AdvertisementAdvertisement

Menjajaki Lahirnya Lembaga Penjaminan Halal Hidayatullah

Content Partner

Ilustrasi stempel halal (Foto: net)

JAKARTA (Hidayatullah.or.id) — Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) telah diamanatkan oleh Undang – undang No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. BPJPH adalah salah satu unsur pendukung di Kementerian Agama Republik Indonesia yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Agama yang bertugas melaksanakan penyelenggaraan jaminan produk halal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Undang Undang tersebut mengamanatkan bahwasanya produk yang beredar di Indonesia terjamin kehalalan produknya oleh karena itu Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal mempunya tugas dan fungsi untuk menjamin kehalalan produk yang beredar dan dipasarkan di Tanah Air.

Senafas dengan hal tersebut, Hidayatullah melalui Ketetapan Munas V Hidayatullah, Nomor: 12/TAP/Munasv/2020 tentang Kebijakan Kebijakan Strategis Hidayatullah Tahun 2020-2025 pada bidang ekonomi dan keuangan, mengamanatkan menjadi pelopor halal food dengan mengedukasi masyarakat lebih memperhatikan soal kehalalan makanan yang dikonsumsi setiap hari.

Tidak sekedar edukasi, tapi Hidayatullah terjun langsung menangani bisnis makanan halal tersebut agar masyarakat muslim dapat menikmati keberkah dari Allah SWT.

Oleh karena itu pula, Hidayatullah juga telah mengajukan permohonan pendirian sebagai lembaga penjamin halal ke BPJPH pada Agustus 2019. Hal ini juga mengacu pada Undang Undang No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal pada Pasal 4 menegaskan bahwa produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.

Sementara Undang Undang No. 33 Tahun 2014 Pasal 13 ayat (2) mengamanatkan bahwa dalam LPH sebagaimana dimaksud ayat (1) dididirkan oleh masyarakat, LPH harus diajukan oleh lembaga keagamaan Islam yang berbadan hukum.

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal juga didukung oleh tugas dan fungsi sebagaimana yang telah diamanatkan oleh Undang – Undang No. 33 Tahun 2014 yaitu tentang Registrasi Halal, Sertifikasi Halal, Verifikasi Halal, Melakukan pembinaan serta melakukan pengawasan kehalalan produk, Kerjasama dengan seluruh stakeholder terkait, serta menetapkan standard kehalalan sebuah produk.*/

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Indeks Berita Terbaru

SAR Hidayatullah Gelar Rapimnas, Bahas Kesiapsiagaan Hadapi Ancaman Gempa Megathrust

SURABAYA (Hidayatullah.or.id) -- Ancaman gempa megathrust menjadi isu strategis dalam Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) SAR Hidayatullah yang digelar di...
- Advertisement -spot_img

Baca Terkait Lainnya

- Advertisement -spot_img