
DEPOK (Hidayatullah.or.id) — Guru politik yang juga Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) periode 2004–2019, Dr. Ir. H. Abdul Aziz Qahhar Mudzakkar, M.Si, menyebutkan bahwa kepemimpinan adalah struktur ajaran Islam yang melekat dalam kehidupan umat.
Hal itu disampaikan beliau saat menjadi pemateri dalam forum Kajian Ramadhan bertema “Kepemimpinan dalam Islam, Antara Kualitas dan Popularitas” yang berlangsung di Masjid Ummul Quraa Pondok Pesantren Hidayatullah Depok, Jawa Barat, pada Sabtu selepas shubuh, 17 Ramadhan 1447 (7/3/2026).
Abdul Aziz menyoroti dimensi teologis, historis, dan konseptual kepemimpinan dalam tradisi Islam serta kaitannya dengan dinamika sistem politik modern.
Dalam pengantar kajiannya, Abdul Aziz memulai dengan merujuk kepada ayat Al-Qur’an yang sebelumnya dibacakan oleh qari, yaitu Surah An-Nisa ayat 59. Ayat tersebut berbicara tentang prinsip ketaatan kepada Allah, Rasul, dan ulil amri. Ia menjelaskan bahwa struktur redaksi ayat tersebut menunjukkan adanya hierarki otoritas dalam Islam.
Ia menekankan bahwa bentuk ketaatan kepada pemimpin tidak bersifat absolut sebagaimana ketaatan kepada Allah dan Rasul. Dijelaskan dia, pada ayat tersebut terdapat kata ‘athii’ullaaha’ yang disandarkan kepada Allah dan Rasul-Nya, sementara pada ulil amri tidak disebutkan.
“Hal ini menunjukkan bahwa ketaatan yang mutlak hanya kepada Allah dan Rasul-Nya, sedangkan ulil amri ditaati selama kepemimpinannya selaras dengan prinsip-prinsip Islam,” ujarnya.
Ia kemudian menjelaskan bahwa konsep kepemimpinan dalam Islam telah hadir sejak awal turunnya wahyu. Dalam pandangannya, kepemimpinan bukan sekadar institusi politik, melainkan bagian dari struktur ajaran Islam yang melekat dalam kehidupan umat.
“Kepemimpinan dalam Islam sudah ada sejak turunnya ayat pertama Al-Qur’an, yaitu ayat pertama dalam surat Al-‘Alaq,” katanya.
Dalam kerangka tersebut, ia mengutip pandangan salah satu sahabat Nabi, Umar bin Khattab, yang menekankan hubungan antara jamaah, kepemimpinan, dan ketaatan dalam kehidupan umat.
Aziz mengutip Umar bin Khattab yang pernah berkata bahwa tidak ada Islam kecuali dengan berjamaah, dan tidak ada jamaah kecuali dengan adanya kepemimpinan, dan tidak ada (gunanya) kepemimpinan kecuali dengan ketaatan.
“Dengan demikian, kepemimpinan merupakan bagian penting dalam syariat, karena Islam adalah agama yang sempurna dan tidak akan berjalan sempurna tanpa adanya pemimpin,” jelasnya.
Sistem Berkembang Seiring Zaman
Selanjutnya, Abdul Aziz Qahhar menjelaskan bahwa sejarah Islam menunjukkan beragam model kepemimpinan yang berkembang sesuai dengan konteks zamannya. Ia mencontohkan praktik kepemimpinan pada masa Khulafaur Rasyidin yang memperlihatkan variasi mekanisme suksesi.
Ia menjelaskan bahwa setiap periode memiliki metode yang berbeda dalam menentukan pemimpin, namun tetap berpegang pada prinsip-prinsip dasar syariat.
“Model kepemimpinan dalam Islam juga beragam. Pada masa Khulafaur Rasyidin, misalnya, Abu Bakar menunjuk Umar sebagai penggantinya melalui wasiat, sementara pada masa Umar proses pemilihan dilakukan melalui dewan formatur,” ujarnya.
Menurutnya, variasi metode tersebut menunjukkan fleksibilitas dalam praktik politik Islam selama prinsip dasar keadilan dan maslahat tetap dijaga.
Ia kemudian mengaitkan diskursus kepemimpinan Islam dengan pengalaman sejarah Indonesia. Menurutnya, proses perumusan dasar negara Indonesia yang melahirkan Pancasila juga melibatkan pemikiran tokoh-tokoh Muslim yang mempertimbangkan nilai-nilai Islam dalam konteks kebangsaan.
“Model pemilihan pemimpin juga pernah dicontohkan oleh para ulama dan tokoh yang berperan dalam perumusan dasar negara Indonesia, yang kemudian melahirkan Pancasila dan dinilai selaras dengan nilai-nilai Islam,” katanya.
Dalam bagian berikutnya, Abdul Aziz Qahhar membahas perbedaan antara kualitas kepemimpinan dan popularitas dalam sistem politik. Ia menjelaskan bahwa dalam perspektif Islam, ukuran utama seorang pemimpin tidak ditentukan oleh tingkat ketenarannya di masyarakat.
Menurutnya, kualitas moral, kapasitas intelektual, serta kemampuan menjalankan amanah menjadi faktor utama dalam menentukan kelayakan kepemimpinan.
“Dalam sistem pemilihan dalam Islam, popularitas sebenarnya tidak dapat dijadikan kategori utama. Seorang pemimpin dipilih bukan karena terkenal, tetapi karena kualitasnya,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa proses pengambilan keputusan dalam Islam harus selalu berada dalam kerangka nilai-nilai wahyu. Dalam konteks musyawarah, hasil keputusan tidak boleh bertentangan dengan prinsip dasar yang telah ditetapkan oleh Al-Qur’an.
“Dalam Islam, keputusan hasil musyawarah tidak boleh bertentangan dengan Al-Qur’an,” katanya.
Ia kemudian menguraikan konsep syura yang menjadi salah satu prinsip penting dalam tata kelola kepemimpinan Islam. Menurutnya, syura memiliki karakter yang berbeda dari konsep demokrasi modern.
Ia menjelaskan bahwa dalam syura terdapat batasan normatif yang bersumber dari wahyu.
“Syura berbeda dengan demokrasi. Dalam syura, jika suatu perkara sudah jelas disebutkan dalam Al-Qur’an atau hadits, maka tidak perlu lagi diperdebatkan,” ujarnya.
Abdul Aziz Qahhar menambahkan bahwa perbedaan utama antara syura dan demokrasi terletak pada sumber kedaulatan yang menjadi dasar sistem politik.
“Perbedaan mendasar antara syura dan demokrasi terletak pada aspek teologisnya. Dalam syura, kedaulatan tertinggi berada pada Allah, sedangkan dalam demokrasi kedaulatan berada pada masyarakat,” katanya.
Belajar Politik dan Kepemimpinan
Dalam kesempatan yang sama, Abdul Aziz mendorong para santri generasi muda untuk mempelajari ilmu politik dan kepemimpinan. Menurutnya, pemahaman tentang dinamika politik menjadi penting karena kehidupan masyarakat modern dipengaruhi oleh berbagai perubahan sosial dan global.
Abdul Aziz menegaskan bahwa generasi muda perlu memiliki kapasitas intelektual untuk memahami sistem politik sekaligus menjaga nilai-nilai moral dalam praktik kepemimpinan.
“Kalian sebagai anak muda perlu mempelajari ilmu politik, karena kita hidup pada masa yang penuh dinamika,” ujar Anggota Pimpinan Majelis Syura Hidayatullah ini.
Pada sesi tanya jawab, Abdul Aziz Qahhar merespons pertanyaan jamaah yang menyinggung Surah Al-Maidah ayat 51 dalam diskursus kepemimpinan Islam. Ia menegaskan bahwa ayat tersebut merupakan bagian dari pedoman normatif yang harus ditaati dalam kerangka ajaran Islam.
Namun demikian, ia mengajak untuk melihat persoalan kepemimpinan dan politik secara lebih luas, terutama dalam konteks kehidupan bernegara yang melibatkan berbagai pertimbangan maslahat.
Menurutnya, para ulama sepanjang sejarah telah memberikan berbagai definisi dan pendekatan terhadap konsep negara dalam Islam.
“Para ulama juga memberikan definisi yang beragam mengenai konsep negara Islam. Persoalan politik dan kepemimpinan merupakan salah satu pembahasan yang paling kompleks dalam Islam,” katanya.
Baginya, diskursus mengenai kepemimpinan tidak hanya berkaitan dengan mekanisme politik, tetapi juga berkaitan dengan kualitas moral, integritas, serta komitmen terhadap nilai-nilai keadilan dan kemaslahatan umat.






