
SALAH satu isu yang mengisi ruang publik akhir-akhir ini adalah terungkapnya kekerasan seksual secara verbal di Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
Enam belas orang mahasiswa membentuk grup percakapan tertutup lalu menjadikannya sebagai wadah membincangkan seksualitas perempuan. Nama-nama perempuan disebutkan di grup tersebut disertai ujaran-ujaran yang merendahkan mereka secara seksual.
16 orang mahasiswa ini kemudian menjalani konfrontasi terbuka dengan pada korban pada tanggal 14 April 2026. Tidak hanya mahasiswa, sejumlah dosen bahkan guru besar terlihat hadir. Para korban bicara, menyampaikan rasa sakit mereka. Para pelaku juga bicara, mengakui kesalahan mereka.
Sanksi yang dijatuhkan kepada 16 mahasiswa pelaku kekerasan seksual verbal belum diputuskan. Meskipun demikian semoga ini semua menjadi momen refleksi banyak pihak. Tiga pihak disebutkan di sini: Mahasiswa, keluarga, dan perguruan tinggi.
Sebelumnya kiranya tepat mendudukkan perbuatan 16 orang mahasiswa ini dalam timbangan syar’i. Termasuk kesalahan manakah perbuatan mereka?
Beberapa ciri dapat diidentifikasi sebagai berikut. Pertama, perbincangan dilakukan tanpa diketahui korban. Kedua, isi perbincangan lebih banyak berkaitan dengan tubuh korban. Ketiga, korban tidak menyukai perbincangan tentangnya.
Berdasarkan ketiga ciri tersebut, perbuatan mereka masuk kategori ghibah. Adapun definisi ghibah, sebagaimana dalam hadits riwayat Muslim, “Engkau menyebutkan kejelekan saudaramu yang ia tidak suka untuk didengarkan orang lain.”
Dengan ghibah, korban dinyatakan sebagai pihak yang layak direndahkan. Dalam konteks peristiwa ini, para perempuan yang jadi korban diposisikan rendah dan layak dilecehkan. Tentu apabila kekuasaan nantinya digenggam para pelaku, pelecehan seksual sangat mungkin dilakukan kepada banyak perempuan.
Maka, sekali lagi, mari merefleksikan peristiwa ini.
Mahasiswa
Mahasiswa butuh sadar bahwa dua peran ada di pundak mereka, yakni insan akademik dan calon pemimpin. Sebagai insan akademik, mereka diharapkan bisa mengimplementasikan keilmuan dan prinsip-prinsipnya dalam kehidupan sehari-hari. Sedangkan sebagai calon pemimpin, mereka diharapkan menunjukkan perilaku penuh etika.
Mengghibah korban secara seksual tentu jauh dari idealitas insan akademik dan calon pemimpin. Apalagi mereka merupakan penelaah keilmuan hukum. Jika mentalitas seperti itu, wajar jika publik khawatir tentang wajah hukum ke depan.
Dalam hal ini para mahasiswa diharapkan terus menyuburkan kebaikan pada dirinya sekaligus mengurangi potensi-potensi buruk. Input, seperti konten media sosial, perlu disaring. Demikian pula pertemanan diseleksi. Aktivitas ibadah diperkuat.
Keluarga
Keluarga merupakan benteng. Oleh karena itu hendaklah keluarga ikut memperhatikan anggota keluarganya. Walaupun setingkat mahasiswa, anggota keluarga masih perlu dibimbing.
Salah satu bimbingannya dilakukan lewat penugasan-penugasan semisal tugas menjadi imam shalat. Membersihkan rumah juga bisa jadi alternatif. Hal yang paling penting adalah komunikasi yang relatif setara ketimbang tahap usia sebelumnya.
Mendalami siapa yang menjadi teman itu wajar. Orangtua bisa melakukannya kepada anaknya yang berstatus mahasiswa. Asalkan tadi, teknik komunikasi diupayakan setara antarorang dewasa.
Pada situasi seorang anak butuh bimbingan ahli, orangtua bisa mendampinginya untuk menjalani terapi bersama ahli. Semoga solusi didapatkan segera. Sang anak bisa berkuliah lagi dengan prima.
Perguruan Tinggi
Sebagai lembaga pendidikan tingkat paling tinggi, perguruan tinggi diharapkan berperan sebagai wadah penanaman nilai-nilai akademis dan kepemimpinan. Mahasiswa dibimbing untuk mampu menginternalisasi nilai-nilai ke dalam dirinya. Sehingga saat terjun di masyarakat pasca lulus, mahasiswa sudah siap berkontribusi.
Persoalan fundamental kebanyakan perguruan tinggi, terutama di Indonesia, adalah kerangka berpikir tentang pendidikan yang berakar pada sekulerisme. Akibatnya pendidikan lebih banyak diarahkan pada aktivitas intelektual dengan mengabaikan ruhiyah. Hasilnya pendidikan menghasilkan insan akademis yang siap saling menerkam, bukan saling kerja dalam kebaikan.
Selain itu, karena akhirat tidak jadi orientasi, maka pengendalian diri lebih didasarkan pada akuntabilitas formal. Pencatatan amal dan konsekuensi surga-neraka lebih banyak jadi candaan. Akibatnya mudah ditebak, berbagai kebijakan diakali. Pelanggaran hukum mudah dilakukan, apalagi dengan pengawasan yang longgar.
Sebagai penutup, disadari bahwa peristiwa ini dimungkinkan hanya gunung es. Masih banyak permasalahan lain yang terjadi tanpa diketahui publik. Sudah waktunya untuk perguruan tinggi mendesain kembali worldview-nya yang diikuti dengan kebijakan-kebijakan administratifnya.[]
FU’AD FAHRUDIN






