AdvertisementAdvertisement

LBH Hidayatullah Harapkan Putusan Seadil adilnya untuk Ponpes Hidayatullah Kupang

Content Partner

KUPANG (Hidayatullah.or.id) — Setelah melalui persidangan panjang di Pengadilan Negeri Oelamasi, Kupang, putusan hasil tentang gugatan kepemilikan tanah terhadap 54 pihak tergugat, akan dibacakan pada tanggal 1 Juli 2021 nanti.

Kasus ini sudah berlangsung lama, dimana penggugat adalah keluarga Sufmela dan terdapat 54 pihak tergugat termasuk Pondok Pesantren Hidayatullah Batakte, Kupang, provinsi Nusa Tenggara Timur.

Direktur Lembaga Bantuan Hukum Hidayatullah, Dr Dudung Amadung Abdullah SH, optimis majelis hakim akan memutus seadil-adilnya terkait hak kepemilikan lahan Pondok Pesantren Hidayatullah Batakte ini.

Lihat Berita Video, klik di sini.

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Indeks Berita Terbaru

Ramadhan dan Tragedi Jika Al-Qur’an Hanya di Lisan

PERNAHKAH membayangkan, kitab suci yang kita dekap, yang ayat-ayatnya kita lantunkan dengan syahdu, justru berbalik menjadi penggugat di hadapan...
- Advertisement -spot_img

Baca Terkait Lainnya

- Advertisement -spot_img