Beranda blog Halaman 577

Fatwa Lengkap MUI Tentang Pedoman Bermedia Sosial

Hidayatullah.or.id – Majelis Ulama Indonesia (MUI) baru saja mengeluarkan fatwa terkait hukum dan pedoman bermuamalah melalui media sosial. Fatwa ini mengatur banyak hal, mulai dari cara membuat postingan media sosial sampai cara memverifikasi.

Berikut isi lengkap fatwa tersebut yang dibacakan oleh Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam, Senin (5/6/2017):

FATWA
MAJELIS ULAMA INDONESIA
Nomor : 24 Tahun 2017
Tentang
HUKUM DAN PEDOMAN
BERMUAMALAH MELALUI MEDIA SOSIAL

بِسْمِ اللهِ الرَّحْمنِ الرَّحيْمِ

Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia, setelah :

Menimbang:
a. bahwa perkembangan teknologi informasi dan komunikasi memberikan kemudahan dalam berkomunikasi dan memperoleh informasi di tengah masyarakat;

b. bahwa kemudahan berkomunikasi dan memperoleh informasi melalui media digital berbasis media sosial dapat mendatangkan kemaslahatan bagi umat manusia, seperti mempererat tali silaturahim, untuk kegiatan ekonomi, pendidikan dan kegiatan positif lainnya;

c. bahwa penggunaan media digital, khususnya yang berbasis media sosial di tengah masyarakat seringkali tidak disertai dengan tanggung jawab sehingga tidak jarang menjadi sarana untuk penyebaran informasi yang tidak benar, hoax¸ fitnah, ghibah, namimah, gosip, pemutarbalikan fakta, ujaran kebencian, permusuhan, kesimpangsiuran, informasi palsu, dan hal terlarang lainnya yang menyebabkan disharmoni sosial;

d. bahwa pengguna media sosial seringkali menerima dan menyebarkan informasi yang belum tentu benar serta bermanfaat, bisa karena sengaja atau ketidaktahuan, yang bisa menimbulkan mafsadah di tengah masyarakat;

e. bahwa banyak pihak yang menjadikan konten media digital yang berisi hoax, fitnah, ghibah, namimah, desas desus, kabar bohong, ujaran kebencian, aib dan kejelekan seseorang, informasi pribadi yang diumbar ke publik, dan hal-hal lain sejenis sebagai sarana memperoleh simpati, lahan pekerjaan, sarana provokasi, agitasi, dan sarana mencari keuntungan politik serta ekonomi, dan terhadap masalah tersebut muncul pertanyaan di tengah masyarakat mengenai hukum dan pedomannya;

f. bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia memandang perlu menetapkan fatwa tentang hukum dan pedoman bermuamalah melalui media sosial untuk digunakan sebagai pedoman.

Mengingat:
1. Al-Quran
• Firman Allah SWT yang memerintahkan pentingnya tabayyun (klarifikasi) ketika memperoleh informasi, antara lain:

يا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنْ جاءَكُمْ فاسِقٌ بِنَبَإٍ فَتَبَيَّنُوا أَنْ تُصِيبُوا قَوْماً بِجَهالَةٍ فَتُصْبِحُوا عَلى ما فَعَلْتُمْ نادِمِينَ

Hai orang-orang yang beriman, jika datang kepadamu orang fasik membawa suatu berita, maka periksalah dengan teliti, agar kamu tidak menimpakan suatu musibah kepada suatu kaum tanpa mengetahui keadaannya yang menyebabkan kamu menyesal atas perbuatanmu itu. (QS. Al-Hujurat: 6)

• Firman Allah SWT yang melarang untuk menyebarkan praduga dan kecurigaan, mencari keburukan orang, serta menggunjing, antara lain :

وَلَوْلَا إِذْ سَمِعْتُمُوهُ قُلْتُمْ مَا يَكُونُ لَنَا أَنْ نَتَكَلَّمَ بِهَذَا سُبْحَانَكَ هَذَا بُهْتَانٌ عَظِيم

Dan mengapa kamu tidak berkata, diwaktu mendengar berita bohong itu: “Sekali-kali tidaklah pantas bagi kita memperkatakan ini, Maha Suci Engkau (Ya Tuhan kami), ini adalah dusta yang besar”. (QS. An-Nur 16)

إِنَّ الَّذِينَ يُحِبُّونَ أَنْ تَشِيعَ الْفَاحِشَةُ فِي الَّذِينَ آمَنُوا لَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ فِي الدُّنْيَا وَالآخِرَةِ وَاللَّهُ يَعْلَمُ وَأَنْتُمْ لا تَعْلَمُونَ

Sesungguhnya orang-orang yang ingin agar perbuatan yang sangat keji itu (berita bohong) tersiar di kalangan orang-orang yang beriman, mereka mendapat azab yang pedih[23] di dunia dan di akhirat. Dan Allah mengetahui sedang kamu tidak mengetahui. (QS. An-Nur 19)

يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا اجْتَنِبُوا كَثِيرًا مِنَ الظَّنِّ إِنَّ بَعْضَ الظَّنِّ إِثْمٌ وَلَا تَجَسَّسُوا وَلَا يَغْتَبْ بَعْضُكُمْ بَعْضًا أَيُحِبُّ أَحَدُكُمْ أَنْ يَأْكُلَ لَحْمَ أَخِيهِ مَيْتًا فَكَرِهْتُمُوهُ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ تَوَّابٌ رَحِيمٌ (الحجرات : ١٢)

Hai orang-orang yang beriman, jauhilah kebanyakan purba-sangka (kecurigaan), karena sebagian dari purba-sangka itu dosa. dan janganlah mencari-cari keburukan orang dan janganlah menggunjingkan satu sama lain. Adakah seorang diantara kamu yang suka memakan daging saudaranya yang sudah mati? Maka tentulah kamu merasa jijik kepadanya. dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Penerima taubat lagi Maha Penyayang. (QS Al-Hujurat 49 : 12)

• Firman Allah SWT yang menegaskan keburukan pengumpat dan pencela serta larangan mengikutinya, antara lain:
وَيْلٌ لِكُلِّ هُمَزَةٍ لُمَزَةٍ

“Kecelakaanlah bagi setiap pengumpat lagi pencela.” (QS. Al-Humazah: 1).
وَلَا تُطِعْ كُلَّ حَلَّافٍ مَهِينٍ هَمَّازٍ مَشَّاءٍ بِنَمِيمٍ

“Dan janganlah engkau patuhi setiap orang yang suka bersumpah dan suka menghina, yang suka mencela, yang kian ke mari menghambur fitnah” (QS. Al-Qalam 10 – 11)

• Firman Allah SWT yang memerintahkan untuk berbuat adil sekalipun terhadap orang yang dibenci, antara lain:

يَاأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُونُوا قَوَّامِينَ لِلَّهِ شُهَدَاءَ بِالْقِسْطِ وَلَا يَجْرِمَنَّكُمْ شَنَآنُ قَوْمٍ عَلَى أَلَّا تَعْدِلُوا اعْدِلُوا هُوَ أَقْرَبُ لِلتَّقْوَى وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا تَعْمَلُونَ

Hai orang-orang yang beriman, hendaklah kamu jadi orang-orang yang selalu menegakkan (kebenaran) karena Allah, menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa. Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.(QS. Al-Maidah: 8)

• Firman Allah SWT yang menjelaskan bahwa perbuatan menyakiti orang mukmin tanpa kesalahan yang mereka perbuat adalah dosa, antara lain :

وَالَّذِينَ يُؤْذُونَ الْمُؤْمِنِينَ وَالْمُؤْمِنَاتِ بِغَيْرِ مَا اكْتَسَبُوا فَقَدِ احْتَمَلُوا بُهْتَانًا وَإِثْمًا مُبِينًا (الأحزاب : ٥٨)

Dan orang-orang yang menyakiti orang-orang yang mukmin dan mukminat tanpa kesalahan yang mereka perbuat, maka sesungguhnya mereka telah memikul kebohongan dan dosa yang nyata. (QS. al-Ahzab :58)

2. Hadis Nabi s.a.w.:

• Hadis Nabi saw yang memerintahkan jujur dan melarang berbohong, sebagaimana sabdanya:

عن عبد الله بن مسعود رضي الله عنه قال : قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: عَلَيْكُمْ بِالصِّدْقِ فَإِنَّ الصِّدْقَ يَهْدِي إِلىَ البِرِّ وَإِنَّ البرَّ يَهْدِيْ إِلىَ الجَنَّةِ وَمَا يَزَالُ الرَّجُلُ يَصْدُقُ وَيَتَحَرَّى الصِّدْقَ حَتىَّ يُكْتَبَ عِنْدَ اللهِ صِدِيْقاً, وَإِيَّاكُمْ وَالكَذِبَ فَإِنَّ الكَذِبَ يَهِدِى إِلىَ الفُجُوْرِ وَإِنَّ الفُجُوْرَ يَهْدِي إِلىَ النَّارِ وَمَا يَزَالُ الرَّجُلُ يَكْذِبُ وَيتَحَرَّى الكَذِبَ حَتَّى يُكْتَبَ عِنْدَ اللهِ كذاباً. (رواه مسلم(

Dari Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu anhu, ia berkata: “Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda: “Wajib atas kalian berlaku jujur, karena sesungguhnya jujur itu menunjukkan (pelakunya) kepada kebaikan, dan kebaikan itu menunjukkan kepada Surga. Seseorang senantiasa jujur dan berusaha untuk selalu jujur sehingga ia ditulis di sisi Allah sebagai orang yang sangat jujur. Dan jauhilah oleh kalian sifat dusta, karena sesungguhnya dusta itu menunjukkan pelakunya kepada keburukan, dan keburukan itu menunjukkan kepada api Neraka. Seseorang senantiasa berdusta dan berusaha untuk selalu berdusta sehingga ia ditulis disisi Allah sebagai seorang pendusta.” (HR. Muslim)

• Hadis Nabi saw yang menjelaskan pengertian tentang ghibah sebagaimana sabdanya:
عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ “أَتَدْرُونَ مَا الْغِيبَةُ”. قَالُوا اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَعْلَمُ. قَالَ “ذِكْرُكَ أَخَاكَ بِمَا يَكْرَهُ”. قِيلَ أَفَرَأَيْتَ إِنْ كَانَ فِى أَخِى مَا أَقُولُ قَالَ “إِنْ كَانَ فِيهِ مَا تَقُولُ فَقَدِ اغْتَبْتَهُ وَإِنْ لَمْ يَكُنْ فِيهِ فَقَدْ بَهَتَّهُ” (رواه البخاري و مسلم )

Dari Abu Hurairah ra, bahwasanya Rasulullah saw bersabda, “Tahukah kalian apa ghibah itu?” Para shababat menjawab: “Allah dan Rasul-Nya lebih mengetahui”. Beliau bersabda: “Ghibah itu adalah bercerita tentang saudara kalian tentang hal yang ia benci.” Ada yang bertanya:, “Bagaimana pendapatmu jika yang saya ceritakan itu benar-benar nyata ada pada diri orang itu?, nabi pun menjawab: “Jika apa yang kamu katakana tentang saudaramu itu benar adanya maka telah melakukan ghibah kepadanya; namun apabila apa yang kamu katakan tidak benar, maka berarti kamu telah melakukan kedustaan (fitnah) kepadanya.” (HR. al-Bukhari dan Muslim)

• Hadis Nabi saw yang memerintahkan untuk bertutur kata yang baik dan menjadikannya sebagai salah satu indikator keimanan kepada Allah, sebagaimana sabdanya:

عن أبي هريرة رضي الله عنه، عن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال: “من كان يؤمن بالله واليوم الآخر، فليقل خيرًا أو ليصمت …. ” (رواه البخاري ومسلم)
Dari Abi Hurairah ra dari Rasulullah saw beliau bersabda: “Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir maka hendaknya ia berkata yang baik atau diam.” (HR. Bukhari dan Muslim)

• Hadis Nabi saw yang mengkategorikan sebagai pembohong bagi setiap orang yang menyampaikan setiap hal yang didengarnya, sebagaimana sabdanya:

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ قال : كَفَى بِالْمَرْءِ كَذِبًا، أَنْ يُحَدِّثَ بِكُلِّ مَا سَمِعَ (رواه مسلم)
Dari Abu Hurairah ra dari Nabi saw beliau bersabda, “Cukuplah seseorang (dianggap) berdusta jika ia menceritakan semua yang ia dengar.” (HR. Muslim)

• Hadis Nabi saw yang menjelaskan perintah untuk menutupi aib orang lain sebagaimana sabdanya:

عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ قَالَ “الْمُسْلِمُ أَخُو المُسْلِمِ لاَ يَظْلِمُهُ وَلَا يسْلِمُهُ وَمَنْ كَانَ فِيْ حَاجَةِ أَخِيْهِ كَانَ اللهُ فِيْ حَاجَتِهِ وَمَنْ فَرَّجَ عَنْ مُسْلِمٍ كُرْبَةً فَرَّجَ اللهُ عَنْهُ كُرْبَةً مِنْ كُرُبَاتِ يَوْمِ القِيَامَةِ وَمَنْ سَتَرَ مُسْلِمًا سَتَرَهُ اللهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ” (رواه البخاري)

Dari Abdullah ibn ‘Umar ra. bahwasanya rasulullah saw bersabda: “Sesama orang muslim itu bersaudara. Tidak boleh berbuat zalim dan aniaya kepadanya. Barang siapa yang membantu memenuhi kebutuhan saudaranya niscaya Allah SWT akan memenuhi kebutuhannya dan barang siapa yang membantu meringankan kesulitan saudaranya niscaya Allah SWT akan meringankan kesulitannya di hari kiamat kelak. Dan barang siapa menutupi aib seorang muslim niscaya Allah SWT akan menutupi aibnya di hari kiamat. (HR. al-Bukhari)

• Hadis Nabi saw yang menggambarkan sebagai orang bangkrut (muflis) bagi orang yang suka mencela dan menuduh orang lain, sebagaimana sabdanya:

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ أَتَدْرُونَ مَا الْمُفْلِسُ قَالُوا الْمُفْلِسُ فِينَا مَنْ لاَ دِرْهَمَ لَهُ وَلاَ مَتَاعَ، فَقَالَ إِنَّ الْمُفْلِسَ مِنْ أُمَّتِي يَأْتِي يَوْمَ الْقِيَامَةِ بِصَلاَةٍ وَصِيَامٍ وَزَكَاةٍ وَيَأْتِي قَدْ شَتَمَ هَذَا وَقَذَفَ هَذَا وَأَكَلَ مَالَ هَذَا وَسَفَكَ دَمَ هَذَا وَضَرَبَ هَذَا فَيُعْطَى هَذَا مِنْ حَسَنَاتِهِ وَهَذَا مِنْ حَسَنَاتِهِ فَإِنْ فَنِيَتْ حَسَنَاتُهُ قَبْلَ أَنْ يُقْضَى مَا عَلَيْهِ أُخِذَ مِنْ خَطَايَاهُمْ فَطُرِحَتْ عَلَيْهِ ثُمَّ طُرِحَ فِي النَّارِ (رواه مسلم)

Dari Abu Hurairah ra berkata, bahwasanya Rasulullah SAW bersabda, ‘Tahukah kalian siapakah orang yang muflis (bangkrut) itu? Para sahabat menjawab, ‘Orang yang muflis (bangkrut) diantara kami adalah orang yang tidak punya dirham dan tidak punya harta.’ Rasulullah SAW bersabda, ‘Orang yang muflis (bankrut) dari umatku adalah orang yang datang pada hari kiamat dengan (pahala) melaksanakan shalat, menjalankan puasa dan menunaikan zakat, namun ia juga datang (membawa dosa) dengan mencela si ini, menuduh si ini, memakan harta ini dan menumpahkan darah si ini serta memukul si ini. Maka akan diberinya orang-orang tersebut dari kebaikan-kebaikannya. Dan jika kebaikannya telah habis sebelum ia menunaikan kewajibannya, diambillah keburukan dosa-dosa mereka, lalu dicampakkan padanya dan ia dilemparkan ke dalam neraka. (HR. Muslim)

• Hadis Nabi saw yang menjelaskan salah satu identitas muslim adalah ketika orang lain merasa aman dari lisan dan perbuatannya sebagaimana sabdanya:

عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ عَمْرٍو رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ قَالَ : الْمُسْلِمُ مَنْ سَلِمَ الْمُسْلِمُوْنَ مِنْ لِسَانِهَ وَيَدِهِ وَالْمُهَاجِرُ مَنْ هَجَرَ مَا نَهَى اللهُ عَنْهُ (رواه البخاري و مسلم )

Dari Abdullah ibn ‘Amr ra. dari rasulullah saw beliau bersabda: “Orang muslim adalah orang yang mampu membuat rasa aman orang lain, dengan menjaga lisan dan tangannya. Sedang orang yang hijrah adalah seseorang yang berpindah guna menjauhi hal-hal yang dilarang oleh Allah SWT. (HR. al-Bukhari dan Muslim)

• Hadis Nabi saw yang melarang terburu-buru, termasuk terburu-buru menyebar informasi sebelum ada kejelasannya, sebagaimana sabdanya :

عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ رَضِي اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ النَّبِيّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: “التَّأَنِّي مِنَ اللَّهِ، وَالْعَجَلَةُ مِنَ الشَّيْطَانِ ” (أخرجه البيهقي)

Dari Anas bin Malik ra bahwa Rasulullah saw bersabda: “Ketengangan itu datang dari Allah SWT dan ketergesaan itu dari Setan” (HR. Al-Baihaki)
• Hadis Nabi SAW yang menjelaskan hukuman bagi orang yang suka bergunjing, antara lain:

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مَسْعُودٍ قَالَ إِنَّ مُحَمَّدًا صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ أَلَا أُنَبِّئُكُمْ مَا الْعَضْهُ هِيَ النَّمِيمَةُ الْقَالَةُ بَيْنَ النَّاسِ وَإِنَّ مُحَمَّدًا صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِنَّ الرَّجُلَ يَصْدُقُ حَتَّى يُكْتَبَ صِدِّيقًا وَيَكْذِبُ حَتَّى يُكْتَبَ كَذَّابًا (رواه مسلم)

Dari ‘Abdullah bin Mas’ud ra berkata: Nabi Muhammad saw bersabda: “Perhatikanlah, aku akan memberitahukan kepada kalian apa itu Al ‘Adhu? Al ‘Adhu adalah menggunjing dengan menyebarluaskan isu di tengah masyarakat.” Rasulullah saw juga bersabda: “Sesungguhnya orang yang selalu berkata jujur akan dicatat sebagai seorang yang jujur dan orang yang selalu berdusta akan dicatat sebagai pendusta”. (HR. Muslim)

عَنْ حُذَيْفَةُ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ لَا يَدْخُلُ الْجَنَّةَ نَمَّامٌ (رواه البخاري و مسلم )
“Tidak akan masuk surga, ahli namimah.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

• Hadis Nabi saw yang menjelaskan larangan mengikuti prasangka tentang seseorang, juga mencari kesalahan dan menghina orang lain sebagaimana sabdanya:

عَنْ أبي هريرة رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ: إِيَّاكُمْ وَالظَّنَّ فَإِنَّ الظَّنَّ أَكْذَبُ الْحَدِيْثِ وَ لَا تَجَسَّسُوْا وَ لَا تَنَافَسُوْا وَ لَا تَحَاسَدُوْا وَ لَا تَبَاغَضُوْا وَ لَا تَدَابَرُوْا وَ كُوْنُوْا عِبَادَ اللهِ إِخْوَانًا (رواه البخاري)

Dari Abu Hurairah ra. ia berkata: Rasulullah saw bersabda: “Jauhilah berprasangka, karena sesungguhnya prasangka adalah pembicaraan yang paling dusta. Janganlah kalian mencari-cari kesalahan orang lain, jangan saling menyombongkan diri (dalam hal duniawi), jangan saling iri, saling membenci satu dengan yang lain, dan saling berpaling muka satu dengan yang lain. Jadilah kalian para hamba Allah bersaudara. (HR. al-Bukhari)

عَنْ أبي هريرة رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ: كل الْمُسْلِمِ عَلَى الْمُسْلِمِ حَرَامٌ مَالُهُ وَ عِرْضُهُ وَ دَمُهُ حَسْبَ امْرِئٍ مِنَ الشَّرِّ أَنْ يَحْقِرَ أَخَاهُ الْمُسْلِمَ (رواه أبو داود)

Dari Abu Hurairah ra. ia berkata: Rasulullah saw bersabda: “Setiap muslim atas muslim yang lainnya haram (terjaga) harta, kehormatan, dan darahnya. Merupakan suatu keburukan bila seseorang menghina saudaranya yang muslim. (HR. Abu Dawud)

3. Qa’idah sadd al-dzari’ah (سد الذريعة), yang menyatakan bahwa semua hal yang dapat menyebabkan terjadinya perbuatan haram adalah haram.

4. Qaidah Fiqhiyyah
الأَصْلُ فِي الْمُعَامَلاَتِ اَلْإِبَاحَةُ إِلاَّ أَنْ يَدُلَّ دَلِيْلٌ عَلَى التَّحْرِيْمِ.

“Pada dasarnya, segala bentuk muamalat diperbolehkan kecuali ada dalil yang mengharamkannya atau meniadakan kebolehannya”.

دَرْءُ الْمَفَاسِدِ مُقَدَّمٌ عَلَى جَلْبِ الْمَصَالِحِ.

“Menghindarkan mafsadat didahulukan atas mendatangkan maslahat.
الضَّرَرُ يُزَالُ

“Bahaya harus dihilangkan.”
اْلكِتَابُ كَالْخِطَابِ

“Tulisan itu (memiliki kedudukan hukum) seperti ucapan
لا عبرة للتواهم.

Waham (hal yang masih hipotetik) tidak bisa dijadikan pegangan.
تَصَرُّفُ الْأِمَاِم عَلَى الرَّاعِيَّةِ مَنُوْطٌ بِالْمَصْلَحَةِ

Kebijakan seorang pemimpin atas rakyat harus berdasarkan kemaslahatan

Memperhatikan:

1. Pendapat para ulama:
• Imam al-Qurthubi dalam menafsirkan ayat al-Quran terkait ghibah:

“… قوله تعالى ﴿ أَيُحِبُّ أَحَدُكُمْ أَنْ يَأْكُلَ لَحْمَ أَخِيْهِ مَيْتًا ﴾ مَثَّلَ اللهُ الْغِيْبَةَ بِأَكْلِ الْمَيْتَةِ لِأَنَّ الْمَيِّتَ لَا يَعْلَمُ بِأَكْلِ لَحْمِهِ كَمَا أَنَّ الْحَيَّ لَا يَعْلَمُ بِغِيْبِةِ مَنِ اغْتَابَهُ

Mengenai firman Allah SWT, (“Adakah seorang di antara kamu yang suka memakan daging saudaranya yang sudah mati?”) Allah SWT mengumpamakan mengenai kejahatan ghibah dengan memakan daging orang mati karena orang mati tidak dapat mengetahui kalau dagingnya dimakan orang lain, seperti saat ia hidup tidak mengetahui orang mempergunjingkannya.

• Al-Imam An-Nawawi dalam Kitab Syarh Shahih Muslim, juz 1 halaman 75 memberikan penjelasan hadis terkait dengan perilaku penyebaran setiap berita yang datang kepadanya:

وَأَمَّا مَعْنَى الْحَدِيث وَالْآثَار الَّتِي فِي الْبَاب فَفِيهَا الزَّجْر عَنْ التَّحْدِيث بِكُلِّ مَا سَمِعَ الْإِنْسَان فَإِنَّهُ يَسْمَع فِي الْعَادَة الصِّدْق وَالْكَذِب ، فَإِذَا حَدَّثَ بِكُلِّ مَا سَمِعَ فَقَدْ كَذَبَ لِإِخْبَارِهِ بِمَا لَمْ يَكُنْ

“Adapun makna hadits ini dan makna atsar-atsar yang semisalnya adalah, peringatan dari menyampaikan setiap informasi yang didengar oleh seseorang, karena biasanya ia mendengar kabar yang benar dan yang dusta, maka jika ia menyampaikan setiap yang ia dengar, berarti ia telah berdusta karena menyampaikan sesuatu yang tidak terjadi.”

• Imam al-Qurthuby dalam kita Tafsir Al-Qurtubi jilid 16 halaman menyatakan:

وكذلك قولك للقاضي تستعين به على أخذ حقك ممن ظلمك فتقول فلان ظلمني أو غصبني أو خانني أو ضربني أو قذفني أو أساء إلي، ليس بغيبة. وعلماء الأمة على ذلك مجمعة

Begitu juga ucapan anda pada hakim meminta tolong untuk mengambil hak anda yang diambil orang yang menzalimi lalu anda berkata pada hakim: Saya dizalimi atau dikhianati atau dighasab olehnya maka hal itu bukan ghibah. Ulama sepakat atas hal ini.

• Imam al-Shan’ani dalam kitab Subulus Salam juz 4 halaman 188 menyatakan:

والأكثر يقولون بأنه يجوز أن يقال للفاسق : يا فاسق , ويا مفسد , وكذا في غيبته بشرط قصد النصيحة له أو لغيره لبيان حاله أو للزجر عن صنيعه لا لقصد الوقيعة فيه فلا بد من قصد صحيح

“Kebanyakan ulama berpendapat bahwa boleh memanggil orang fasik (pendosa) dengan sebutan Wahai Orang Fasiq!, Hai Orang Rusak! Begitu juga boleh meggosipi mereka dengan syarat untuk bermaksud menasihatinya atau menasihati lainnya untuk menjelaskan perilaku si fasiq atau untuk mencegah agar tidak melakukannya. Bukan dengan tujuan terjatuh ke dalamnya. Maka (semua itu) harus timbul dari maksud yang baik”

• Imam al-Nawawi dalam kitab Riyadlu al-Shalihin halaman 432 – 433 menjelaskan tentang pengecualian kebolehan ghibah:

اِعْلَمْ أَنَّ الْغِيْبَةَ تُبَاحُ لِغَرْضٍ صَحِيْحٍ شَرْعِيٍّ لَا يُمْكِنُ الْوُصُوْلُ إِلَيْهِ إِلَّا بِهَا ، وَهُوَ بِسِتَّةِ أَسْبَابٍ : الأول: التظلم فيجوز للمظلوم أن يتظلم إلى السلطان والقاضي وغيرهما ممن له ولاية أو قدرة على إنصافه من ظالمه… الثاني: الاِسْتِعَانَةُ عَلَى تَغْيِيْرِ الْمُنْكَرِ وَرَدُّ الْعَاصِيْ إِلَى الصَّوَابِ فيقول لمن يرجو قدرته على إزالة المنكر: فلان يعمل كذا فازجره عنه ونحو ذلك، ويكون مقصوده التوصل إلى إزالة المنكر فإن لم يقصد ذلك كان حراما. الثالث: الاستفتاء فيقول للمفتي : ظلمني أبي أو أخي أو زوجي أو فلان بكذا فهل له ذلك ؟ وما طريقي في الخلاص منه وتحصيل حقي ودفع الظلم ؟ ونحو ذلك فهذا جائز للحاجة؛ ولكن الأحوط والأفضل أن يقول : ما تقول في رجل أو شخص أو زوج كان من أمره كذا ؟ فإنه يحصل به الغرض من غير تعيين، ومع ذلك فالتعيين جائز … الرابع: تحذير المسلمين من الشر ونصيحتهم …. الخامس: أن يكون مجاهرا بفسقه أو بدعته كالمجاهر بشرب الخمر ومصادرة الناس، وأخذ المكس وجباية الأموال ظلما وتولي الأمور الباطلة فيجوز ذكره بما يجاهر به ويحرم ذكره بغيره من العيوب إلا أن يكون لجوازه سبب آخر مما ذكرناه. السادس: التعريف فإذا كان الإنسان معروفا بلقب كالأعمش والأعرج والأصم والأعمى والأحول وغيرهم جاز تعريفهم بذلك، ويحرم إطلاقه على جهة التنقص، ….

“Ketahuilah bahwa ghibah itu dibolehkan untuk tujuan yang dibenarkan oleh syariat dengan catatan tidak ada cara lain selain itu. Sebab kebolehan melakukan ghibah ada enam:
Pertama, At-tazhallum (pengaduan atas kezaliman yang menimpa), orang yang terzalimi boleh menyebutkan kezaliman seseorang terhadap dirinya dan mengadukannya kepada aparat penegak hukum dan pihak yang memiliki kompetensi dan kapasitas (qudrah) untuk menyadarkan orang yang menzhalimi.

Kedua, al-isti’anah (meminta pertolongan) untuk mengubah kemungkaran dan mengembalikan perbuatan orang yang maksiat kepada kebenaran, seperti mengatakan kepada orang yang diharapkan mampu menghilangkan kemungkaran: “Fulan telah berbuat begini (perbuatan buruk). Cegahlah dia.”

Ketiga, Al-Istifta’ (meminta fatwa), meminta fatwa dan nasihat seperti perkataan peminta nasihat kepada mufti (pemberi fatwa): “Saya dizalimi oleh ayah atau saudara, atau suami….”

Keempat, at-tahdzīr (memperingatkan), mengingatkan orang-orang Islam dari perbuatan buruk dan memberi nasihat pada mereka.

Kelima, orang yang menampakkan kefasikan dan perilaku maksiatnya. Seperti menampakkan diri saat minum miras (narkoba), berpacaran di depan umum, dan sejenisnya.

Keenam, memberi julukan tertentu pada seseorang. Apabila seseorang sudah dikenal dengan julukan tertentu seperti al-A’ma (si buta), al-a’sham (si bisu)maka tidak apa-apa. Namun, haram penyebutan julukan jika untuk menunjukkan kelemahan.

• Fatwa Musyawarah Nasional Majelis Ulama Indonesia Tahun 2010 tentang Infotaintmen;

• Paparan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia pada saat acara Halaqah tentang Bermuamalah Melalui Media Sosial pada tanggal 23 Januari 2017 yang menegaskan soal pentingnya peran masyarakat dalam membangun literasi dalam pemanfaatan media digital;

• Makalah Dr. HM. Asrorun Ni’am Sholeh, MA dan Makalah Hj. Marhamah Saleh, Lc.,MA tentang Bermuamalah dengan Media Sosial;

• Penjelasan Dirjen Aptika Kominfo RI serta penjelasan Ahli dan Praktisi Media Digital Nu’man Luthfi dan Teddy Sukardi dalam pertemuan dengan komisi fatwa MUI yang menjelaskan tentang peta masalah di dunia digital, problematika dan langkah-langkah yang diambil serta pentingnya pelibatan seluruh masyarakat dalam mendorong pemanfaatan media sosial untuk kemaslahatan dan mencegah dampak buruk yang ditimbulkan;

• Pendapat, saran, dan masukan anggota Komisi Fatwa MUI dalam rapat-rapatnya, yang terakhir Rapat Pleno Komisi Fatwa MUI tanggal 12 – 13 Mei 2017.

Dengan bertawakal kepada Allah SWT
MEMUTUSKAN
Menetapkan : FATWA TENTANG HUKUM DAN PEDOMAN BERMUAMALAH MELALUI MEDIA SOSIAL

Pertama : Ketentuan Umum :
Dalam Fatwa ini, yang dimaksud dengan:

• Bermuamalah adalah proses interaksi antar individu atau kelompok yang terkait dengan hubungan antar sesama manusia (hablun minannaas) meliputi pembuatan (produksi), penyebaran (distribusi), akses (konsumsi), dan penggunaan informasi dan komunikasi.

• Media Sosial adalah media elektronik, yang digunakan untuk berpartisipasi, berbagi, dan menciptakan isi dalam bentuk blog, jejaring sosial, forum, dunia virtual, dan bentuk lain.

• Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda-tanda yang mengandung nilai, makna, dan pesan, baik data, fakta maupun penjelasannya yang dapat dilihat, didengar, dan dibaca yang disajikan dalam berbagai kemasan dan format sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi secara elektronik ataupun non elektronik.

• Ghibah adalah penyampaian informasi faktual tentang seseorang atau kelompok yang tidak disukainya.

• Fitnah (buhtan) adalah informasi bohong tentang seseorang atau tanpa berdasarkan kebenaran yang disebarkan dengan maksud menjelekkan orang (seperti menodai nama baik, merugikan kehormatan orang)

• Namimah adalah adu domba antara satu dengan yang lain dengan menceritakan perbuatan orang lain yang berusaha menjelekkan yang lainnya kemudian berdampak pada saling membenci.

• Ranah publik adalah wilayah yang diketahui sebagai wilayah terbuka yang bersifat publik, termasuk dalam media sosial seperti twitter, facebook, grup media sosial, dan sejenisnya. Wadah grup diskusi di grup media sosial masuk kategori ranah publik.

Kedua : Ketentuan Hukum

• Dalam bermuamalah dengan sesama, baik di dalam kehidupan riil maupun media sosial, setiap muslim wajib mendasarkan pada keimanan dan ketakwaan, kebajikan (mu’asyarah bil ma’ruf), persaudaraan (ukhuwwah), saling wasiat akan kebenaran (al-haqq) serta mengajak pada kebaikan (al-amr bi al-ma’ruf) dan mencegah kemunkaran (al-nahyu ‘an al-munkar).

• Setiap muslim yang bermuamalah melalui media sosial wajib memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

• Senantiasa meningkatkan keimanan dan ketakwaan, tidak mendorong kekufuran dan kemaksiatan.

• Mempererat persaudaraan (ukhuwwah), baik persaudaraan ke-Islaman (ukhuwwah Islamiyyah), persaudaraan kebangsaan (ukhuwwah wathaniyyah), maupun persaudaraan kemanusiaan (ukhuwwah insaniyyah).

• Memperkokoh kerukunan, baik intern umat beragama, antar umat beragama, maupun antara umat beragama dengan Pemerintah.

• Setiap muslim yang bermuamalah melalui media sosial diharamkan untuk:

• Melakukan ghibah, fitnah, namimah, dan penyebaran permusuhan.

• Melakukan bullying, ujaran kebencian, dan permusuhan atas dasar suku, agama, ras, atau antar golongan.

• Menyebarkan hoax serta informasi bohong meskipun dengan tujuan baik, seperti info tentang kematian orang yang masih hidup.

• Menyebarkan materi pornografi, kemaksiatan, dan segala hal yang terlarang secara syar’i.

• Menyebarkan konten yang benar tetapi tidak sesuai tempat dan/atau waktunya.

• Memproduksi, menyebarkan dan/atau membuat dapat diaksesnya konten/informasi yang tidak benar kepada masyarakat hukumnya haram.

• Memproduksi, menyebarkan dan/atau membuat dapat diaksesnya konten/informasi tentang hoax, ghibah, fitnah, namimah, aib, bullying, ujaran kebencian, dan hal-hal lain sejenis terkait pribadi kepada orang lain dan/atau khalayak hukumnya haram.

• Mencari-cari informasi tentang aib, gosip, kejelekan orang lain atau kelompok hukumnya haram kecuali untuk kepentingan yang dibenarkan secara syar’i.

• Memproduksi dan/atau menyebarkan konten/informasi yang bertujuan untuk membenarkan yang salah atau menyalahkan yang benar, membangun opini agar seolah-olah berhasil dan sukses, dan tujuan menyembunyikan kebenaran serta menipu khalayak hukumnya haram.

• Menyebarkan konten yang bersifat pribadi ke khalayak, padahal konten tersebut diketahui tidak patut untuk disebarkan ke publik, seperti pose yang mempertontonkan aurat, hukumnya haram.

• Aktifitas buzzer di media sosial yang menjadikan penyediaan informasi berisi hoax, ghibah, fitnah, namimah, bullying, aib, gosip, dan hal-hal lain sejenis sebagai profesi untuk memperoleh keuntungan, baik ekonomi maupun non-ekonomi, hukumnya haram. Demikian juga orang yang menyuruh, mendukung, membantu, memanfaatkan jasa dan orang yang memfasilitasinya.

Ketiga : PEDOMAN BERMUAMALAH

• PEDOMAN UMUM

• Media sosial dapat digunakan sebagai sarana untuk menjalin silaturrahmi, menyebarkan informasi, dakwah, pendidikan, rekreasi, dan untuk kegiatan positif di bidang agama, politik, ekonomi, dan sosial serta budaya.

• Bermuamalah melalui media sosial harus dilakukan tanpa melanggar ketentuan agama dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

• Hal yang harus diperhatikan dalam menyikapi konten/informasi di media sosial, antara lain:

• Konten/informasi yang berasal dari media sosial memiliki kemungkinan benar dan salah.

• Konten/informasi yang baik belum tentu benar.

• Konten/informasi yang benar belum tentu bermanfaat.

• Konten/informasi yang bermanfaat belum tentu cocok untuk disampaikan ke ranah publik.

• Tidak semua konten/informasi yang benar itu boleh dan pantas disebar ke ranah publik.

• PEDOMAN VERIFIKASI KONTEN/INFORMASI

• Setiap orang yang memperoleh konten/informasi melalui media sosial (baik yang positif maupun negatif) tidak boleh langsung menyebarkannya sebelum diverifikasi dan dilakukan proses tabayyun serta dipastikan kemanfaatannya.

• Proses tabayyun terhadap konten/informasi bisa dilakukan dengan langkah sebagai berikut:

• Dipastikan aspek sumber informasi (sanad)nya, yang meliputi kepribadian, reputasi, kelayakan dan keterpercayaannya.

• Dipastikan aspek kebenaran konten (matan)nya, yang meliputi isi dan maksudnya.

• Dipastikan konteks tempat dan waktu serta latar belakang saat informasi tersebut disampaikan.

• Cara memastikan kebenaran informasi antara lain dengan langkah :
• Bertanya kepada sumber informasi jika diketahui
• Permintaan klarifikasi kepada pihak-pihak yang memiliki otoritas dan kompetensi.
• Upaya tabayyun dilakukan secara tertutup kepada pihak yang terkait, tidak dilakukan secara terbuka di ranah publik (seperti melalui group media sosial), yang bisa menyebabkan konten/informasi yang belum jelas kebenarannya tersebut beredar luar ke publik.
• Konten/informasi yang berisi pujian, sanjungan, dan atau hal-hal positif tentang seseorang atau kelompok belum tentu benar, karenanya juga harus dilakukan tabayyun.

• PEDOMAN PEMBUATAN KONTEN/INFORMASI
• Pembuatan konten/informasi yang akan disampaikan ke ranah publik harus berpedoman pada hal-hal sebagai berikut:
• menggunakan kalimat, grafis, gambar, suara dan/atau yang simpel, mudah difahami, tidak multitafsir, dan tidak menyakiti orang lain.
• konten/informasi harus benar, sudah terverifikasi kebenarannya dengan merujuk pada pedoman verifikasi informasi sebagaimana bagian A pedoman bermuamalah dalam Fatwa ini.
• konten yang dibuat menyajikan informasi yang bermanfaat.
• Konten/informasi yang dibuat menjadi sarana amar ma’ruf nahi munkar dalam pengertian yang luas.
• konten/informasi yang dibuat berdampak baik bagi penerima dalam mewujudkan kemaslahatan serta menghindarkan diri dari kemafsadatan.
• memilih diksi yang tidak provokatif serta tidak membangkitkan kebencian dan permusuhan.
• kontennya tidak berisi hoax, fitnah, ghibah, namimah, bullying, gosip, ujaran kebencian, dan hal lain yang terlarang, baik secara agama maupun ketentuan peraturan perundang-undangan.
• kontennya tidak menyebabkan dorongan untuk berbuat hal-hal yang terlarang secara syar’i, seperti pornografi, visualisasi kekerasan yang terlarang, umpatan, dan provokasi.
• Kontennya tidak berisi hal-hal pribadi yang tidak layak untuk disebarkan ke ranah publik.
• Cara memastikan kemanfaatan konten/informasi antara lain dengan jalan sebagai berikut:
• bisa mendorong kepada kebaikan (al-birr) dan ketakwaan (al-taqwa).
• bisa mempererat persaudaraan (ukhuwwah) dan cinta kasih (mahabbah)
• bisa menambah ilmu pengetahuan
• bisa mendorong untuk melakukan ajaran Islam dengan menjalankan seluruh perintah-Nya dan menjauhi larangan-Nya.
• tidak melahirkan kebencian (al-baghdla’) dan permusuhan (al-‘adawah).
• Setiap muslim dilarang mencari-cari aib, kesalahan, dan atau hal yang tidak disukai oleh orang lain, baik individu maupun kelompok, kecuali untuk tujuan yang dibenarkan secara syar’y seperti untuk penegakan hukum atau mendamaikan orang yang bertikai (ishlah dzati al-bain).
• Tidak boleh menjadikan penyediaan konten/informasi yang berisi tentang hoax, aib, ujaran kebencian, gosip, dan hal-hal lain sejenis terkait pribadi atau kelompok sebagai profesi untuk memperoleh keuntungan, baik ekonomi maupun non-ekonomi, seperti profesi buzzer yang mencari keutungan dari kegiatan terlarang tersebut.

• PEDOMAN PENYEBARAN KONTEN/INFORMASI

• Konten/informasi yang akan disebarkan kepada khalayak umum harus memenuhi kriteria sebagai berikut:

• Konten/informasi tersebut benar, baik dari sisi isi, sumber, waktu dan tempat, latar belakang serta konteks informasi disampaikan.

• Bermanfaat, baik bagi diri penyebar maupun bagi orang atau kelompok yang akan menerima informasi tersebut.

• Bersifat umum, yaitu informasi tersebut cocok dan layak diketahui oleh masyarakat dari seluruh lapisan sesuai dengan keragaman orang/khalayak yang akan menjadi target sebaran informasi.

• Tepat waktu dan tempat (muqtadlal hal), yaitu informasi yang akan disebar harus sesuai dengan waktu dan tempatnya karena informasi benar yang disampaikan pada waktu dan/atau tempat yang berbeda bisa memiliki perbedaan makna.

• Tepat konteks, informasi yang terkait dengan konteks tertentu tidak boleh dilepaskan dari konteksnya, terlebih ditempatkan pada konteks yang berbeda yang memiliki kemungkinan pengertian yang berbeda.

• Memiliki hak, orang tersebut memiliki hak untuk penyebaran, tidak melanggar hak seperti hak kekayaan intelektual dan tidak melanggar hak privacy.

• Cara memastikan kebenaran dan kemanfaatan informasi merujuk pada ketentuan bagian B angka 3 dan bagian C angka 2 dalam Fatwa ini.

• Tidak boleh menyebarkan informasi yang berisi hoax, ghibah, fitnah, namimah, aib, ujaran kebencian, dan hal-hal lain sejenis yang tidak layak sebar kepada khalayak.

• Tidak boleh menyebarkan informasi untuk menutupi kesalahan, membenarkan yang salah dan menyalahkan yang benar, membangun opini agar seolah-olah berhasil dan sukses, dan tujuan menyembunyikan kebenaran serta menipu khalayak.

• Tidak boleh menyebarkan konten yang bersifat pribadi ke khalayak, padahal konten tersebut diketahui tidak patut untuk disebarkan ke ranah publik, seperti ciuman suami istri dan pose foto tanpa menutup aurat.

• Setiap orang yang memperoleh informasi tentang aib, kesalahan, dan atau hal yang tidak disukai oleh orang lain tidak boleh menyebarkannya kepada khalayak, meski dengan alasan tabayyun.

• Setiap orang yang mengetahui adanya penyebaran informasi tentang aib, kesalahan, dan atau hal yang tidak disukai oleh orang lain harus melakukan pencegahan.

• Pencegahan sebagaimana dimaksud dalam angka 7 dengan cara mengingatkan penyebar secara tertutup, menghapus informasi, serta mengingkari tindakan yang tidak benar tersebut.

• Orang yang bersalah telah menyebarkan informasi hoax, ghibah, fitnah, namimah, aib, ujaran kebencian, dan hal-hal lain sejenis kepada khalayak, baik sengaja atau tidak tahu, harus bertaubat dengan meminta mapun kepada Allah (istighfar) serta; (i) meminta maaf kepada pihak yang dirugikan (ii) menyesali perbuatannya; (iii) dan komitmen tidak akan mengulangi.

Keempat : Rekomendasi

• Pemerintah dan DPR-RI perlu merumuskan peraturan perundang-undangan untuk mencegah konten informasi yang bertentangan dengan norma agama, keadaban, kesusilaan, semangat persatuan dan nilai luhur kemanusiaan.

• Masyarakat dan pemangku kebijakan harus memastikan bahwa perkembangan teknologi informasi dan komunikasi didayagunakan untuk kepentingan kemaslahatan dan mencegah kemafsadatan.

• Pemerintah perlu meningkatkan upaya mengedukasi masyarakat untuk membangun literasi penggunaan media digital, khususnya media sosial dan membangun kesadaran serta tanggung jawab dalam mewujudkan masyarakat berperadaban (mutamaddin).

• Para Ulama dan tokoh agama harus terus mensosialisasikan penggunaan media sosial secara bertanggung jawab dengan mendorong pemanfaatannya untuk kemaslahatan umat dan mencegah mafsadat yang ditimbulkan.

• Masyarakat perlu terlibat secara lebih luas dalam memanfaatkan media sosial untuk kemaslahatan umum.

• Pemerintah perlu memberikan teladan untuk menyampaikan informasi yang benar, bermanfaat, dan jujur kepada masyarakat agar melahirkan kepercayaan dari publik.
Kelima : Ketentuan Penutup

• Fatwa ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata dibutuhkan perbaikan, akan diperbaiki dan disempurnakan sebagaimana mestinya.

• Agar setiap muslim dan pihak-pihak yang memerlukan dapat mengetahuinya, menghimbau semua pihak untuk menyebarluaskan fatwa ini.

Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 16 Sya’ban 1438 H
13 Mei 2017 M

MAJELIS ULAMA INDONESIA
KOMISI FATWA

Ketua
PROF. DR. H. HASANUDDIN AF, MA

Sekretaris
DR. HM. ASRORUN NI’AM SHOLEH, MA

Ramadhanomic dan Harapan Kebangkitan Ekonomi Umat

Ramadhanomic dan Harapan Kebangkitan Ekonomi UmatBULAN Ramadhan yang begitu dinantikan kehadirannya itu kini telah berlalu sepekan lebih. Beberapa fasilitas yang ditawarkan oleh Allah Subhanahu Wata’ala, membersamai datangnya syahrul mubarak ini.

Keutamaan Ramadhan, telah menjadi rangsangan bagi setiap orang yang beriman, untuk berlomba-lomba meraih keberkahan di dalamnya.

Ibadah yang memiliki hubungan langsung dengan Allah Subhanahu Wata’ala, bahkan hanya Allah-lah yang tahu berapa reward (pahala) yang layak untuk dilimpahkan kepada hamba-Nya yang berpuasa.

Olehnya, Ramadhan menjadi tempaan bagi yang berpuasa, karena mereka dididik dalam berbagai hal agar mendapatkan output-nya nanti mendapatkan predikat sebagai orang yang bertaqwa.

Namun, Ramadhan bukan hanya berkait dengan ibadah semata. Hadirnya Ramadhan, ternyata dibarengi juga dalam mengubah lifestyle (gaya dan pola hidup) mereka yang berpuasa.

Hal ini, dapat dilihat dari berbagai aspek, termasuk pola konsumsi dari kaum Muslim. Sebagian besar orang Indonesia biasanya makan 3 (tiga) kali sehari. Sedangkan di bulan puasa, berubah menjadi 2 (dua) kali sehari, yaitu saat makan sahur dan saat berbuka.

Logikanya, pengeluaran menjadi lebih sedikit. Namun faktanya, hampir setiap rumah tangga, menggalami kenaikan pengeluaran. Ternyata bukan bersebab dari 2 (dua) kali makannya itu. Tetapi di pengaruhi pola makan, yang pada hari-hari biasa biasanya tidak ada.

Buka puasa, selalu ditemani dengan menu istimewa. Ada tambahan es buah, kolak, buah dan lain sebagainya. Yang di hari biasa, itu jarang dikonsumsi. Begitu pula kualitas lauk-pauknya.

Sehingga, inilah penyebab meningkatnya pengeluaran di bulan Ramadhan. Pantas saja di saat Ramadhan, selalu diikuti dengan inflasi, yang lebih tinggi dari bulan-bulan biasanya. Meskipun ini nampak sebagai sebuah anomali, namun itulah fakta yang ada di masyarakat kita.

Fenomena Ramadhan ini, baik dari sisi makro maupun mikro ekonomi, telah mendorong terjadinya geliat ekonomi yang cukup signifikan. Ramadhan telah berubah menjadi kue bisnis yang besar.

Bulan Mei lalu, Gubernur Bank Indonesia (BI) Agus DW Martowardjojo mengungkapkan, peredaran uang tunai pada bulan suci Ramadhan 2017 diprediksi melonjak hingga 14 persen.

Karena itu, BI mempersiapkan tambahan Rp 167 triliun untuk mengantisipasi lonjakan kebutuhan uang tunai selama Ramadhan, termasuk saat perayaan Hari Raya Idul Fitri alias Lebaran 1438 H.

Sedangkan secara keseluruhan, total uang tunai yang beredar selama Ramadhan diperkirakan mencapai Rp 691 triliun. Dimana lebaran 2017 ini memang menjadi puncak tertinggi untuk perputaran uang yang beredar.

Berdasarkan catatan BI, jumlah tambahan uang yang beredar pada Ramadhan 2016 berkisar Rp 146 triliun.

Tingginya peningkatan perputaran uang tunai pada bulan suci umat Islam pada tahun ini tidak lepas lantaran dibarengi dengan libur panjang pada periode tersebut.

Masa libur Ramadhan 1438 H mencapai sembilan hari atau tiga hari lebih lama dibandingkan Ramadhan 1437 H/2016. Belum lagi adanya libur sekolah.

Perputaran uang sebanyak itu, sebarannya tidak hanya di kota, tetapi juga menjangkau ke desa-desa, dimana banyak pemudik yang kembali ke kampungnya masing-masing. Terjadi transfer uang dari kota ke desa. Dan ini, akan terjadi pemerataan ekonomi (laman Wartaekonomi, 19/05/2017).

Angka-angka tersebut di atas, selain timbul dari pola konsumsi yang terjadi selama Ramadhan, ternyata juga didorong adanya dinamika ekonomi lainnya, selama bulan puasa.

Misalnya, banyak kita jumpai pasar murah, pasar tumpah, pasar kaget atau istilah lainnya yang sejenis, yang menjamur dimana-mana. Menjual berbagai kebutuhan baik yang terkait langsung dengan Ramadhan, misalnya makanan, takjil dan lain sebagainya. Juga untuk persiapan lebaran, seperti baju, sarung dan lain sebagainya.

Aktivitas tersebut, tentu akan menguntungkan bagi UMKM serta pelaku ekonomi mikro lainnya. Namun, porsi yang besar tetap dinikmati oleh para pebisnis besar.

Hal ini bisa dilihat dari perilaku kelas menengah Muslim. Mereka melakukan dengan cara yang berbeda, middle class Muslim juga ramai mengunjungi mall dan pusat perbelanjaan dalam memenuhi kebutuhan selama Ramadhan dan lebaran.

Meskipun tidak sedikit masyarakat kelas bawah, agar terlihat sebagai kelas menengah, juga mengikuti perilaku ini. Dan inilah yang tidak disadari oleh umat kita. Uangnya yang sedikit itu, disedot masuk ke kantong-kantong dan rekening para konglomerat.

Demikian halnya dari sisi transportasi. Mudik yang menjadi agenda rutin tahunan, dimana setiap tahun juga mengalami lonjakan permintaan. Menurut Kementerian Perhubungan, diperkirakan arus penumpang mudik lebaran mengalami kenaikan 4,85 persen dari tahun sebelumnya.

Berbagai jenis moda transportasi, yang mengantar pemudik untuk sampai ke tujuannya, menjadi kebutuhan vital, bagi pemudik.

Angkutan pribadi mobil diprediksi naik, 18,18 persen, motor 13,92 persen, pesawat 9,75 persen, demikian juga pemakai angkutan laut, maupun kereta api yang telah disiapkan sebanyak 1.565 kereta api yang beroperasi dan 129 kereta cadangan.

Sehingga jumlah pemudik secara keseluruhan mengalami kenaikan dari 18 juta tahun 2016 menjadi 19 juta di tahun 2017 (Tempo.co, 05/042017), semuanya memberikan konstribusi anggaran pengeluaran yang cukup besar.

Belum lagi pengeluaraan saat sampai di kampung halaman, untuk silaturrahim ke saudara-saudara dan juga, berwisata.

Namun demikian, dari sekian deretan perilaku konsumtif tersebut, ternyata dalam sisi ubudiyah juga mengalami peningkatan. Kelas menengah menjadikan ibadah umrah di bulan Ramadhan, sebagai sebuah tren.

Tidak jarang, jauh-jauh hari sudah memesan untuk ibadah umrah di bulan Ramadhan, bahkan ada yang khusus memesan untuk 10 hari terakhir sekaligus lebaran di Makkah. Dan di beberapa biro-haji dan umrah, peningkatan permintaan layanan ibadah umrah Ramadhan ini, mengalami peningkatan yang signifikan.

Dalam aspek filantropi, yang menjadi salah satu ibadah yang mendapatkan perlakuan khusus di bulan puasa ini, juga demikian.

Kewajiban zakat, infaq, dan shodaqoh termasuk wakaf dan hibah, juga mengalami peningkatan pendapatan. Ramadhan kali ini diprediksi penghimpunan dana ZIS oleh Lembaga Amil Zakat (LAZ) dan Badan Amil Zakat Nasional (BAZ) mengalami peningkatatan sebesar 60 persen dibanding dengan bulan-bulan sebelumnya.

Selain mereka menyalurkan langsung kepada mustahik, madrasah, pesantren maupun masjid, dan lain sebagainya, kini para muzakki lebih mempercayakan penyaluran ZIS-nya pada LAS dan BAS.

Karena melihat kejelasan program, dan transparan serta akuntabilitasnya dalam pentasyarufan ZIS-nya. Dengan potensi zakat sebesar Rp 217 triliun, meskipun baru sebagian kecil yang terhimpun, namun Ramadhan ini menjadi semacam “panen”-nya bagi BAZ dan LAZ.

Sebenarnya masih banyak lagi deretan aktivitas ekonomi yang terjadi selama Ramadhan dan lebaran. Dan rutinitas tahunan ini telah membentuk pola, yang relatif sama, dari tahun ke tahun.

Inilah yang bisa kita sebut sebagai Ramadhanomic. Sebuah kegiatan ekonomi khas Ramadhan dan lebaran, khususnya di Indonesia.

Meski di satu sisi terjadi pemerataan pendapatan selama Ramadhan, namun sejatinya umat Islam masih belum menjadi pemegang kendali dalam big business ini. Masih lebih banyak sebagai konsumen, alias menjadi pasar bagi kepentingan pihak lain.

Di sisi bisnis mikro mungkin sebagian telah di lakukan oleh umat Islam. Namun di bisnis makronya, masih dikendalikan pihak lain. Perlu ada strategi yang jitu untuk merebut aktivitas bisnis selama Ramadhan ini.

Betul, bahwa selama Ramadhan kita dituntut untuk meningkatkan ibadah, bahkan selama 10 hari terakhir, kita disunnahkan untuk iktikaf, berdiam diri di masjid untuk memperbanyak ibadah.

Namun, hendaknya ada sebagian pelaku usaha mikro maupun makro Muslim, yang mewakili Muslim lainnya, untuk menjadi pemain inti di sini. Mereka menghasilkan produk/jasa, mendirikan toko dan pusat perbelanjaan, sarana transportasi lainnya yang mampu bersaing dengan lainnya.

Demikian juga, kita harus mengubah mindset umat Islam termasuk kelas menengahnya, untuk membeli produk Muslim dan berbelanja kepada saudaranya sesama Muslim tersebut. Sehingga Ramadhanomic yang memiliki pola yang khas ini, dengan seluruh aspek yang mengikutinya, ke depan memang dikendalikan dan sekaligus menjadi milik umat.

Karena sejatinya kue besar itu adalah milik kita. Dan semoga Ramadhan kali ini mengantarkan kita menjadi insan yang bertakwa. Wallahu a’lam!.

_____
Asih Subagyo, penulis adalah Kepala Bidang Perekonomian DPP Hidayatullah

Kapolres Safari Ramadhan ke Ponpes Hidayatullah Mentawai

Kapolres Kapolres Kepulauan Mentawai AKBP Hasanuddin, SAg, beserta rombongan berfoto bersama di depan papan nama Pondok Pesantren Hidayatullah Sipora Mentawai bersama sejumlah pengurus / pmc
Kapolres Kapolres Kepulauan Mentawai AKBP Hasanuddin, SAg, beserta rombongan berfoto bersama di depan papan nama Pondok Pesantren Hidayatullah Sipora Mentawai bersama sejumlah pengurus / pmc

Hidayatullah.or.id – Kapolres Kepulauan Mentawai AKBP Hasanuddin, SAg menegaskan bahwa Islam adalah agama yang toleran yang menuntun umatnya mengamalkannya secara otentik.

Beliau pula mengingatkan masyarakat untuk waspada terhadap ancaman pihak-pihak yang ingin memecah belah bangsa Indonesia, khususnya di Kabupaten Kepulauan Mentawai.

Hal itu disampaikan Kapolres AKBP Hasanuddin bersama Kasat Binmas saat beranjangsana silaturrahim menyambangi Pondok Pesantren Hidayatullah Km. 8 Desa Sipora Jaya Kecamatan Sipora Utara Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sabtu (03/06/2017).

Kapolres mengunjungi Ponpes tersebut dalam rangka agenda Safari Ramadhan dengan didahului buka puasa bersama dan memberikan penyuluhan terkait antisipasi radikalisme, intoleransi dan anti Pancasila kepada 60 santri.

Kunjungan Kapolres bersama rombongan yang disambut penuh kehangatan oleh pengasuh pesantren beserta santri tersebut dilanjutkan dengan ceramah agama dan shalat tarawih bersama.

Kapolres AKBP Hasanuddin SAg menyebutkan, Pancasila merupakan dasar negara yang sesuai dengan ajaran Islam.

Beliau menjelaskan, pada sila pertama Pancasila menerangkan Ketuhanan Yang maha Esa dan Islam sesuai dengan firman Allah terlihat pada surat Al-Ikhlas.

Lalu, sila kedua berbunyi kemanusiaan yang adil dan beradab, sesuai dengan surat An-Nisa ayat 135. Sila ketiga terkait dengan persatuan dalam ajaran Islam dijelaskan bahwa Islam cinta damai dan persatuan.

Pada sila keempat, terangnya, sesuai dengan surat Asy Syuro ayat 38 dan Sila kelima tentang keadilan sesuai dengan firman Allah dalam surat An Nahl ayat 90.

“Masih banyak lagi yang terkandung dalam ajaran Islam terkait dengan Pancasila. Bahkan, Islam lebih sempurna karena ajarannya bersumber dari Al-Qur’an yang merupakan firman Allah,” terangnya.

Dengan demikian, katanya, tidak ada alasan bagi umat Islam untuk tidak mengikuti Pancasila yang merupakan dasar dan lambang Negara serta menjadi pedoman hidup berbangsa dan bernegara.

Selain itu, tambahnya, Islam adalah agama yang cinta damai yang tidak ada mengajarkan kekerasan, sehingga tidak ada alasan umat islam untuk bermusuhan, saling membenci, radikal dan memecah-belah.

Kapolres menegaskan bahwa Islam adalah agama toleran. Jadi, lanjutnya, tidak ada alasan umat Islam itu untuk tidak menjaga toleran antar umat beragama.

“Apalagi di Bumi Sikerei sejak dulu sudah terpupuk keberagaman di empat pulau Kabupaten Kepulauan Mentawai. Oleh karena itu, mari kita tingkatkan kembali rasa persaudaraan, persatuan, kebhinekatunggalikaan,” ujar Kapolres.

Kapolres Hasanuddin menambahkan, pesantren adalah tempat mendidik umat supaya dapat mengamalkan ajaran Islam secara benar. Sehingga pada akhirnya ketika umat Islam sudah mampu mengamalkannya secara tidak langsung akan mampu hidup berbangsa dan bernegara dengan mematuhi aturan dan undang-undang yang berlaku.

Kegiatan Safari Ramadhan tersebut merupakan yang ke delapan bagi Polres Mentawai tahun ini.

Pada kesempatan tersebut Kapolres turut didampingi Kepala Satuan Bina Masyarakat (Kasat Binmas) Polres Mentawai, AKP Ikhlas Razuki, Kasat Intelkam, AKP Zulheldi, Kasat Lantas Iptu. Dedi S, Kasat Sabahara Iptu Hendri Bayola serta 4 anggota Binmas.

AKP. Ikhlas Razuki dalam imbauannya menyatakan, perlu antisipasi dalam penyalahgunaan informasi, seperti menyebarkan berita bohong, kebencian, SARA, fitnah, pornografi kegiatan radikal, sikap anti Pancasila dan anti kebijakan pemerintah yang akan berujung pada pelanggaran hukum.

“Masyarakat Bumi Sikerei harus saling menjaga dan memperkuat kebersamaan. Polri selalu melakukan pengawasan terhadap media sosial (Medsos) dengan Cyber Crime,” ujarnya. (pdc/hio)

Buka Puasa Sabhara Polres Kaimana Bersama Santri Hidayatullah

0

Buka Puasa Bersama Sabhara Polres Kaimana Bersama Santri HidayatullahHidayatullah.or.id – Bertempat di Masjid Pondok Pesantren Hidayatullah Kampung Coa Kaimana dilaksanakan kegiatan buka puasa bersama tim Sabhara Polres Kaimana bersama santri dan pengurus Pesantren Hidayatullah Kaimana, Sabtu (3/6/2017).

Agenda anjangsana silaturrahim rombongan Sabhara Polres Kaimana tersebut disambut hangat oleh Ketua Yayasan Pondok Pesantren Hidayatullah Kaimana Ustadz Hasdar Ambal beserta staf, para santri, dan jamaah sekitar pondok pesantren.

Usai pelaksanaan buka puasa bersama yang dipimpin langsung Kasat Sabhara Polres Kaimana Iptu Munawar bersama anggotanya, dilanjutkan dengan shalat magrib, sholat Isya dan shalat tarawih secara berjamaah.

Dalam kegiatan safari Kamtibmas tersebut Kasat Sabhara selaku pimpinan tim safari ini menyampaikan pesan pesan kepada para santri dan jamaah sekitar pondok pesantren terutama tentang pemberantasan preman dan premanisme serta penegakan hukum terhadap radikalisme dan anti Pancasila.

Giat safari Kamtibmas ini mendapat aspresiasi yang baik dari jamaah Pondok Pesantren Hidayatullah Kampung Coa.

Ketua Yayasan Pondok Pesantren Hidayatullah Kaimana Ustadz Hasdar Ambal dalam sambutanya mengapresiasi anjangsana tersebut dan mendorong kegiatan positif semacam ini dapat terus digiatkan.

Selain akan membangun silaturrahim yang kokoh antar masyarakat dan aparat kepolisian, menuurut Ustadz Hasdar, kegiatan ini juga kian mendekatkan kepolisian dengan Pesantren Hidayatullah yang kehadirannya diharapkan menjadi mercusuar dan oase pembinaan keagamaan untuk lahirnya masyarakat yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan yang Maha Esa sebagaimana tertuang dalam sila pertama Pancasila.

“Insya Allah kegiatan seperti ini positif untuk menguatkan basis moralitas umat dalam rangka menguatkan keutuhan bangsa dan NKRI,” tukasnya memungkasi. (ybh/hio)

Polres Muaro Jambi Berbuka Bersama Santri Hidayatullah

Satlantas Polres Muaro Jambi Buka Puasa Bersama Santri HidayatullahHidayatullah.or.id – Suasana penuh kegembiraan dan dawai harmoni terlihat dalam acara buka puasa yang digelar Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Muaro Jambi bersama dengan Yayasan Pondok Pesantren Hidayatullah, Kamis (01/06/2017).

Acara yang dimulai sekira pukul 17.00 WIB tersebut bertempat di Masjid Istiqomah Polres Muaro Jambi.

Bersama dengan seratusan santri dilaksanakan berbuka bersama Personil Sat Lantas Polres Muaro Jambi dengan dengan para santri/wati pondok pesantren Hidayahtullah Kelurahan Sengeti.

Setelah berbuka puasa dan dilanjut dengan santap malam, acara yang berlangsung khidmat tersebut diteruskan dengan Sholat Tarawih berjamaah bersama jajaran kepolisian bersama para santri dan pengasuh pesantren.

Kapolres Muaro Jambi AKBP Dedi Kusuma Siregar S.I.K.,M.Si melalui Kasat Lantas AKP Hilman SE pada kesempatan ini menyampaikan pesan-pesan kamseltibcarlantas kepada para santri/wati dan jamaah yang hadir, bahwa pentingnya keselamatan pada saat mengendarai kendaraan bermotor.

Kapolres juga mengingatkan bahwa usia sekolah belum diperbolehkan untk mengendarai kendaraan. (ybh/hio)

MUI: Jangan Mempertentang Agama dan Pancasila

MUI Jangan Mempertentangkan Agama dan PancasilaHidayatullah.or.id – Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Ma’ruf Amin meminta agar tidak ada lagi pihak yang mempertentangkan agama dan Pancasila sebagai ideologi dan dasar negara.

Menurut beliau, Pancasila merupakan hulul wathaniyah (solusi kebangsaan) yang menjadi konsensus berbangsa dan bernegara sejak Indonesia merdeka. Bahkan, tambah Kiai Ma’ruf, nilai agama menjadi kekuatan besar yang mencetuskan lahirnya Pancasila.

“Pancasila justru wujud nyata peran agama dalam kehidupan bangsa Indonesia,” ujar Kiai Ma’ruf di Jakarta saat mengisi workshop ‘Pengawasan Melalui Peneguhan Pancasila Bagi Aparatur Sipil Negara’ yang digelar Inspektorat (Itjen) Jenderal Kementerian Agama dikutip dari laman resmi MUI Pusat, Kamis (01/06/2017).

Kemunculan gerakan radikal baik kiri maupun kanan yang hendak mengganti ideologi negara, membuat Kiai Ma’ruf mengingatkan akan pentingnya penguatan pemahaman dan pengamalan Pancasila.
Dia mengatakan pengubahan Pancasila yang diusung pihak-pihak tertentu sama halnya dengan mengkhianati kesepakatan yang telah lama dibangun.

“Kita punya konsensus nasional dan jika mau mengubahnya itu berarti pengkhianatan pada kesepakatan,” tambah beliau.

Guna menguatkan Pancasila itu, Kiai Ma’ruf usul kepada Presiden Joko Widodo agar segera dibuat dialog nasional. Dialog ini bersifat solutif, antisipatif, dan rekonsiliatif.

Tidak lupa, Kiai Ma’ruf juga mengharap peran serta Kementerian untuk aktif kembali menekankan nilai-nilai Pancasila sebagai perekat antar umat beragama. Selain itu, juga sebagai modal konstitusi untuk menciptakan dan menjaga kerukunan bangsa. (ybh/hio)

Mantan Gitaris “Betrayer” Puji Kiprah Nyata Laznas BMH

Tajuk Ramadhan 1438 Laznas BMH Semua Karena ZakatDerry SulaimanHidayatullah.or.id – Ketua Umum Lembaga Amil Zakat Nasional (Laznas) Baitul Maal Hidayatullah (BMH) Marwan Mujahidin menjelaskan bahwa zakat merupakan pilar penting terwujudnya pembangunan berkelanjutan. Inilah yang juga melatari tajuk “Semua Karena Zakat” Laznas BMH pada Ramadhan 1438 ini.

“Sisi yang sangat penting dipahami oleh semua pihak di negeri ini adalah posisi strategis zakat yang merupakan pilar utama terwujudnya pembangunan berkelanjutan,” ucapnya dalam Konferensi Pers yang berlangsung di Rumah Sarwono Jalan Pasar Minggu Jakarta Selatan, belum lama ini.

BMH yang telah 15 tahun berkiprah, terang dia, telah melihat secara langsung dampak pembangunan dari kesadaran umat menunaikan zakat.

“Ada banyak sekolah bisa kita bangun, tenaga pendidik dan dai yang dikirim ke berbagai daerah di Indonesia adalah satu di antara bukti bahwa pembangunan manusia berjalan simultan,” kata Marwan.

Selain itu, dari sisi ekonomi produktif, jelas dia, juga bisa dilangsungkan berkat dana zakat, sehingga pemberdayaan, kemandirian, dan pemenuhan gizi masyarakat dapat terpenuhi.

“Andai kesadaran umat terhadap zakat meningkat, tentu pembangunan manusia dan lingkungan di negeri ini akan berjalan lebih besar lagi,” imbuhnya.

Paparan Marwan Mujahidin terkonfirmasi positif dengan uraian dari Derry Sulaiman. Musisi yang kini menekuni dunia dakwah itu mengakui bahwa kiprah Laznas BMH di wilayah pedalaman hingga Papua benar-benar nyata.

“Zakat Anda bisa bikin kampus, sekolah, bisa beli motor untuk mendukung dakwah para dai BMH, sehingga para dai bisa menjangkau tempat-tempat yang sebelumnya tidak pernah dijangkau,” kata Derry yang mantan gitaris band metal terkenal, Betrayer.

“Saya ngaji dengan ustadz-ustadz BMH. Ustadz-ustadz BMH inilah yang tekun mengajarkan Alif, Ba’ Ta’ kepada orang-orang yang baru hijrah. Bagi tugas dengan gerakan dakwah yang lain,” papar Derry.

Bahkan dirinya pernah empat bulan dakwah di Wamena dan ternyata di sana bertemu dengan dai-dai BMH.

“Saya pernah punya pengalaman dakwah di pedalaman selama 4 bulan. Dan, dai-dai BMH ini sudah bertahun-tahun dakwah di Papua,” kata pria bernama asli Deri Guswan Pramona yang juga sempat membentuk band metal ‘Born by Mistake’ sebelum bertaubat ini.

Sementara itu, Ketua Bidang Pemenuhan Hak Anak Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Reza Indragiri Amriel yang merupakan mitra Laznas BMH untuk Program LUKMAN (Perlindungan Andak Demi Masa Depan) menegaskan bahwa dana zakat juga bisa menyelamatkan masa depan anak-anak negeri.

“Dana zakat yang dihimpun oleh BMH berdasarkan pengalaman kami bermitra selama ini dalam hal perlindungan anak, tidak saja berorientasi mencerdaskan anak-anak yang keesulitan sekolah, tetapi juga menyelamatkan masa depan anak-anak yang karena perjalanan hidupnya mesti berhadapan situasi yang sangat-sangat sulit untuk dihadapi mereka, baik yang bersifat mental dan penyakit fisik. Zakat hadir memberikan harapan apa yang menurut mereka tidak mungkin,” urai Reza.

Sementara itu, tema yang diangkat BMH pada Ramadhan 1438 H adalah “Semua Karena Zakat.”

Direktur Komunikasi dan Penghimpunan BMH Pusat Rama Wijaya menjelaskan, tema “Semua Karena Zakar” yang diangkat adalah karena zakat dalam kehidupan tidak saja mendatangkan kebahagiaan dan ketentraman bagi para muzakki.

Zakat juga mendorong terwujudnya perubahan secara nyata dalam segala sektor kehidupan di kalangan masyarakat kecil, terpencil, pelosok, pedalaman dan perbatasan.

Dia melanjutkan, semua jenis pembangunan yang sustainable sangat mungkin berjalan simultan di negeri ini, jika ditunjang oleh kesadaran umat Islam menjalankan perintah zakat sekaligus profesionalisme dan transparansi lembaga amil zakat nasional.

“Karena dalam sejarahnya zakat benar-benar mampu mendorong terwujudnya perubahan nyata,” tegasnya memungkasi.*/Herim

Hidayatullah, Muhammadiyah dan NU Terima Mobil CSR

0

Ambulance Nahdlatul Ulama Ambulance Muhammadiyah Ambulance HidayatullahHidayatullah.or.id – Bank Muamalat Indonesia menyerahkan 3 buah mobil CSR Muamalat kepada 3 organisasi massa Islam yaitu Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, dan Hidayatullah.

Acara serah terima ini dilakukan pada Jum’at (26/05) lalu di Gedung Muamalat Tower Jakarta Pusat.

Serah terima Mobil CSR Muamalat yaitu Mobil Ambulance Muamalat diberikan kepada Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah melalui badan amal usahanya RS Islam Jakarta Pondok Kopi, dan Hidayatullah melalui Islamic Medical Services (IMS).

Pengurus IMS Pusat yang juga Ketua Bidang Pelayanan Ummat DPP Hidayatullah Drg. Fathul Adhim, M.KM, mengatakan kendaraan tersebut akan sangat membantu kegiatan operasional IMS.

Dia berharap hal tersebut dapat memberikan keberkahan dan memberikan manfaat seluas-luasnya bagi masyarakat.

“Terimakasih Bank Muamalat,” pungkasnya.

Selain mobil abulance, CSR Bank Mualamat juga memberikan CSR kepada lembaga lainnya. Mobil Prestasi Muamalat diberikan kepada Lembaga Amil Zakat PKPU Human Initiative & Mobil Bersih Masjid Muamalat diberikan kepada Baitulmaal Muamalat di Muamalat Tower.

Bank Muamalat berharap semoga mobil tersebut dapat memberikan berkah & manfaat yang berkelanjutaan bagi penerimanya. (ybh/hio)

Program Mainstream Ramadhan

IMG-20170514-WA163KARAKTER atau akhlak mulia bisa dilihat dari banyak indikator. Sebagaimana sudah menjadi takdir, bahwa manusia memiliki kebaikan dan kelebihan yang berbeda-beda. Namun dalam perspektif nilai, ada indikator utama yang menjadi basis nilai dari pertumbuhan karakter manusia.

Basis nilai adalah sesuatu yang bersifat asasi yang dalam perspektif Islam. Hal ini disebut fitrah. Manifestasi dari fitrah manusia adalah kejujuran.

Artinya, kalau orang mampu jujur sesuai dengan fitrah atau hati nuraninya, maka itulah nilai kemanusiaan tertinggi, dan itulah karakter yang sesungguhnya. Kita masih teringat motto Komite Pemberantasan Korupsi ‘berani jujur, hebat’.

Jatidiri ‘jujur’ bersifat transformatif. Artinya, sifat-sifat lain bisa tereliminir dengan trasformasi kejujuran. Makin kuat nilai kejujuran, maka sifat-sifat tercela akan melemah dan berkurang. Ada sebuah kisah menarik di zaman Nabi.

Seseorang bertanya kepada Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, “Saya mau masuk Islam, tapi belum bisa meninggalkan khamar dan zina”.

Kemudian Rasulullah menjawab, “Yang penting bisa jujur”.

Pada suatu kesempatan, si penanya memiliki peluang untuk minum khamar dan berzina. Ia menghadapi pertarungan batin antara menerjang kebatilan atau meninggalkannya.

Akhirnya, dia berkeputusan meninggalkan maksiat tersebut karena teringat akan ikatan janjinya untuk jujur kepada Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam.

Jujur dan bohong, ibarat cahaya dan gelap. Sebagaimana cahaya bisa melenyapkan kegelapan, maka kejujuran dijamin mampu melenyapkan sifat-sifat buruk.

Dijelaskan dalam sebuah hadits Shahih:

“Tidak akan berkumpul dalam hati seseorang iman dan kufur, dan tidak bisa berkumpul bersama-sama sifat jujur dan sifat bohong, dan tidak bisa berkumpul bersama-sama sifat khianat dan amanah” (H.R. Imam Ahmad)

Salah satu latihan kejujuran yang sangat aplikatif adalah puasa. Praktek puasa langsung berkaitan dengan kejujuran.

Rukun Islam, yang terdiri dari syahadat, shalat, zakat dan haji, semuanya memiliki unsur gerakan dan dipersaksikan.

Sementara puasa, tidak ada gerakan dan tidak bisa dinilai seseorang. Yang tahu hanyalah yang menjalankannya dan Allah Al-Bashiir. Sebagaimana tertuang dalam hadits shahih berikut,

“Semua amal anak keturunan Adam adalah untuk dirinya, kecuali puasa. Puasa adalah untuk-Ku dan Aku-lah yang membalasnya”.

Perjuangan melahirkan sifat jujur seharusnya menjadi program mainstream di bulan Ramadhan. Tentu saja latihannya tidak sebatas menahan makan dan minum, tapi juga latihan dalam membiasakan berbagi kebaikan. Tadarus al-Qur’an, disiplin shalat di masjid, dan berbagai kepada sesama akan menghidupkan jiwa.

Jiwa yang hidup akan mendekat kepada Allah, dan selanjutnya memiliki kepekaan secara ruhaniyah atau spiritual. Dari sana sifat jujur akan tersemaikan menjadi karakter manusia.

_______
*) UST TASYRIF AMIN, penulis adalah Ketua Bidang Tarbiyah DPP Hidayatullah

Alhamdulillah, 21 Warga Suku Togutil Memeluk Agama Islam

IMG-20170523-WA043 IMG-20170523-WA044 IMG-20170523-WA045 IMG-20170523-WA046Hidayatullah.or.id – Alhamdulillah, sebanyak 21 warga Suku Togutil memeluk agama Islam yang ditandai dengan pembacaan ikrar syahadat pada hari Selasa (23/05/2017).

Prosesi yang diselenggarakan DPW Hidayatullah Maluku Utara (Malut) bersama Baitul Maal Hidayatullah (BMH) Malut bertempat di Pondok Pesantren Hidayatullah Ternate ini berjalan lancar, dibimbing Ketua DPW Hidayatullah Ternate, Ust Riyadi Poniman.

Kisah 21 Suku Togutul yang memeluk Islam ini berawal dari 10 orang suku terasing yang sebelumnya, bulan Maret 2017, lebih dahulu telah memeluk Islam, lantas beberapa orang lainnya mengikuti jejak para pendahulunya.

“Sebelumnya kita sudah pernah survei ke hutan tempat mereka tinggal di daerah hutan Halmahera. Dearah ini tidak ada sinyal dan jalan darat belum bisa dilalui,” demikian disampaikan Nurhadi (34), dai hidayatullah yang biasa berdakwah di pedalaman.

Menurut Nurhadi, tidak sedikit diantara mereka datang sendiri ke Ternate bahkan ada yang minta dijemput.

“Mereka menyatakan siap masuk Islam dan siap dibina,” ujarnya Nurhadi.

Padahal, perjalanan mereka ke Ternate perlu pengorbanan dan biaya yang tidak sedikit. Mereka perlu berjalan kaki, naik kapal kayu satu malam dilanjutkan perjalanan darat dengan mobil lintas selama 6 jam.

“Mereka semua datang ke Ternate hanya mengenakan baju di badan. Di hutan tak sedikit diantara mereka ada yang masih bertelanjang termasuk laki-laki dan perempuannya,” imbuh Nurhadi.

Menurut Nurhadi, bahasa mereka masih dominan dengan bahasa suku Tobelo dalam. Walaupun sudah ada yang bisa berbahasa Indonesia, sebagian meraka tidak mengerti berkomunikasi dengan bahasa Indonesia.

Nurhadi mengakui, untuk pembinaan pihaknya masih mengutamakan pendidikan agama, utamanya pendidikan anak-anak.

Apalagi, lanjut dia, sebagian besar penduduknya ternyata masih belum mengenal agama. Sebelum ini, Suku Togutil hanya menyembah arwah para leluhur.

“Kita butuh bantuan untuk untuk penguatan Islam pada diri mereka. Termasuk kebutuhan pakaian atau logistik mereka sementara di Ternate,” ujar Nurhadi.

Togutil adalah suku yang hidup di pedalaman hutan Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara dan hidup secara nomaden.
Togutil sendiri dalam bahasa Halmahera pongana mo nyawa atau memiliki arti “suku yang hidup di hutan”.

Sebelum ini, pada bulan Maret 2017, sekitar 10 warga Suku Togutil lebih dahulu memeluk Islam dengan prosesi yang dilakukan ole Imam Masjid Al Munawar, Ternate, Halmahera.

Setelah mendapatkan pembinaan, Nurhadi berharap mereka bisa kembali ke daerah asalnya dan bisa mengajak keluarga lain dari orang suku di hutan yang jumlahnya ratusan bisa memeluk Islam.

“Semoga Allah memudahkan setiap langkah gerak ini kepada Islam,” tambah Nurhadi.*