SURABAYA (Hidayatullah.or.id) — Kwartir Nasional Gerakan Pramuka melalui Sekretaris Jenderal Kwarnas, Kak Mayjen TNI (Purn) Dr. Bachtiar Utomo, S.IP, M.AP melantik sekaligus mengukuhkan secara resmi Pengurus Majelis Pembimbing Satuan Komunitas Pramuka (Mabisako) dan Pimpinan Satuan Komunitas (Pinsako) Gerakan Pramuka Hidayatullah Tingkat Nasional Masa Bakti 2019-2023.
Para pengurus yang dilantik antara lain adalah Kak Dr. Nashirul Haq, Lc. MA, sebagai Ketua Mabisako beserta anggota, serta Kak Syarif Daryono, sebagai Ketua Pimpinan Sako beserta sejumlah pengurus lainnya.
Pelantikan dilakukan di kompleks Pondok Pesantren dan Islamic School Hidayatullah Surabaya, Jl. Kejawan Putih Tambak VI No.1, Kejawaan Putih Tambak, Mulyorejo, Surabaya, Jawa Timur, Sabtu (13/2/2021).
Dalam sambutannya, Kak Dr. Bachtiar Utomo menyampaikan pesan penting Ka Kwarnas. Sekjen Kwarnas saat membacakan sambutan tertulis Ka Kwarnas menegaskan bahwa bahwa Sako Pramuka adalah bagian integral dari Gerakan Pramuka. Dalam pelaksanaan kegiatannya, Sako harus selalu berkordinasi dengan Kwartir.
“Hal ini penting saya tekankan, agar tidak ada aktivitas kepramukaan yang dilaksanakan Sako tanpa diketahui oleh Kwartir yang bersangkutan. Terlebih bila melibatkan pihak dari luar Gerakan Pramuka,” ujar Kak Mayjen TNI (Purn) Dr. Bachtiar Utomo membacakan sambutan Ka Kwarnas.
Contoh sederhana antara lain perihal pengiriman surat ke luar organisasi Gerakan Pramuka harus tetap memenuhi tertib organisasi, yaitu melalui dan berkordinasi dengan Kwartir setempat.
Di dalam Undang-Undang No.12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka disebutkan antara lain bahwa Satuan Komunitas (Sako) Pramuka adalah satuan organisasi penyelenggara pendidikan kepramukaan yang berbasis, antara lain profesi, aspirasi, dan agama.
Disebutkan pula pada Bab IV Pasal 32 UU tersebut bahwa Sako adalah salah satu organisasi pendukung dalam Gerakan Pramuka. Hal tersebut kemudian diperjelas dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.
Dalam Anggaran Dasar Gerakan Pramuka pasal 41 tentang Satuan Komunitas Gerakan Pramuka, antara lain disebutkan, Sako merupakan himpunan dari gugus depan berbasis komunitas yang mempunyai kekhususan dalam: profesi, aspirasi, dan agama.
Berikutnya, Kak Bachtiar berpesab, Sako melalui kwartir mengoordinasikan, memfasilitasi, dan mendukung pelaksanaan pendidikan kepramukaan bagi gugus depan yang berbasis komunitas. (ybh/hio)