gafur,” tegas Gubernur Majdi yang juga Hafidz Qur’an itu.

Oleh karenanya, TGB mengatakan lebih senang menggunakan kata muzakarah dibanding Tabligh Akbar. Alasannya karena kata majelis Muzakarrah, bermakna sebagai majelis yang memberikan ruang diskusi keilmuan.

“Jika ada dua orang berilmu berdiskusi maka akan lahir ilmu yang ketiga,” terangnya.

“Sedangkan tabligh akbar, lebih bermakna pada harapan harapan besar yang tentunya tetap dalam kebaikan kebaikan,” imbuhnya.

Lebih lanjut, TGB mengajak Umat Islam Indonesia menjadi penguat bangsa, dengan cara mengamalkan nilai-nilai kebaikan yang terkandung di dalamnya.

“Umat Islam sebagai mayoritas di Indonesia, bukanlah suatu kebetulan, tetapi merupakan salah satu cara Allah untuk memastikan rahmat dan kasih sayang-Nya tetap terjaga,” terang TGB, seraya menandaskan bahwa umat Islam di dunia diciptakan untuk amal makruf nahi mungkar. (lkc/hio)

Dialog Kebangsaan di Hidayatullah Surabaya, TGB Zainul Majdi Didoakan Jadi Pemimpin Mencerahkan

Pembina Pondok Pesantren Hidayatullah Surabaya, Ust H Abdul Rahman, saat ,memberikan sambutan dalan acara Tabligh Akbar dan Dialog Kebangsaan yang digelar pada Sabtu, 22 Juli 2017

Hidayatullah.or.id – Gubernur Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Dr. TGH. M. Zainul Majdi menghadiri acara acara Tabligh Akbar dan Dialog Kebangsaan yang digelar Pondok Pesantren Hidayatullah Surabaya, Jawa Timur, Sabtu Malam (22/7/2017).

Pada kesempatan tersebut Dr. TGH. M. Zainul Majdi yang juga merupakan cucu dari Tuan Guru Pancor TGH. M. Zainuddin Abdul Madjid (pendiri Nahdlatul Wathan), didoakan agar menjadi pemimpin yang mencerahkan.

Acara yang dimulai pukul 20.00 WIB tersebut bertajuk “Tabligh Akbar dan Dialog Kebangsaan: Meningkatkan Ukhuwah Menuju Indonesia Modern”.

Gubernur NTB, Dr.TGH. M. Zainul Majdi yang dikenal sebagai Tuan Guru Bajang (TGB) menghadiri silaturahim dan narasumber menyampaikan tausiyah dalam acara itu.

Dalam lawatannya selama dua hari di Provinsi Jatim, Pondok Pesantren Hidayatullah Surabaya ini merupakan lokasi keempat yang dikunjungi TGB.

Pembina Pondok Pesantren Hidayatullah Surabaya Ust H. Abdul Rahman dalam sambutannya menyampaikan rasa bahagia atas terselenggaranya acara tersebut terlebih dengan kehadiran tokoh sekaliber TGB Zainul Majdi yang tidak asing lagi.

“Beliau termasuk sosok yang tampil sebagai Gubernur yang sukses,” kata Ust Abdul Rahman.

Menurut Abdul Rahman yang juga mantan Ketua Umum DPP Hidayatullah ini, TGB Zainul Majdi merupakan pemimpin yang mampu memberi solusi bagi kehidupan keummatan dan kebangsaan.

Beliau mendoakan agar TGB Zainul Majdi meneruskan kiprahnya yang selama ini dikenal sebagai tokoh yang hadir dari rakyat dan hidup bermasyarakat serta memiliki kepeduliaan merasakan langsung beban kehidupan tersebut.

“Semoga Allah Subhanahu Wata’ala memberikan maunah-Nya sehingga negeri kita dihadirkan sosok pemimpin yang bisa mencerahkan,” katanya. (ybh/hio)

Hidayatullah dan Ormas Islam Hadiri Halal Bihalal Kapolri

0
Ketua Dewan Pertimbangan MUI Prof Dr HM Din Syamsudin, MA, saat memberi taushiah dalam acara halal bihalal Kapolri dengan ormas Islam / net

Hidayatullah.or.id – Sejumlah pengurus Dewan Pengurus Pusat (DPP) Hidayatullah menghadiri undangan halal bihalal Kapolri dengan ormas Islam digelar di Gedung Smesco, Jakarta, Kamis (20/7) malam.

Tampak hadir juga dalam kesempatan tersebut alim ulama dan tokoh Islam diantaranya Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Ma’ruf Amin, Dewan Pertimbangan MUI Prof Din Syamsudin dan Ketua Umum Muhammadiyah Haedar Nasir.

Dalam sambutannya mewakili alim ulama dan ormas Islam, Ketua Umum MUI KH Ma’ruf Amin mengingatkan bahwa semua warga negara Indonesia adalah bersaudara meski berbeda suku, agama, budaya, dan bahasa.

“Mari kita bersyukur karena Bung Karno berhasil merumuskan nilai-nilai Pancasila, yang lalu diterima oleh seluruh elemen bangsa. Bahkan para ulama rela saat tujuh kata dalam Piagam Jakarta dihapus,” kata Ma’ruf Amin.

Menurut Ma’ruf Amin, Indonesia yang berdasarkan Pancasila diterima oleh umat Islam sebagai negara wilayah kesepakatan (darul ‘ahdi).

Ma’ruf menegaskan semua elemen bangsa saling berjanji untuk hidup berdampingan, saling menyayangi, mawaddah wa rahmah, sehingga hidup harmoni.

“Mawadah wa rahmah itu tidak hanya berlaku untuk suami-istri, tapi juga untuk berbangsa. Selain berjanji hidup saling berdampingan, juga saling bekerjasama, berta’awun, saling membantu, sehingga kita jadi bangsa yang bersatu. Inilah inti dari silaturahim, yang sering kita sebut dengan istilah Halal Bihalal,” ujar Ketua MUI.

Kiai Ma’ruf yang juga merupakan Rais Aam Syuriah PB NU, mengemukakan empat bingkai kerukunan untuk menjaga keutuhan NKRI.

Pertama, terang dia, bingkai politis dengan empat pilarnya yakni Pancasila, UUD 45, NKRI, dan bhinneka tunggal ika.

Kedua, bingkai juridis yakni penegakan hukum. Ketiga, bingkai sosiologis yakni kearifan lokal yang bisa digunakan untuk menyelesaikan berbagai masalah sosial.

Dan, Keempat, bingkai teologis, yakni membangun teologi kerukunan antar agama, bukan teologi konflik.

“Dengan empat bingkai kerukunan yang kita jaga, maka kehidupan berbangsa akan menjadi rukun, harmonis, mawadah wa rahmah,” kata Ma’ruf Amin.

Di kesempatan yang sama Din Syamsuddin dalam sambutannya membahas tema halal bihalal tersebut, yakni merajut kebersamaan menuju cita bangsa. Dia membahas lebih dulu frasa kedua, yakni cita bangsa, mengacu pada empat pilar kebangsaan.

Keempat pilar kebangsaan, menurut Din, bersesuaian dengan nilai-nilai Islam. Karena itu ia mengingatkan umat Islam jangan mau diperhadapkan, apalagi dipertentangkan dengan Pancasila, sehingga bangsa ini kehabisan energi dan elan vital untuk mencapai cita-citanya.

Sebaliknya, ia juga mengingatkan agar Pancasila jangan dijauhkan dari Islam.

“Jangan jauhkan negara Pancasila dari Islam. Itu mustahil dan tdk mungkin. Saya mohon, dalam membangun kebersamaan, janganlah Pancasila dijauhkan dari Islam,” kata Din.

Sementara itu Kapolri Jenderal Muhammad Tito Karnavian mengatakan halal bihalal ini sebagai wadah dialog antara kepolisian dengan ormas Islam dan juga para alim ulama.

“Tentang dialog inilah sebetulnya maksud dari pada kegiatan hari ini, yaitu mengambil momentum yang masih suasana hari raya Lebaran Idul Fitri,” kata Tito.

Tito menambahkan bahwa dialog menjadi kunci penting untuk sebuah negara yang cukup besar dan penuh dengan Kebhinekaan.

Adapun ormas Islam yang hadir yakni PP Muhammadiyah, PBNU, Hidayatullah, PP GPII, HMI, PB PII, Komli Himpsi Jaya, FKPPI, Kammi, GP Ansor, DPP Syariat Islam, Parmusi, Dewan Masjid Indonesia, PB Putera Pembebas Bangsa, PP Muslimat NU, PP GPI Islam, PP GP Ansor, DPP LDII, PP GPI Islam, FPPI. (dbs/hio)

Murid SD Hidayatullah Timika Harumkan Indonesia di Vietnam

Hidayatullah.or.id – Pelajar SD Integral Hidayatullah Timika Papua mengharumkan nama bangsa Indonesia khususunya Kabupaten Mimika bersama dengan utusan dari Indonesia lainnya di ajang kompetisi Matematika Internasional dalam Final Round World Mathematics Invitational (WMI) di Vietnam, tanggal 15-17 Juli 2017.

Direktur Lembaga Pendidikan Hidayatullah Timika Ustad Abdul Syakir, S.Pd.I, mengatakan rombongan peserta kompetisi ini berangkat dari Timika, Papua, pada Kamis (13/7) lalu terdiri dari 6 orang siswa, 1 orang guru pendamping dan 2 orang tua murid.

“Kami sangat bangga dengan apa yang telah diraih oleh anak-anak didik kami ini, karena mereka telah mengharumkan nama bangsa dan negara khususnya Kabupaten Mimika di Vietnam,” katanya dikutip Timika Express.

Dalam ajang tersebut SD Integral Hidatullah Timika berhasil mempersembahkan 4 medali perak, 1 medali perunggu dan 1 penghargaan yang disetai sertifikat penghargaan.

“Suatu kebanggaan bagi kami khususnya SD Integral Hidayatullah Timika, yang mampu bersaing dengan 10 negara yang ikut berpartisipasi dalam ajang tersebut,” kata Syakir.

Syakir berharap pemerintah daerah bisa memberikan sumbangsih ataupun dukungan moril khususnya bagi anak-anak ini, agar mereka tetap semangat dalam berkompetisi di -level yang lebih tinggi lagi nantinya.

Ia menambahkan, seluruh pembiayaan akomodasi dan transportasi rombongan Hidayatullah ke Vietnam murni dari orang tua dan sekolah.

Karenanya ia berharap kepada pemerintah kiranya dapat membantu sekolah pada even-even Internasional yang akan datang karena akan membawa nama Kabupaten Mimika di kancah Internasional.

“SD Integral Hidayatullah akan mempersiapkan anak didik, untuk berkompetisi di ajang Olimpiade Saint dan Matematika yang akan diselenggarkan oleh Surya Institute di Bangkok Thailand pada bulan September mendatang,” paparnya.

Sementara itu, guru pendamping SD Hidayatullah, Ustad Muammar mengatakan, dalam kompetisi tersebut negara Iran berhasil merebut medali terbanyak yang membawa mereka keluar sebagai juara umum.

Sedangkan Indonesia hanya bisa meraih 5 besar dari negara peraih medali terbanyak di atas Amerika Serikat, Malaysia dan Singapura.

“Keberadaan anak-anak SD Hidayatullah Timika di Vietnam, bagi saya adalah suatu kehormatan bagi kami yang dapat mewakili Indonesia, Papua, maupun Kabupaten Mimika, di ajang Internasional,” katanya.

Sedangkan, Nowo Putro mewakili salah satu orang tua siswa dari Zaki Irsyada Putra, menyampaikan terima kasih yang tak terhingga kepada pihak sekolah, komite, dan semua pihak yang telah memberikan fasilitas dan bimbingan pada anak-anak sehingga dapat berkompetisi di ajang WMI di Vietnam.

“Kiranya kedepannya kami berharap kepada sekolah untuk tetap membimbing anak-anak kami untuk mencapai yang lebih baik lagi di even-even yang lain. Karena dengan bimbingan dari sekolah kami yakin anak-anak kami akan meraih hasil yang terbaik,” jelasnya.

WMI yang diselenggarakan di kota Ho Chi Minh Vietnam, 14 – 18 Juli 2017 ini, diikuti siswa dari berbagai Negara, termasuk Indonesia. Dalam ajang itu, tim Indonesia berhasil meraih 35 emas, 82 perak, dan 91 perunggu

Adapun nama-nama murid SD Integral Hidayatullah Timika yang ikut Kompetisi di Vietnam:

Khalilul Fathir Munandar (kelas 4)
Muh. Abid Ilham (kelas 3)
Azisah Fibriana Putri (kelas 3)
Maraja Puang Latonra (kelas 4)
Chairiil Iriansyah (kelas 4
Zaki Irsyada Putra (kelas 4)

Lahirnya Perppu Ormas Dinilai Ciderai Semangat Reformasi

Ketua Biro Hukum DPP Hidayatullah, Dr Dudung A. Abdullah, MH

Hidayatullah.or.id – Lahirnya Perppu No.2/2017 tentang Organisasi Massa dinilai tak sejalan dengan semangat reformasi.

Ketua Biro Hukum DPP Hidayatullah, Dr Dudung A. Abdullah, memandang Perppu Ormas tersebut merupakan kecelakaan sejarah yang telah mencederai semangat reformasi.

“Reformasi berupaya menghilangkan berbagai macam bentuk arogansi pemerintah serta meniadakan sikap otoriter dari penguasa. Maka, lahirnya Perppu tersebut bukan penyempurnaan atau kemajuan, melainkan kemunduran dari semangat reformasi,” kata Dudung Abdullah di Jakarta, Kamis (20/07/2017).

Dudung menilai, Perppu No.2/2017 memberikan peluang demikian lebar bagi pemerintah, khususnya Menteri Hukum dan HAM untuk langsung mencabut izin kegiatan Ormas, melakukan pembubaran ormas dengan azas contrrius actus bahkan mempidanakan setiap pengurus dan anggota ormas yang dilarang sebagaimana dimuat dalam Pasal 82A.

Asas contrarius actus merupakan sebuah kewenangan pemerintah selaku pembuat keputusan untuk memberikan evaluasi hingga mencabut keputusan yang dibuatnya. Dalam hal ini keputusan menerbitkan izin pendirian ormas.

Dengan dimasukkannya asas tersebut di Perppu, pemerintah dapat mencabut izin pendirian alias pembubaran sebuah organisasi kemasyarakatan (ormas) tanpa melalui pengadilan.

“Ini jelas bertentangan dengan hak masyarakat untuk berserikat, berkumpul daan turut serta dalam organisasi masyarakat,” imbuhnya.

Menurutnya, proses pembubaran ormas dan pemberian sanksi pidana bagi pengurus dan anggota ormas oleh pemerintah ini bentuk kesewenang-wenangan Pemerintah sebagai lembaga eksekutif.

“Padahal sejatinya pengadilanlah sebagai lembaga Yudikatif yang bertugas menilai dan memutuskan penegakan konstitusi dan undang-undang. Dihapusnya Pasal 63 sampai dengan Pasal 80 UU No.17/2013 adalah wujud kesewenang-wenangan tersebut,” kata Dudung menyesalkan.

Poin-poin tersebut dinilai Dudung menunjukan bahwa Perppu No.2/2017 adalah bentuk kejahatan negara (state crime) karena bertentangan dengan konstitusi, hak dasar masyarakat, prinsip negara hukum dan semangat reformasi.

“Oleh karenanya wajar jika masyarakat reaktif menolak karena hak-haknya sudah dicederai,” imbuh pendiri Kantor Hukum DRDR ini.

Dudung berpandangan reaksi penolakan publik terhadap Perppu No 2/2017 terjadi sangat massif sebab keputusan tersebut nyata-nyata bertentangan dengan konstitusi negara.

Lahirnya Perppu No.2/2017 juga dianggap bertentangan dengan UUD 45, khususnya Pasal 22 (1), dimana di sana dengan tegas dinyatakan bahwa Penetapan Perppu oleh Presiden adalah dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa.

“Terkait dengan Perppu tersebut, kegentingan apa yang mendorong pemerintah menerbitkan Perppu tersebut,” tandas Dudung. (ybh/hio)

Jangan Remehkan Hadits Dhaif

SETELAH mengupas mengenai penggunaan hadits dhaif dalam hukum, menurut para ulama mujtahid madzhab empat, ada baiknya membahas mengenai penggunaan hadits dhaif di luar hukum, yakni dalam masalah fadha’il a’mal.

Sebagaimana dinyatakan oleh Imam An Nawawi, seorang hafidz hadits sekaligus faqih dari kalangan Asy Syafi’iyyah, bahwa penggunaan hadits dhaif dalam perkara fadha’il a’mal merupakan hal yang dibolehkan sesuai dengan kesepakatan ulama.

Imam An Nawawi menyatakan,”Dan telah bersepakat para ulama bahwa mengenai bolehnya beramal dengan hadits dhaif dalam fadha’il al a’mal.” (Al Arba’un An Nawawiyah, hal. 3)

Beberapa ulama yang menegaskan apa yang disampaikan Imam An Nawawi ini adalah Ibnu Hajar Al Haitami Al Makki. (lihat, Fathu Al Mubin, hal. 32)

Ijma’ bolehnya penggunaan hadits dhaif dalam fadha’il juga ikut ditegaskan oleh Al Allamah Ali Al Qari, ”Hadits dhaif digunakan untuk fadhail a’mal sesuai kesepakatan.” (lihat, Al Maudhu’at, hal.73).

Ali Al Qari juga menegaskan hal yang sama dalam Al Khatt Al Aufar, sebagaimana disebutakan oleh Imam Al Laknawi. (lihat, Ajwibah Al Fadhilah, hal. 37)

Sedangkan untuk ulama hadits mu’ashirin Syeikh Abdullah bin Shiddiq Al Ghumari berkata,”Para huffadz hadits sepakat mengenai bolehnya menggunakan hadits dhaif dalam fadha’il a’mal. (lihat, Al Qaul Al Muqni’, hal.2,3)

Namun, pernyataan Imam An Nawawi mengenai adanya kesepakatan ulama yang membolehkan penggunaan hadits dhaif dalam fadhail a’mal itu mendapatkan kiritikan oleh sejumlah pihak.

Dimana mereka menyatakan bahwa pernyataan Imam An Nawawi mengenai adanya kesepakatan itu tidak benar, karena ada juga para huffadz hadits yang menolak penggunaan hadits dhaif.

BACA JUGA: Guna Hadits Dhaif Menurut Ulama Salaf dan Khalaf

Al Allamah Al Qasimi menyatakan bahwa ada beberapa ulama yang menolak penggunaan hadits dhaif dalam fadhail a’mal, mereka adalah adalah Al Bukhari, Muslim, Yahya bin Ma’in serta Ibnu Al Arabi. (lihat, Al Qawaid At Tahdits, hal. 113)

Dengan demikian, pernyataan An Nawawi mengenai adanya kesepakatan ulama gugur, karena beberapa ulama menolak penggunaan hadits dhaif dalam fadhail, seperti yang disebutkan Al Qasimi.

Bagaimana duduk masalah sebenarnya? Apakah Imam Al Bukhari, Imam Muslim, Yahya bin Ma’in serta Ibnu Al Arabi menolak hadits dhaif dalam Al Fadhail? Tentu hal ini perlu dibahas, satu-persatu.

Imam Al Bukhari

Penyandaraan pendapat mengenai penolakan hadits dhaif dalam fadha’il al a’mal kepada Imam Al Bukhari adalah kurang tepat, karena Imam Al Bukhari sendiri juga menjadikan hadits dhaif untuk hujjah. Ini bisa dilihat dari kitab beliau Al Adab Al Mufrad, yang bercampur antara hadits shahih dan dhaif.

Dan beliau berhujjah dengan hadits itu, mengenai disyariatkannya amalan-amalan. Ini bisa dilihat dari judul bab yang beliau tulis.

Syeikh Abdul Fattah Abu Ghuddah berpendapat bahwa Imam Al Bukhari dalam Adab Al Mufrad mencantumkan hadits-hadits yang sanadnya dhaif sebagaimana dihukumi oleh Syeikh Fadhlullah Al Haidar Al Abadi dalam Fadhullah Ash Shamad fi Taudhih Al Adab Al Mufrad dan Imam Al Bukhari menggunakannya sebagai hujjah. (lihat, komentar Syeikh Abdul Fattah Dhafar Al Amani, karya Imam Al Laknawi, hal. 182-186)

Tidak hanya dalam Al Adab Al Mufrad, dalam Shahihnya pun kasus hampir serupa terjadi. Saat Ibnu Hajar Al Asqalani menyebutkan perawi bernama Muhammad bin Abdurrahman At Tufawi, yang oleh Abu Zur’ah dikatakan “mungkarul hadits”, Ibnu Hajar menyatakan bahwa dalam Shahih Al Bukhari ada 3 hadits yang diriwayatkan oleh perawi tersebut dan semuanya dalam masalah riqaq (hadits akhlak dan motifasi), dan ini tergolong gharaib dalam Shahih Al Bukhari, hingga Ibnu Hajar mengatakan,”Sepertinya Bukhari tidak memperketat, karena termasuk hadits targhib wa tarhib”. (lihat, Hadyu As Sari, 2/162)

Imam Muslim

Adapun perkataan Imam Muslim dalam muqadimah As Shahih, tidak bisa diartikan sebagai larangan mutlak atas penggunaan hadits dhaif dalam fadhail. Muslim mengatakan dalam muqadimah Shahih beliau,” Dan ketahuilah-wafaqakallah-bahwa wajib bagi siapa saja untuk membedakan antara shahih riwayat dan saqimnya, serta orang-orang tsiqah yang menukilnya daripada mereka yang tertuduh (memalsukan). Tidak meriwayatkan darinya (periwayatan), kecuali yang diketahui keshahihan outputnya dan yang terjaga para periwatnya, serta berhati-hati terhadap periwayatan mereka yang tertuduh, dan para ahli bid’ah yang fanatik.” (Muslim dengan Syarh An Nawawi (1/96)

Dari pernyataan itu, tidak bisa dihukumi bahwa Imam Muslim menolak hadits dhaif secara mutlak, dimana Imam Muslim sendiri memasukkan memasukkan perawi dhaif dan mutruk, yang menurut Muslim tergolong jenis khabar kelompok ketiga, ke dalam Shahih Muslim untuk mutaba’ah dan syawahid. Dengan demikian, pernyataan Muslim di atas tidak berlaku mutlak.

Imam An Nawawi sendiri amat memahami Imam Muslim dan Shahih Muslim, karena Imam An Nawawi telah berkhidmat terhadap kitab tersebut dengan mensyarah-nya. Namun Imam An Nawawi tetap berpendapat adanya ijma’ ulama mengenai kebolehan menggunakan hadits dhaif selain akidah dan ahkam.

Ini menunjukkan bahwa Imam Muslim di pandangan Imam An Nawawi tidak melarang penggunaan hadits dhaif dalam hal tersebut. Kalaulah Imam Muslim berpendapat seperti itu, tentu Imam An Nawawi tidak berani menyatakan bahwa hal itu merupakan ijma’.

Yahya bin Ma’in

Mereka yang memandang bahwa Yahya bin Ma’in menolak hadits dhaif dalam fadha’il merujuk kepada Uyun Al Atsar (1/25). Dalam kitab tersebut Ibnu Sayidi Annas menyatakan bahwa Yahya bin Ma’in menyamakan khabar mengenai sejarah dan khabar ahkam, hingga kedua-duanya harus berlandaskan hadits shahih.

Akan tetapi, pernyataan ini bertentangan dengan pernyaataan beberapa huffadz. Al Khatib Al Baghdadi dalam Al Kifayah (hal. 213), serta As Sakhawi dalam Fath Al Mughits (1/223), menyatakan bahwa Ibnu Ma’in berpendapat bahwa hadits dhaif dalam hal selain halal dan haram bisa dipakai.

Syeikh Nur As Syaif pun mengomentari pernyataan Ibnu Sayidi Annas dalam muqadimah Tarikh Ibnu Ma’in (1/107), “Beliau telah menulis periwayatan tentang al maghazi (peperangan) dari Al Bakka’i, yang menyatakan bahwa di dalamnya ada perawi laisa bisyai’. Dan beliau mengatakan,”Tidak mengapa dalam maghazi, akan tetapi untuk yang lainnya tidak.”

Ibnu Adi dalam Al Kamil (1/366), menukil dari Abnu Abi Maryam,”Saya mendengar Yahya bin Ma’in mengatakan, Idris bin Sinan ditulis haditsnya dalam masalah ar riqaq (akhlak).”

Ibnu Al Arabi Al Ma’afiri

Ibnu Al Arabi, disamping muhadits, ia juga fuqaha’ madzhab Al Maliki, yang berjalan di atas madzhabnya yang menggunakan hadits mursal, yang merupakan kelompok hadits yang terputus sanadnya.

Dan Ibnu Al Arabi dalam penjelasannya terhadap Kitab Al Adab dalam Jami’ At Tirmidzi berkata, ”Diriwayatkatkan oleh Abu Isa sebuah hadits majhul,’ jika kamu ingin maka puasalah, jika tidak maka tidak perlu,’ walau ini majhul, akan tetapi mustahab beramal dengannya, karena menyeru kebaikan…” (lihat, Al Aridhah Al Ahwadzi (10/205)

Dengan demikian, pernyataan Syeikh Al Allamah Al Qasmi mengenai sejumlah huffadz yang menolak secara mutlak penggunaan hadits dhaif dalam fadhail menjadi lemah, setelah ditahqiq.

Jangan Pernah Remehkan Hadits Dhaif

Hadits, meskipun ia dhaif, masih memiliki kemungkinan bahwa itu merupakan sabda Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam, meski kemungkinannya kecil.

Oleh karena itu para ulama tidak serta merta mencampakkannya, namun ia masih digunakan dalam perkara fadhai’l a’mal, bukan dalam perkara halal dan haram yang memang perlu menggunakan hadits hasan atau shahih, kecuali dalam kasus-kasus tertentu.

Sebagai penutup pembahasan ini, seorang pembesar ahlul hadits, juga guru dari Al Imam Al Bukhari, yakni Al Hafidz Ali Ibnu Al Madini menyatakan, ”Tidak sepatutnya bagi seseorang mendustakan hadits jika datang dari Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam walau ia mursal. Sesungguhnya beberapa orang telah menolak hadits Zuhri, beliau berkata, ‘Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda,’Barang siapa berbekam pada hari Sabtu atau Rabu, maka ia terjangikit wadh (kusta)…’

Lalu mereka melakukannya dan mereka pun memperoleh bencana. Dari mereka adalah Utsman Al Batti yang terjangkiti kusta, dari mereka juga Abdul Warits yang terjangkiti kusta, dari mereka juga Abu Dawud yang terjangikit kusta, dan dari mereka juga Abdurrahman, maka ia memperoleh bala’ yang keras.” (Ma’rifah Ar Rijal li Ibni Mahraz, 2/628). (Thoriq/ Hidayatullah)

Guna Hadits Dhaif Menurut Ulama Salaf dan Khalaf

TIDAK bisa dipungkiri bahwa ada sebagian pihak dari umat Islam di masa kontemporer ini yang menolak hadits dhaif secara mutlak, dan menyeru untuk meninggalkannya sajauh-jauhnya.

Namun, kalau kita melihat pendapat para ulama mu’tabar baik salaf maupun khalaf, hadits dhaif tidak dibuang begitu saja. Mereka tetap menggunakannya dalam banyak hal, baik dalam hukum maupun lainnya.

Berikut ini beberapa perkara, yang mana para ulama besar menggunakan hadits dhaif dan mereka pun mengerti bahwa hadits yang digunakan adalah hadits dhaif:

1. Gunakan hadits dhaif, jika tidak ada hadits shahih dalam masalah

Dalam hal ini, Al Hafidz Ibnu Hajar menjelaskan metode Imam Abu Dawud dimana ia mengeluarkan dalam As Sunan beberapa tingkatan hadits, pertama shahih, kemudian hasan lidzatihi, kemudian hasan lighairihi serta dhaif.

Kemudian Ibnu Hajar berkata,”Dan setiap dari pembagian ini bisa digunakan sebagai hujjah menurutnya (Abu Dawud-pent).
Sebagaimana dinukil Ibnu Mandah darinya, bahwa ia mengeluarkan hadits dhaif jika ia tidak menemui dalam bab selain darinya. Dan baginya itu lebih kuat daripada ra’yu rijal (pendapat qiyas manusia-pent).”

Dan kemudian Al Hafidz Ibnu Hajar Al Asqalani menjelaskan bahwa mengamalkan hadits dhaif adalah madzhab Imam Ahmad bin Hanbal. (An Nukat `Ala Ibnu Shalah, 1/345)

2. Amalkan hadits dhaif jika ahlul ilmi menerimanya

Al Hafidz As Sakhawi berkata,”Demikian juga jika ummat menerima hadits dhaif, maka ia diamalkan menurut pendapat shahih. Hingga ia sederajat dengan hadits mutawatir yang menaskh (nash-pent) qath`i. Oleh karena itu Asy Syafi’i rahimahullah Ta’ala berkata mengenai hadits “la washiyah li warits”, bahwa para ahlul hadits tidak menshahihkannya, akan tetapi umat menerimanya, dan mereka mengamalkannya sampai mereka menjadikan hadits itu nasikh bagi ayat-ayat washiyat.” (Fath Al Mughits, hal. 120-121)

Demikian pula Ibnu Al Qayyim berkata mengenai hadits talqin mayyit, ”Hadits ini, maski ia tidak tsabit maka terus-menerus pengamalannya di seluruh negeri dan setiap masa tanpa ada pengingkaran, cukup untuk manjadikannya sebagai pijakan amal.” (Ar Ruh, hal. 14)

3. Hadits mursal diamalkan jika ia dikuatkan dengan pendapat sahabat

Hadits mursal bagian dari hadits dhaif, dimana ia merupakan hadits yang sanadnya terputus, yakni tatkala tabi’in meriwayatkan hadits langsung dari Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam tanpa menyebutkan sahabat dalam periwayatannya, padahal tabi’in tidak pernah bertemu dengan Rasulullah Shalallahu Alaihi Wasallam.

Namun mursal diamalkan jika sejalan dengan pendapat sahabat Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam. Hal ini merupakan metode Imam Asy Syafi’i dalam menerima hadits mursal.

Imam Al Bulqini berkata,”Sekelompok ulama menyampaikan dari Asy Syafi’i rahimahullah, bahwa ia berhujjah dengan mursal jika datang hadits musnad atau hadit yang diriwayatkan secara mursal dari jalan lain, atau ia dikuatkan oleh qiyas, atau perkataan sahabat atau perbuatan sahabat.” (Al Mahasin Al Ishthilah, hal. 138)

Namun bagi Imam Ahmad hadits mursal dijadikan hujjah secara mutlak, sebagaimana dinyatakan Ibnu Qayyim Al Jauziyah. (I’lam Al Muwaqqi’in, 1/25)

Demikian pula yang berlaku bagi Imam Maliki dan madzhabnya, bahwa hadits mursal merupakan hujjah secara mutlak.

4. Hadits mursal diamalkan jika, para mayoritas ahlul ilmu berfatwa dengannya

Metode ini merupakan metode Imam Asy Syafi’i dalam menerima hadits mursal. Mursal diterima jika mayoritas ahlul ilmi berfatwa dengannya. Hal ini disampaikan Imam Asy Syafi’i dalam Ar Risalah. (lihat, Ar Risalah, hal. 463)

5. Mengamalkan hadits mursal jika dikuatkan oleh qiyas

Hal ini sebagaimana disampaikan sebelumnya, bahwa Imam Asy Syafi’i menerima hadits mursal jika ia dikuatkan oleh beberapa hal, salah satunya adalah jika ia dikuatkan oleh qiyas. Hal ini sebagaimana yang dinyatakan oleh Imam Al Bulqini sebelumnya.

6. Menggunakan hadits dhaif dalam tafsir

Imam Al Baihaqi setelah menjelaskan tingkatan derajat hadits yang disepakati kedhaifannya oleh para ulama ahlul hadits, yakni dimana perawinya tidak termasuk yang dituduh sebagai pemalsu hadits, akan tetapi dikenal buruk hafalannya dan banyak kesalahan dalam periwayatannya, atau majhul yang tidak diketahui adalahnya serta syarat-syarat diterimannya khabar darinya, ia berkata,”Maka hadits dalam kategori ini tidak dipakai dalam hukum-hukum sebagimana kesaksiannya ditolak oleh pemerintah. Namun terkadang dipakai (haditsnya-pent) yang mengenai doa-doa, motifasi, ancaman, tafsir dan riwayat peperangan yang tidak berhubungan dengan hukum-hukum.”

Imam Al Baihaqi juga menukil dari Yahya bin Sa’d bin Al Qaththan,”Mereka memperlonggar mengambil tafsir dari kaum yang mana mereka tidak menilai bahwa mereka itu tsiqah dalam hadits. (Lihat, Dalail An Nubuwwah, 1/32-37)

7. Menggunakan hadits dhaif untuk fadhail a’mal

Bolehnya menggunakan hadits dhaif untuk fadhail a’mal mrupakan perkara yang disepakati ulama, sebagaimana disebut oleh Imam An Nawawi dalam muqaddimah Al Arbain-nya, kemudian ditegaskan kembali oleh Ibnu Hajar Al Haitami, Ali Al Qari Al Hanafi, juga Imam Al Laknawi Al Hanafi serta Syeikh Abdullah bin Shiddiq Al Ghumari.

Adapun pernyataan bahwa Imam Al Bukhari, Imam Muslim, Yahya bin Ma`in serta Ibnu Al Arabi menolak hadits dhaif secara mutlak adalah pendapat lemah setelah ditahqiq, karena para ulama panutan di atas juga menggunakan hadits dhaif dalam hujjah.

8. Menggunakan hadits dhaif untuk kehati-hatian (al akhtiyat)

Imam An Nawawi berkata,”Adapun hukum-hukum seperti halal dan haram, jula beli, nilah dan thalak dan selainnya, maka tidak diamalkan di dalamnya kecuali hadits shahih dan hasan, kecuali dalam rangka kehati-hatian dalam masalah itu, sebagaimana adanya hadits dhaif mengenai makruhnya sejumlah jual beli dan pernikahah, maka mustahab menghindarinya, akan tetapi hal itu tidak wajib.” (Al Adzkar, hal. 5,6)

9. Menggunakan hadits dalam targhib wa tarhib

Hadits dhaif digunakan para ulama dalam masalah targhib wa tarhib, yakni memotifasi melakukan kebaikan dan menakut-nakuti dalam perbuatan maksiat.

Al Khatib meriwayatkan dari Abu Bakr Al Anbari,”Khabar jika sampai kepada kita sedangkan ia tidak mengharamkan yang halal, atau menghalalkan yang haram, dan tidak mewajibkan hukum namun ia memberi motifasi dan ancaman, atau mengetatkan atau melonggarkan wajib untuk membiarkannya dan mempermudah dalam periwayatannya.” (Al Kifayah, hal. 213)

Hal inilah yang dilakukan oleh Al Hafidz Zakiyuddin Abdul Adzim Al Mundziri, dimana beliau mencampurkan dalam At Targhib wa At Tarhib hadits shahih, hasan dan dhaif. Beliau tentu mampu menghindari hadits-hadits dhaif dalam kitabnya, kalau beliau mau, tapi hal itu tidak dilakukan, karena berjalan dengan metode yang telah digariskan.

10. Menggunakan hadits dhaif dalam sirah

Penggunaan hadits dhaif dalam sirah adalah perkara yang dilakukan oleh para penulis sirah, termasuk para huffadz hadits, dimana Al Hafidz Al Iraqi menyatakan, ”Perlu diketahui bagi penuntut ilmu bahwa sirah terkumpul di dalamnya riwayat yang shahih juga yang munkar.” (Alfiyah As Sirah, hal. 3)

Demikian juga pernyataan An Nur Al Halabi, ”Bukan merupakan rahasia, bahwa sirah terkumpul di dalamnya shahih, saqim, dhaif, mursal, munqathi`, mu’dhal, munkar tanpa maudhu’” (As Sirah Al Halabiyah, 1/2).

Demikianlah metode yang ditempuh para ulama salaf maupun khalaf dalam menyikapi hadits dhaif, mereka tidak membuangnya atau menyeru kepada hal itu, bahkan mereka tetap memakainya dalam berbagai hal. Wallahu ta’ala a’la wa a’lam. (Thoriq/Hidayatullah)