AdvertisementAdvertisement

Ini Tindakan yang Dilarang Dilakukan Ormas Sesuai UU

Content Partner

Ormas menolak pengesahan RUU Ormas yang dinilai mengancam kebebasan berserikat / ist
Ormas menolak pengesahan RUU Ormas yang dinilai mengancam kebebasan berserikat / ist

Hidayatullah.or.id — Dalam penjelasannya Divisi Humas Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Rabu (15/10/2014) kemarin menyampaikan tindakan yang tak boleh dilakukan organisasi masyarakat atau ormas. Bila melanggar ketentuan dari undang-undang tersebut makan sanksi mengancam.

 

“Bahwa kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat merupakan bagian dari hak asasi manusia dalam kehidupan berbangsa dan bernegara dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” tulis Divisi Humas Polri dalam rilisnya dikutip media.

Dijelaskan, bahwa dalam menjalankan hak dan kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat, setiap orang wajib menghormati hak asasi dan kebebasan orang lain dalam rangka tertib hukum serta menciptakan keadilan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Pernyataan dalam konsideran UU No 17 Tahun 2013 tersebut secara jelas menyatakan tentang dasar-dasar yang harus dipatuhi dalam menyampaikan pendapat, termasuk Ormas. Pasal 59 ayat 2 undang – undang nomor No 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan menjelaskan bahwa ormas dilarang:

  • a. Melakukan tindakan permusuhan terhadap suku, agama, ras, atau golongan;
  • b. Melakukan penyalahgunaan, penistaan, atau penodaan terhadap agama yang dianut di Indonesia;
  • c. Melakukan kegiatan separatis yang mengancam kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  • d. Melakukan tindakan kekerasan, mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum, atau merusak fasilitas umum dan fasilitas sosial; atau
  • e. Melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang penegak hukum sesuai dengan ketentuan.

Mencermati ketentuan dalam pasal 59 tersebut di atas, bagi Ormas yang melakukan pelanggaran terhadap larangan tersebut disebutkan akan diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam pasal 60 sampai dengan pasal 78 UU no 17 tahun 2013.

Dalam rangka mendukung kepentingan pemerintah dalam memberikan sanksi terhadap Ormas, fakta- fakta di lapangan yang telah dicatat oleh kepolisian dan berbagai keputusan Pengadilan tentang pelanggaran yang telah dilakukan oleh ormas dapat dijadikan referensi, demikian rilis Divisi Humas Polri. (dtc/hio).

- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indeks Berita Terbaru

Inisiatif Strategis Perkuat Akidah dan Pendidikan dalam Keberagaman di Tobelo

MALUT (Hidayatullah.or.id) -- Pondok Pesantren Ragaiyah Hidayatullah Tobelo Barat, Maluku Utara, terus menguatkan posisinya sebagai pusat pembelajaran Islam di...
- Advertisement -spot_img

Baca Terkait Lainnya

- Advertisement -spot_img