
YOGYAKARTA (hidayatullah.or.id) — Indonesia memegang potensi aset tanah wakaf yang sangat melimpah, yakni mencapai lebih dari 50 juta hektar dengan nilai valuasi menembus Rp1.400 Triliun. Namun, untuk menggerakkan potensi ekonomi yang begitu besar secara cepat dan efektif, diperlukan strategi kolaborasi lintas sektor serta transformasi pengelolaan wakaf secara produktif dan profesional.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Ir. Arief Rohman saat menjadi narasumber dalam Seminar Wakaf Produktif yang mempertemukan sekitar 70 pemangku kepentingan, mulai dari Badan Wakaf Indonesia (BWI), pimpinan DPW/DPD Hidayatullah DIY-Jateng Bagian Selatan, perwakilan Rakor BMH, hingga pelaku usaha pertanian dan perbankan syariah di Prima In Hotel, DIY, Rabu (29/7/2026).
Memangkas Riba Lewat Efisiensi Ekstrem ZISWAF
Dalam paparannya, ia menegaskan pentingnya mengubah paradigma pengelolaan wakaf dari pola tradisional menuju pengelolaan modern berbasis efisiensi tinggi guna membebaskan ekonomi umat dari jerat bisnis berbasis riba yang selama ini rentan akibat ketergantungan pada dana utang.
Arief menjelaskan bahwa model bisnis berbasis Zakat, Infaq, Sedekah, dan Wakaf (ZISWAF) memiliki keunggulan kompetitif yang sangat tinggi berupa efisiensi ekstrem. Berbeda dengan model bisnis umum yang terbebani oleh cost of funds bunga bank, depresiasi peralatan, serta tingginya biaya sewa lokasi, pemanfaatan tanah wakaf dan modal kerja ZISWAF mampu memangkas seluruh beban modal dan operasional tersebut secara signifikan sehingga menghasilkan produk maupun jasa yang jauh lebih berdaya saing.
Kepastian Regulasi dan Terobosan Wakaf Asuransi
Lebih jauh, ia memaparkan bahwa langkah pengoptimalan ini didukung oleh regulasi negara yang secara eksplisit mengamanatkan produktivitas, profitabilitas, dan kepatuhan syariah, sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Wakaf Pasal 42 dan 43 tentang kewajiban produktivitas, Pasal 45 dan 48 terkait kerja sama pengelolaan, serta Pasal 10 dan 11 mengenai investasi wakaf uang. Alokasi investasi aset wakaf tersebut kini dapat diarahkan pada dua jalur utama, yakni sektor instrumen keuangan syariah yang minim risiko seperti CWLS, CWLD, wakaf saham, reksadana syariah, dan asuransi, serta sektor riil padat karya yang meliputi kesehatan, pendidikan, ritel, pertanian, hingga kehutanan.
Dalam kesempatan tersebut, Arief juga menekankan terobosan Fatwa DSN-MUI terkait wakaf asuransi yang mengizinkan pemegang polis mengalokasikan hingga 45 persen dari manfaat polis mereka untuk diwakafkan. Menurutnya, skema ini memungkinkan pemilik polis tidak hanya memiliki perlindungan finansial untuk kehidupan duniawi, melainkan juga menanam investasi abadi berupa “asuransi akhirat” yang pahalanya terus mengalir.
Akselerasi Melalui ‘SatuWakaf Marketplace’
Sebagai langkah nyata percepatan, ia memperkenalkan platform SatuWakaf Marketplace yang berfungsi sebagai orkestrator akselerasi pengembangan proyek wakaf produktif secara nasional. Platform tersebut mengintegrasikan tiga fungsi strategis, yaitu optimalisasi aset wakaf tidak bergerak (idle) seperti tanah kosong, penyediaan skema pendanaan campuran (blended financing) yang menggabungkan infaq, CSR, sukuk, dan perbankan syariah, serta kurasi pengelola bisnis terpercaya untuk menjamin kelayakan dan keberlanjutan proyek. Sinergi antara regulasi, inovasi instrumen keuangan, dan platform kolaborasi digital ini diyakini akan menjadi kunci utama dalam mewujudkan kemandirian ekonomi umat yang berdikari.






