
JAKARTA (Hidayatullah.or.id) — Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Hidayatullah, Syaefullah Hamid, S.H., M.H., mengatakan bahwa LBH Hidayatullah memposisikan diri sebagai instrumen edukasi dan pemberdayaan masyarakat dalam bidang hukum. Hal tersebut disampaikan dalam kegiatan silaturahmi Halal bi Halal pengurus pusat yang diselenggarakan di sektor Poltangan Southgate, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, pada Ahad, 24 Syawal 1447 (12/4/2026).
Kegiatan tersebut juga menjadi momentum penyampaian arah baru pengembangan lembaga dalam menjalankan pengabdian hukum di tengah masyarakat.
Syaefullah Hamid menyampaikan bahwa kepengurusan baru LBH Hidayatullah mengarahkan peran lembaga tidak hanya terbatas pada pendampingan litigasi atau penanganan perkara hukum di pengadilan dan kepolisian. Ia menjelaskan bahwa lembaga kini menempatkan kegiatan edukasi hukum sebagai bagian penting dari strategi pemberdayaan masyarakat.
“Kami menginginkan LBH Hidayatullah menjadi gerakan sosial yang mengorientasikan diri pada pemberdayaan masyarakat di bidang hukum,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa pendekatan yang digunakan adalah bantuan hukum struktural. Menurutnya, berbagai persoalan hukum yang muncul di masyarakat sering kali memiliki keterkaitan dengan kebijakan yang berada pada tingkat hulu. Oleh karena itu, pendekatan yang dilakukan tidak hanya berfokus pada penyelesaian perkara, tetapi juga pada upaya memahami akar persoalan yang melatarbelakanginya.
Syaefullah menambahkan bahwa melalui pendekatan tersebut, LBH Hidayatullah berupaya menghadirkan kegiatan yang tidak sekadar menangani kasus hukum, tetapi juga memperkuat kesadaran masyarakat terhadap hak dan kewajiban hukum.
Pengembangan Lembaga
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Eksekutif LBH Hidayatullah, Hidayatullah Sakdon Arif, memaparkan rencana penguatan organisasi melalui pengembangan sumber daya manusia. Ia menyampaikan bahwa lembaga menargetkan kehadiran tenaga advokat profesional di setiap wilayah sebagai bagian dari upaya memperluas jaringan layanan hukum.
Menurutnya, pengembangan sumber daya manusia tersebut diharapkan dapat memperkuat hubungan kerja antara pusat dan daerah dalam menangani berbagai persoalan hukum yang muncul di masyarakat.
Hidayatullah juga menyampaikan bahwa dalam waktu dekat LBH Hidayatullah berencana menyelenggarakan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) perdana yang akan membahas penguatan struktur organisasi serta pengembangan basis data kelembagaan.
Agenda penguatan kaderisasi juga menjadi bagian dari pembahasan dalam kegiatan tersebut. Imam Nawawi dari Departemen Rekrutmen Kader DPP Hidayatullah menyampaikan bahwa LBH dapat menjadi ruang pengembangan profesional bagi kader yang memiliki minat dalam bidang hukum.
Ia menjelaskan bahwa pengembangan kader di bidang hukum memerlukan penguatan kapasitas intelektual, termasuk melalui budaya membaca dan diskusi yang berkelanjutan. Menurutnya, kemampuan argumentasi yang kuat menjadi bagian penting dalam menjalankan peran advokat di tengah masyarakat.
Sementara itu, Ketua Departemen Pembinaan Anggota DPP Hidayatullah sekaligus Pengawas LBH Hidayatullah Pusat, Iwan Abdullah, menyampaikan bahwa keberadaan LBH dapat menjadi sarana bagi kader untuk menyalurkan kepedulian dalam bidang hukum.
Iwan menegaskan bahwa lembaga amal usaha, termasuk LBH, memiliki fungsi strategis dalam memperluas keterlibatan masyarakat yang memiliki visi yang sejalan dengan nilai perjuangan organisasi.






