BANDUNG (Hidayatullah.or.id) — Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat (Kakanwil Kemenkumham Jabar) R. Andika Dwi Prasetya membuka kegiatan Training Paralegal untuk Dai, Guru Ngaji, dan Pengasuh Santri yang digelar Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Hidayatullah Jawa Barat (Jabar) di Pondok Pesantren Hidayatullah Jl. R. Edang Soewanda, Pasir Leutik, Padasuka, Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Sabtu, 12 Sya’ban 1444 (4/3/2023).
Kehadiran Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat turut dibersamai Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Andi Taleting Langi dan Kepala Subbid Penyuluh, Bankum & JDIH Zaki Fauzi Ridwan. Hadir pula menyambut rombongan Ketua DPW Hidayatullah Jabar Ust. H. Taufik Wahyudiono beserta sejumlah jajarannya.
Pelatihan yang ditujukan untuk guru, dai dan pengasuh santri Hidayatullah Jabar ini juga dihadiri oleh Advokat yang juga Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Hidayatullah Dudung A. Abdullah, Ketua DPW Hidayatullah Banten Agus Gunawan, serta Advokat Fahrul Ramadhan dan Hidayatullah, MH. Keempatnya sekaligus narasumber dalam kegiatan yang digelar selama 2 hari ini.
Dalam sambutannya membuka kegiatan ini, Kakanwil Andika menyampaikan apresiasinya terhadap pelatihan ini yang diharapkan mampu mewujudkan paralegal berkualitas yang akan membantu masyarakat dalam memperoleh akses terhadap keadilan hukum.
“Sebagaimana bentuk menjalankan amanat Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 dan program Pembangunan Nasional dalam bidang sumber daya manusia, saya sangat mengapresiasi apa yang diselenggarakan oleh Dewan Pengurus Hidayatullah Jawa Barat hari ini,” katanya.
Andika juga berharap agar kedepannya melalui training dan kerja sama ini juga bisa mencetak paralegal yang tersertifikasi dan terakreditasi oleh Kemenkumham sehingga membantu kebutuhan negara atas paralegal yang berkualitas.
Menurut Kakanwil Andika, kegiatan ini merupakan terobosan yang penting di tengah era digital saat ini. Dia menjelaskan, sebagai manusia yang berakal, mau tidak mau kita harus berani menghadapi dan beradaptasi pada perubahan, yang mana salah satu caranya adalah belajar.
“Gagasan penyelenggaraan kegiatan ini saya anggap sebagai sebuah keberanian untuk membentuk masyarakat yang melek hukum di tengah gempuran tantangan-tantangan yang bisa kita temui pada berita sehari-hari,” imbuhnya.
Sebagai manusia, jelasnya, kita memiliki kewajiban untuk terus menuntut ilmu, sebagaimana Firman Allah dalam Qur’an Surat Al-Mujadalah ayat 11 yang mana dalam kutipan ayat tersebut diterangkan bahwa betapa Allah akan mengangkat derajat mereka yang menuntut ilmu beberapa kali lebih tinggi daripada yang tidak menuntut ilmu.
“Isyarat ini menandakan bahwa dengan ilmu lah manusia bisa menjadi lebih mulia, tidak dengan hartanya apalagi nasabnya,” katanya.
Dalam pada itu, ia menjelaskan, dalam bantuan hukum, Paralegal, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1 angka 5 Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2021 tentang Paralegal, adalah setiap orang yang berasal dari komunitas, masyarakat, atau Pemberi Bantuan Hukum yang telah mengikuti pelatihan Paralegal, tidak berprofesi sebagai advokat, dan tidak secara mandiri mendampingi Penerima Bantuan Hukum di pengadilan. Dengan kata lain Paralegal ini dapat disebut sebagai pendamping Advokat.
Lebih jauh ia menguraikan bahwa Indonesia adalah negara hukum yang mengakui dan melindungi serta menjamin hak asasi warga negara akan kebutuhan akses terhadap keadilan (access to justice) dan kesamaan dihadapan hukum (equality before the law).
“Disinilah Paralegal dapat berperan, dengan mengupayakan terpenuhinya bantuan akses keadilan bagi masyarakat. Paralegal bisa menjadi ujung tombak untuk menjabarkan peran dan membuka akses keadilan yang lebih luas dan lebih berkualitas di tengah tengah masyarakat,” tukasnya.
Oleh sebab itu, Kakanwil Andika menilai menjadi Paralegal merupakan sebuah kebutuhan ditengah-tengah masyarakat kita yang sangat membutuhkan pengetahuan dan pemahaman mengenai hukum dengan kompetensi yang harus dimiliki berupa kemampuan memahami hukum dasar, kondisi wilayah, dan kemampuan melakukan penguatan masyarakat dalam memperjuangkan hak asasi manusia dan hak lain yang dilindungi oleh hukum; serta keterampilan mengadvokasi masyarakat berupa pembelaan dan dukungan terhadap masyarakat.
“Kemampuan-kemampuan inilah yang nantinya akan diasah dalam kegiatan pelatihan ini, dengan demikian nantinya ketika peserta pelatihan hari ini turun ke masyarakat, diharapkan telah mempu menjadi Paralegal yang berkualitas,” harapnya.
Andika mengatakan, jika permasalahan yang terjadi di masyarakat skala kecil dapat diselesaikan oleh paralegal, maka akan membantu peran negara. Dan, dengan demikian, sambungnya, maka layanan untuk mendapatkan akses keadilan bukanlah semata-mata bersifat formalistik tetapi selesai dengan berkualitas.
“Sehingga tentunya saya harapkan peserta pelatihan hari ini sangat serius dalam mengikuti rangkaian kegiatannya karena kita, negara ini, membutuhkan paralegal yang berkualitas,” kata dia.
Ia mengimbuhkan, pendidikan paralegal sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2021 tentang Paralegal adalah Pendidikan yang dilaksanakan oleh Organisasi Bantuan Hukum yang telah terverifikasi dan terakreditasi oleh Kementerian Hukum dan HAM.
Adapun bagi yang belum terverifikasi dan terakreditasi, kata dia, dapat bekerjasama dengan Organisasi Bantuan Hukum yang telah terverifikasi dan terakreditasi. Sementara pendidikan paralegal yang dilaksanakan diluar ketentuan tersebut memang belum diatur sampai saat ini.
Andika menyebutkan sampai dengan saat ini di Jawa Barat terdapat 49 Organisasi Bantuan Hukum yang telah terverifikasi dan terakreditasi.
Dia pun berharap kedepannya, Organisasi Hidayatullah ini memiliki Lembaga Bantuan Hukum yang ikut dalam proses verifikasi dan akreditasi sehingga dapat mencetak paralegal- paralegal yang tersertifikasi oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
“Harapan saya semoga seluruh peserta pelatihan yang hadir pada hari ini dapat mengambil pemahaman hukum yang berguna minimal bagi dirinya sendiri dan secara maksimal dapat diaplikasikan pada kehidupan bermasyarakat,” kata Kakanwil Andika menandaskan seraya membuka acara tersebut secara resmi.*/Yacong B. Halike