
NUSAKAMBANGAN (Hidayatullah.or.id) — Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Hidayatullah mendapatkan kepercayaan untuk memberikan Edukasi dan Penyuluhan Hukum bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lapas Kembang Kuning, pada Rabu (19/8/2026).
Mengusung tema “Masa Lalu Tidak Harus Menentukan Masa Depan: Kesadaran Hukum, Perubahan Diri, dan Harapan Setelah Pemasyarakatan”, kegiatan yang berlangsung selama tiga jam ini diikuti oleh sekitar 50 warga binaan. Sesi penyuluhan berjalan interaktif dan penuh antusiasme, terlihat dari aktifnya para peserta yang saling bergantian mengajukan pertanyaan saat diskusi.
Hadir sebagai narasumber utama, Syaefullah Hamid, S.H., M.H., yang merupakan Ketua YLBH Hidayatullah sekaligus praktisi dan pengamat hukum nasional. Dalam pemaparannya, ia menekankan pentingnya pemahaman hukum serta kesadaran untuk mentransformasi diri di masa pembinaan.
“Masa lalu yang kelam tidak boleh menghentikan langkah seseorang untuk memiliki masa depan yang lebih baik. Melalui pemahaman hukum yang benar dan kesadaran diri, para warga binaan dapat mempersiapkan diri secara matang untuk kembali ke tengah masyarakat sebagai pribadi yang taat hukum dan berdaya guna,” ujar Syaefullah Hamid.
Salah satu topik utama yang menyedot perhatian peserta adalah pembahasan mengenai KUHP Nasional baru. Pembaharuan hukum ini membawa pergeseran paradigma hukum pidana di Indonesia yang lebih mengedepankan pendekatan keadilan restoratif (restorative justice), rehabilitatif, dan korektif. Materi ini dinilai sangat krusial agar para WBP memahami hak-hak hukum mereka serta dinamika regulasi terkini.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Eksekutif LBH Hidayatullah, Hidayatullah Sakdon Arif, S.H., M.A mengungkapkan bahwa kegiatan ini merupakan upaya edukasi kepada masyarakat, termasuk warga binaan pemasyarakatan (WBP). YLBH Hidayatullah berkomitmen untuk terus mendampingi dan memberikan literasi hukum yang inklusif, sekaligus menumbuhkan harapan baru bagi para warga binaan dalam menata kehidupan seusai menjalani masa pemasyarakatan.
“Langkah ini sebagai bentuk komitmen dalam memperluas akses keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Hidayatullah terus bergerak aktif memberikan pendampingan dan edukasi hukum secara inklusif.” tegas Dayat sapaan akrabnya.
LBH Hidayatullah, lanjut Dayat, merupakan lembaga bantuan hukum di bawah naungan Hidayatullah tidak hanya berfokus pada advokasi litigasi di pengadilan, tetapi juga konsisten mengusung misi pemberdayaan hukum (legal empowerment). Pendekatan ini dihadirkan untuk membangun kesadaran hukum yang berlandaskan nilai-nilai keadilan, kepastian, dan kemanusiaan bagi kelompok masyarakat yang membutuhkan.






