AdvertisementAdvertisement

K.H. Naspi Arsyad: Wakaf Produktif Perkuat Kemandirian Pangan dan Kesejahteraan Umat

Content Partner

YOGYAKARTA (hidayatullah.or.id) — Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) Hidayatullah, K.H. Naspi Arsyad, Lc., menegaskan bahwa wakaf tidak hanya berfungsi sebagai instrumen filantropi yang bersifat karitatif untuk membantu masyarakat miskin, tetapi juga merupakan pilar strategis dalam membangun peradaban Islam sekaligus memperkuat ketahanan pangan nasional.

Penegasan tersebut disampaikan saat menyampaikan Keynote Speech pada Seminar Wakaf Produktif bertajuk “Transformasi Wakaf Produktif untuk Ketahanan Pangan” yang diselenggarakan oleh Baitul Wakaf di Prima IN Hotel Malioboro, Yogyakarta, Rabu (29/7/2026).

Seminar ini digelar sebagai respons terhadap berbagai tantangan ketahanan pangan nasional, mulai dari perubahan iklim, keterbatasan akses permodalan, hingga panjangnya rantai distribusi pangan. Melalui pemanfaatan wakaf produktif, diharapkan lahir model pembiayaan sosial yang berkelanjutan dan mampu memperkuat sektor pangan.

Kegiatan tersebut diikuti sekitar 70 peserta yang terdiri atas perwakilan Badan Wakaf Indonesia (BWI), pimpinan DPW dan DPD Hidayatullah serta amal usaha Hidayatullah wilayah DIY dan Jawa Tengah bagian selatan, peserta Rapat Koordinasi Baitul Maal Hidayatullah (BMH), para nazhir, lembaga keuangan syariah, pelaku usaha pertanian, hingga akademisi.

Dalam paparannya, Kiai Naspi mengungkapkan bahwa Indonesia memiliki potensi aset wakaf yang sangat besar, yakni lebih dari Rp1.000 triliun. Nilai tersebut bahkan jauh melampaui potensi zakat nasional yang diperkirakan mencapai Rp327 triliun. Namun, besarnya potensi itu belum mampu memberikan dampak optimal karena masih adanya kesalahpahaman di tengah masyarakat mengenai hakikat amal shalih.

Menurutnya, masih banyak yang memandang amal shalih sebatas ibadah ritual yang bersifat vertikal, padahal Islam mengajarkan bahwa amal shalih juga mencakup seluruh aktivitas yang menghadirkan kemaslahatan bagi masyarakat.

“Ada pemahaman yang keliru di masyarakat bahwa seakan-akan amal shalih hanya berkisar pada ibadah ritual vertikal dan tidak terkait dengan interaksi sosial horizontal,” ujarnya, mengutip pandangan cendekiawan Dr. Muhammad Jamal Halim.

Ia menjelaskan bahwa konsep amal shalih dalam Islam memiliki dimensi manfaat sosial yang luas (laziman lafzan wa muta’addiyan ma’nan), sehingga aktivitas ekonomi yang menghadirkan kesejahteraan masyarakat, termasuk pengembangan wakaf produktif, merupakan bagian dari implementasi ajaran Islam.

Pandangan tersebut, lanjutnya, sejalan dengan kandungan Surah Al-‘Ashr yang menegaskan pentingnya iman dan amal shalih, serta hadis Nabi Muhammad SAW yang menyatakan bahwa sebaik-baik manusia adalah yang paling bermanfaat bagi manusia lainnya.

Kiai Naspi juga mengingatkan bahwa tradisi wakaf telah menjadi budaya yang mengakar di kalangan para sahabat Rasulullah SAW. Ia mengutip riwayat Jabir bin Abdullah yang menyebutkan bahwa hampir setiap sahabat yang memiliki kemampuan ekonomi turut berwakaf sebagai bentuk kontribusi nyata bagi kemaslahatan umat.

Selaras dengan Maqashid Syariah

Lebih lanjut, alumnus Universitas Islam Madinah tersebut menjelaskan bahwa pengembangan wakaf produktif memiliki keselarasan yang kuat dengan tujuan utama syariat Islam (Maqashid asy-Syari’ah), yakni menjaga agama (hifzh ad-din), jiwa (hifzh an-nafs), akal (hifzh al-‘aql), keturunan (hifzh an-nasl), harta (hifzh al-mal), serta kehormatan (hifzh al-‘irdh).

Ia menjelaskan bahwa wakaf produktif merupakan pengelolaan aset yang pokoknya tetap terjaga, seperti lahan pertanian, kawasan industri, maupun sarana perdagangan, untuk menghasilkan keuntungan ekonomi secara berkelanjutan. Hasil bersih dari pengelolaan aset tersebut kemudian disalurkan kepada para penerima manfaat (mauquf ‘alaih) tanpa mengurangi nilai pokok wakaf.

Dalam konteks ketahanan pangan, menurutnya, aset wakaf dapat dikembangkan menjadi lahan pertanian produktif, pusat distribusi pangan, sistem irigasi, hingga berbagai infrastruktur pendukung sektor pertanian. Dengan demikian, manfaat wakaf tidak berhenti pada keberadaan aset fisik, tetapi terus menghasilkan nilai ekonomi yang menopang kebutuhan dasar masyarakat dalam jangka panjang.

Menutup paparannya, Kiai Naspi menegaskan bahwa pembangunan peradaban bangsa tidak dapat sepenuhnya bergantung pada kemampuan fiskal pemerintah. Dibutuhkan partisipasi aktif masyarakat melalui instrumen ekonomi syariah yang berkelanjutan, salah satunya wakaf produktif.

“Jika dikelola secara profesional, amanah, dan produktif, wakaf akan menjadi kekuatan ekonomi umat yang mampu memperkuat ketahanan pangan, mengurangi kesenjangan sosial, sekaligus menjadi fondasi penting bagi terwujudnya peradaban Islam yang berkeadilan dan berkelanjutan,” pungkasnya

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Indeks Berita Terbaru

Optimalkan Aset Wakaf Rp1.400 Triliun, Ir. Arief Rohman Dorong Kolaborasi Pengelolaan Wakaf Produktif dan Bebas Riba

YOGYAKARTA (hidayatullah.or.id) — Indonesia memegang potensi aset tanah wakaf yang sangat melimpah, yakni mencapai lebih dari 50 juta hektar...
- Advertisement -spot_img

Baca Terkait Lainnya

- Advertisement -spot_img