AdvertisementAdvertisement

Perppu Soal Ormas Seharusnya Membina, Bukan Membubarkan

Content Partner

Hidayatullah.or.id – Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) 2/2017 untuk menggantikan UU 17/2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan seharusnya memuat spirit pembinaan, bukan kesan upaya pembubaran bahkan “pemusnahan”.

Demikain pandanganh Anggota Dewan Pengurus Pusat (DPP) Hidayatullah, Syaifullah Hamid, dalam keterangan tertulisnya diterima di Jakarta, Kamis (13/07/2017).

“Ketentuan pidana ini sangat multitafsir dan kelihatannya dibuat dengan suasana kebathinan yang sedang ‘marah’ sehingga spiritnya bukan pembinaan tapi pembubaran bahkan ‘pemusnahan’,” ujar Syaifullah.

Menurut pendiri Kantor Hukum SHP & Partners ini ketentuan pidana Perppu No. 2/2017 ini lain daripada yang lain.

Syaifullah mengatakan, ketentuan pidana dalam Undang Undang Administratif bisanya mengatur sanksi pidana terhadap perbuatan-perbuatan yang dilarang dalam pasal-pasal sebelumnya seperti Ormas dilarang melakukan tindakan-tindakan seperti yang diatur dalam Pasal 59.

“(Tapi) anehnya dalam Perppu ini sanksi pidana itu tidak terkait langsung dengan larangan-larangan tersebut tapi justru mengatur larangan menjadi anggota dan atau pengurus ormas yang melakukan larangan-larangan,” imbuhnya.

Sementara, lanjutnya, Perppu ini tidak pernah mengatur bagaimana mekanisme untuk menentukan bahwa ormas itu melakukan tindakan-tindakan yang dilarang yang notabene dalam perundang-undangan lainnya merupakan tindak pidana umum dengan subjek delik manusia, bukan ormas atau korporasi.

“Apakah dengan ormas dijatuhi sanksi administratif pembubaran karena dianggap melakukan tindakan yang dilarang terus bagi setiap orang yang menjadi anggota dan atau pengurusnya juga secara otomatis akan dijatuhi sanksi pidana atau dipidana apabila tidak berhenti jadi anggota dan atau atau pengurus Ormas tersebut,” tandasnya menyoal Perppu ini.

Perubahan UU Nomor 17 tahun 2013

Sebagaimana diketahui, setelah melalui serangkaian kajian, Presiden Joko Widodo akhirnya resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti (Perppu) Undang-undang tentang Organisasi Masyarakat (Ormas).

Penerbitan Perppu itu diumumkan Menkopolhukam Wiranto dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Pusat, Rabu (12/7) kemarin.

Menurut Wiranto, Perppu yang dikenal dengan ‘Perppu pembubaran ormas’ itu, sudah diteken Presiden Jokowi sejak dua hari yang lalu.

“Pemerintah memandang perlu menerbitkan Perppu Nomor 2 tahun 2017 tentang perubahan UU Nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Masyarakat tanggal 10 Juli 2017. Jadi Perppu sudah dikeluarkan 2 hari yang lalu,” ucap Wiranto di hadapan wartawan.

Namun, berbagai pihak mengkritik langkah pemerintah yang dinilai hendak membubarkan ormas yang dianggap anti-Pancasila tanpa melalui prosedur konstitusional.

Pemerintah memilih menerbitkan Perppu dengan mengubah aturan UU Ormas dibanding menempuh jalan pengadilan. Perppu ini menghapus pasal yang menyebut bahwa pembubaran ormas harus melalui pengadilan.

Dengan Perppu tersebut pembubaran dengan cara pencabutan badan hukum bisa langsung dilakukan oleh pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri atau Menkumham.

Pemerintah dinilai tidak memiliki alasan kegentingan untuk menerbitkan perppu. Langkah pemerintah itu juga dinilai sebagai ancaman bagi demokrasi.

Pemerintah dianggap mengambil jalan pintas dalam membubarkan ormas. Pemerintah tak mengikuti aturan pemberian sanksi yang diatur dalam UU No 17 tahun 2013.* (ybh/hi)

- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indeks Berita Terbaru

Hidayatullah dan Revitalisasi Peran Muballigh dalam Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

PERAN muballigh dalam mencerdaskan kehidupan bangsa di Indonesia sangatlah penting. Di tengah berbagai tantangan yang dihadapi, muballigh terus menjadi...
- Advertisement -spot_img

Baca Terkait Lainnya

- Advertisement -spot_img