HIDORID ARSIP — Fakultas Peternakan Universitas Gadjah Mada (UGM) dan Pimpinan Pusat (PP) Hidayatullah sepakat menjalin kerjasama bidang pendidikan, ekonomi kelembagaan dan agro-industri berbasis peternakan. Naskah kerjasama ditandatangani Dekan Fakultas Peternakan UGM, Prof. Dr. Ir. Ali Agus, DAA., DEA dan Ketua Umum PP Hidayatullah, Dr. H. Abdul Mannan, MM, di Ruang Sidang Besar Fakultas PeternakanUGM, Kamis (5/9/13) lalu. (ugm/hio)
Ketum PP Hidayatullah di Universitas Gadjah Mada
Buletin Hidayatullah Edisi Desember 2014
DOWNLOAD TERBARU! Buletin Hidayatullah edisi Desember 2014. Bagi Anda yang belum mendapatkannya, bisa didownload pada lampiran di akhir artikel ini. Tentu banyak hal yang menarik di dalamnya, jangan sampai ketinggalan.
BULETIN HIDAYATULLAH adalah media informasi dan silaturrahim ormas Hidayatullah yang terbit reguler setiap bulan. Buletin ini diedarkan melalui saluran transimi virtual seperti email dan sejenisnya tanpa dikenakan biaya alias gratis bagi siapa saja yang ingin berlangganan.
Kami sangat merekomdendasikan supaya Anda menggunakan peramban (browser) Google Chrome ketika mengunduh (download) Buletin Hidayatullah ini untuk mendapatkan akses cepat dan kustomasi tampilan yang lebih dinamis. Download Buletin Hidayatullah di bawah ini:
Gerakan Nasional Dakwah Mengajar dan Belajar Al Qur’an
[youtube width=”600″ height=”338″ src=”ojwpTQseWeU”][/youtube]
Grand MBA atau Gerakan Nasional Dakwah Mengajar dan Belajar al-Quran merupakan program Hidayatullah setelah melalui kajian mendalam mengenai perkembangan Islam di Indonesia.
Kemunduran ummat disebabkan oleh rendahnya pemahaman tehadap al-Quran lantaran ummat tidak lagi akrab dengan kitab sucinya itu.
Jarangnya kaum muslimin mempelajari al-Quran mengakibatkan kurangnya pemahaman terhadap ajaran Islam yang sesungguhnya, sehingga banyak sekali ajaran Islam yang tidak diketahui, atau tidak dimengerti, tidak dipahami, atau disalahpahami oleh ummat Islam. Akibatnya, ummat mayoritas ini memposisikan Islam secara taklid (meniru-niru) dari sumber yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Untuk itu, perlu ditumbuhkan gerakan mempelajari al-Quran. Bagi yang belum dapat membaca, perlu belajar membaca. Bagi yang belum benar, perlu belajar membaca secara benar untuk menghindari kesalahan arti. Bagi yang tidak mengerti bahasa Arab, perlu membaca terjemahan al-Quran hingga tamat.
Bagi yang belum dapat mengartikan, perlu mempelajari cara menerjemahkannya. Dan bagi yang telah memiliki kemampuan, wajib untuk mengajarkannya kepada orang lain, minimal 10 orang dalam suatu kurun tertentu.
Hidayatullah telah menerbitkan modul-modul belajar membaca dan belajar menerjemah Metoda Grand MBA. Untuk implementasinya, di setiap titik kegiatan aktivis Hidayatullah, didirikan Majelis Taklim al-Quran (MTQ) yang dikoordinasi melalui Pos MTQ.
Kegiatan MTQ difokuskan pada belajar membaca dan menerjemah al-Quran di bawah bimbingan seorang mu’allim (guru), agar kaum muslimin benar-benar menguasai keterampilan, bukan sebatas wawasan keislaman. Mereka yang telah lulus akan mendapatkan sertifikat, dan dapat menjadi penerang di lingkungan masing-masing secara bertanggung jawab.
Gerakan Dakwah Mengajar dan Belajar Al Qur’an
Grand MBA atau Gerakan Membudayakan Mengajar dan Belajar al-Quran merupakan program Hidayatullah setelah melalui kajian mendalam mengenai perkembangan Islam di Indonesia.
Kemunduran ummat disebabkan oleh rendahnya pemahaman tehadap al-Quran lantaran ummat tidak lagi akrab dengan kitab sucinya itu.
Jarangnya kaum muslimin mempelajari al-Quran mengakibatkan kurangnya pemahaman terhadap ajaran Islam yang sesungguhnya, sehingga banyak sekali ajaran Islam yang tidak diketahui, atau tidak dimengerti, tidak dipahami, atau disalahpahami oleh ummat Islam. Akibatnya, ummat mayoritas ini memposisikan Islam secara taklid (meniru-niru) dari sumber yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Untuk itu, perlu ditumbuhkan gerakan mempelajari al-Quran. Bagi yang belum dapat membaca, perlu belajar membaca. Bagi yang belum benar, perlu belajar membaca secara benar untuk menghindari kesalahan arti. Bagi yang tidak mengerti bahasa Arab, perlu membaca terjemahan al-Quran hingga tamat.
Bagi yang belum dapat mengartikan, perlu mempelajari cara menerjemahkannya. Dan bagi yang telah memiliki kemampuan, wajib untuk mengajarkannya kepada orang lain, minimal 10 orang dalam suatu kurun tertentu.
Hidayatullah telah menerbitkan modul-modul belajar membaca dan belajar menerjemah Metoda Grand MBA. Untuk implementasinya, di setiap titik kegiatan aktivis Hidayatullah, didirikan Majelis Taklim al-Quran (MTQ) yang dikoordinasi melalui Pos MTQ.
Kegiatan MTQ difokuskan pada belajar membaca dan menerjemah al-Quran di bawah bimbingan seorang mu’allim (guru), agar kaum muslimin benar-benar menguasai keterampilan, bukan sebatas wawasan keislaman. Mereka yang telah lulus akan mendapatkan sertifikat, dan dapat menjadi penerang di lingkungan masing-masing secara bertanggung jawab. (ybh/hio)
Pemuda Hidayatullah Kecam Isu Pelarangan Jilbab di BUMN
Hidayatullah.or.id — Isu larangan berjilbab syar’i, berjenggot, dan bercelana ngatung bagi pegawai badan usaha milik negara (BUMN) menghebohkan media sosial beberapa waktu terakhir. Banyak pihak khususnya dari pihak pemerintah menanggapi kabar tersebut. Ketua Umum Pimpinan Pusat Pemuda Hidayatullah, Muhammad Naspi Arsyad, mengatakan jika kabar ini benar, maka harus dilawan sebab ini merupakan sebuah langkah mundur.
Naspi Arsyad dengan tegas menyampaikan bahwa Penggunaan jilbab merupakan sebuah penghargaan dan penghormatan agama terhadap wanita.
“Dengan syariat jilbab, agama Islam menempatkan wanita pada posisi yang berwibawa, baik dihadapan Allah Ta’ala maupun dihadapan manusia,” kata Naspi Arsyad disela-sela kunjungan kerjanya di Kota Palu dan Makassar, beberapa waktu lalu.
Penggunaan jilbab dan atribut identitas keislaman lainnya seperti jenggot, tegas Naspi, merupakn ketetapan yang absolut dan tidak seorang pun yang berhak menintervensi ketetapan Allah ini termasuk persoalan mau kemana dan dimana seorang wanita yang berjilbab ingin berada, selama bukan tempat maksiat.
“Maka bila teroterial dan waktunya masih bersifat netral (mubah) maka tidak boleh ada larangan yang membatasi,” terangnya.
Pemuda (Syabab) Hidayatullah berharap agar wacana dan isu pelarangan jilbab ini tidak benar dan harus dipertimbangkan secara profesional. Apakah jilbab itu mempengaruhi kinerja atau tidak. Kalau tidak mengurangi kinerja, kenapa mesti ada larangan, imbu Naspi.
Dikatakan Naspi, Pemuda Hidayatullah menyampaikan ucapan terimakasih kepada pemerintah apabila mampu menahan diri untuk tidak terlalu jauh memasuki wilayah yg dapat menjadi sumber keresahan umat Islam yang sudah sangat bersabar dengan kondisi Indonesia dewasa ini.
Sebagaimana diberitakan, Kementerian BUMN diisukan melarang pegawai perempuan yang berjilbab panjang namun memperbolehkan pegawainya memakai tato.
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Kabinet Kerja Rini, Mariani Soemarno Soewandi, belum sekalipun membantah isu tersebut. Menteri wanita lulusan Wellesley College, Massachusetts, Amerika Serikat, ini sebelumnya juga menyatakan akan menjual Gedung BUMN dan mengangkat orang asing jadi direktur utama BUMN. Gagasannya ini dicekam banyak pihak karena dinilai merupakan bentuk kebijakan kaum neo-liberal.
Namun melalui Sekretraris Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Imam Apriyanto Putro, membantah kementeriannya melarang penggunaan jilbab. Menurutnya, aturan Kementerian BUMN selalu transparan dan dipublikasi di laman resmi pemerintah.
Kontroversi larangan penggunaan jilbab panjang oleh Menteri BUMN Rini Soemarno berawal dari akun media sosial Twitter yang kemudian dikutip sebuah media nasional. Hal itu diungkap oleh pemilik akun @estiningsihdwi.
Esti memposting kriteria rekrutmen PNS Kementerian BUMN yang salah satunya memperbolehkan penggunaan tato asal tidak terlihat. Selain itu, kantor BUMN juga melarang pegawainya memelihara janggut, dan mensyaratkan tidak boleh menggunakan jilbab panjang bagi PNS di kementerian tersebut.
Dwi Estiningsih bahkan merasa perlu menegaskan bahwa apa yang ia unggah melalui akun Twitternya @estiningsihdwi adalah benar. Ia juga meluruskan beberapa hal yang berkembang di media sosial, namun tidak berasal dari pernyataannya.
Dalam akunnya tersebut dia menegaskan, foto tersebut adalah form atau catatan untuk asesor atau penguji yang boleh jadi bersifat terbatas. Selebarang itu bukan pengumuman atau selebaran yang dipublikasikan di laman resmi. (hio/ybh)









