
JAKARTA (Hidayatullah.or.id) — Pakar psikologi forensik sekaligus konsultan Yayasan Lentera Anak, Reza Indragiri Amriel, melontarkan kritik tajam terhadap praktik penentuan kuasa asuh anak di pengadilan Indonesia yang dinilainya masih terjebak dalam pola pikir usang. Hal tersebut disampaikannya dalam acara daring Kajian Ramadhan Keluarga yang diselenggarakan oleh Departemen Rekrutmen Dewan Pengurus Pusat (DPP) Hidayatullah bekerja sama dengan Laznas BMH pada Rabu, 14 Ramadan 1447 (4/3/2026).
Dalam paparannya, Reza menyoroti pertanyaan klise yang sering diajukan hakim kepada anak dalam persidangan perceraian: “Nak, engkau akan memilih tinggal bersama ayah atau bersama ibu?”.
Meski diucapkan dengan nada santun dan penuh empati, Reza menilai pertanyaan tersebut mencerminkan kesesatan berpikir yang mendasar. Menurutnya, penggunaan kata sambung “atau” justru mempertandingkan kedua orang tua, alih-alih menjaga keutuhan fungsi pengasuhan.
“Tetapi penggunaan kata sambung itu justru menunjukkan kesalah kaprahan, kesesatan berpikir. Betapa purbakalanya cara berpikir hakim dalam menyikapi masalah kuasa asuh atau custody,” tegas Reza dalam forum tersebut.
Ia menjelaskan bahwa merujuk pada Undang-Undang Perlindungan Anak, posisi ayah dan ibu adalah setara dan digandeng dengan kata sambung “dan”, yang berarti keduanya memiliki kewajiban kolektif dalam mengasuh, mendidik, dan menjamin kesehatan anak.
Reza menekankan bahwa dalam sains psikologi, tidak dikenal istilah pengasuh utama (primary caregiver) dan pengasuh kelas dua (secondary caregiver) dalam konteks hubungan orang tua-anak. Ayah dan ibu memiliki kekuatan pengasuhan pada dimensi yang berbeda-beda yang seharusnya bersifat saling mengisi. Namun, realitas di ruang sidang justru sering kali menciptakan atmosfer kompetisi yang panas, bahkan melampaui tensi sidang pidana.
“Psikologi ingin mengajak ayah dan ibu untuk tetap menjadi relasi secara kompatibel, yaitu saling mengisi, komplementer, saling melengkapi, saling mengisi, bukan kompetitif,” jelasnya. Ia sangat menyayangkan bagaimana ruang sidang saat ini masih terkunci pada cara pandang kompetitif yang memaksa anak untuk memilih salah satu pihak.
Lebih lanjut, Reza menyoroti fenomena “the winner takes all custody”, di mana pihak yang memenangkan hak asuh cenderung menguasai anak sepenuhnya dan memutus akses bagi pihak yang kalah. Dalam situasi ini, menurut Reza, anak seolah menjadi “trofi” kemenangan, sebuah kondisi yang dianggapnya gagal memitigasi dampak buruk perceraian dan justru melipatgandakan persoalan bagi anak.
Kritik Reza juga menyasar pada pertimbangan hakim yang sering kali memberikan kuasa asuh kepada ibu semata-mata karena ayah dianggap sibuk bekerja mencari nafkah. Ia menilai logika tersebut absurd dan membingungkan di era modern.
“Ketika terjadi perceraian, siapa yang harus mencari nafkah? Jawabannya, mantan suami cari nafkah, mantan istri pun harus cari nafkah. Artinya pertimbangan hakim bahwa pencari nafkah tidak cukup punya waktu untuk mengasuh anak menurut saya adalah sebuah pertimbangan yang absurd,” paparnya.
Sebagai solusi progresif, Reza mendorong agar sistem hukum keluarga di Indonesia mulai mengadopsi varian kuasa asuh yang lebih akomodatif, sebagaimana diterapkan di negara-negara dengan family law yang lebih maju. Ia memperkenalkan konsep joint custody (kuasa asuh bersama), serta pemilahan antara legal custody (hak hukum) dan physical custody (hak asuh fisik).
Menurutnya, pemberian kuasa asuh tidak harus selalu bersifat tunggal (single custody) kepada salah satu pihak. Dengan pembagian peran yang adil dan kombinasi pengasuhan, kepentingan terbaik bagi anak dapat lebih terjamin tanpa harus mengorbankan relasi anak dengan salah satu orang tuanya.
Reza mengajak para penegak hukum dan praktisi keluarga untuk mengubah paradigma dari yang semula berfokus pada “siapa yang menang” menjadi “bagaimana anak tetap mendapatkan pengasuhan yang utuh” meski kedua orang tuanya telah berpisah. Ia berharap transformasi cara pandang ini dapat mencegah terjadinya situasi yang semakin memburuk bagi tumbuh kembang anak pasca-perceraian.






