JAKARTA (Hidayatullah.or.id) – Biro Hubungan Masyarakat Dewan Pengurus Pusat Hidayatullah menerbitkan surat seruan dan tata cara bermedia sosial dan pemanfaatan media publikasi online bagi anggota perkumpulan. Berikut selengkapnya:
- Peraturan Penggunaan Lambang Organisasi dalam Kelompok Diskusi Online
- Peraturan Penggunaan Lambang Organisasi dalam Media Publikasi
BACA JUGA: Mengawal Fiqh Media Sosial Majelis Ulama Indonesia