
JAKARTA (Hidayatullah.or.id) — Dewan Pengurus Pusat (DPP) Hidayatullah menyatakan dukungannya terhadap langkah Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mendorong pemerintah dalam menghadirkan regulasi yang tegas serta memberikan kepastian hukum terhadap pelaku maupun pengkampanye lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) di Indonesia. Senin (22/06/2026)
Ketua Umum DPP Hidayatullah, K.H. Naspi Arsyad, menilai upaya menghadirkan kepastian hukum merupakan bagian dari tanggung jawab negara dalam menjaga moralitas publik, melindungi generasi muda, serta memperkuat ketahanan keluarga sebagai fondasi utama kehidupan berbangsa.
“Dalam perspektif Islam, penyimpangan seksual bukan hanya persoalan individu, tetapi juga menyangkut masa depan peradaban dan keberlangsungan generasi. Karena itu, negara perlu memiliki regulasi yang jelas dan tegas sebagai bentuk perlindungan terhadap masyarakat,” ujarnya.
Selain aspek hukum, Kiai Naspi menekankan pentingnya pendekatan dakwah, pendidikan, dan pembinaan keluarga sebagai benteng utama pencegahan. Menurutnya, regulasi yang kuat harus disertai dengan penguatan nilai-nilai agama agar masyarakat memiliki daya tahan terhadap berbagai bentuk penyimpangan perilaku.
“Penegakan hukum perlu berjalan beriringan dengan dakwah dan pendidikan. Kita ingin menyelamatkan manusia, menjaga keluarga, dan melindungi generasi muda dari berbagai pengaruh yang bertentangan dengan nilai-nilai Islam dan budaya bangsa,” Ujar Kiai Naspi
DPP Hidayatullah juga mengajak seluruh elemen masyarakat, mulai dari keluarga, lembaga pendidikan, tokoh agama, organisasi kemasyarakatan, hingga pemerintah, untuk memperkuat sinergi dalam membangun lingkungan yang sehat dan kondusif bagi tumbuh kembang generasi muda.
Menurut Kiai Naspi, tantangan moral yang dihadapi bangsa saat ini membutuhkan kesadaran kolektif dan langkah nyata dari semua pihak. Karena itu, hadirnya kepastian hukum terhadap pelaku dan pengkampanye LGBT diharapkan menjadi bagian dari ikhtiar bersama dalam menjaga nilai-nilai agama, moralitas publik, dan masa depan Indonesia.
“Yang harus kita bangun adalah kesadaran bersama bahwa keluarga yang kuat, akidah yang kokoh, dan moralitas yang terjaga merupakan fondasi utama kemajuan bangsa. Karena itu, setiap upaya yang mengarah pada perlindungan nilai-nilai tersebut patut didukung,” pungkasnya.
Sebelumnya, Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof. K.H. Asrorun Niam Sholeh, menegaskan bahwa berdasarkan Fatwa MUI Nomor 57 Tahun 2014, aktivitas homoseksual, lesbian, sodomi, dan bentuk penyimpangan seksual lainnya merupakan perbuatan yang diharamkan dan termasuk kategori kejahatan (jarimah) yang tidak boleh ditoleransi.
Menurut Prof. Niam, pemerintah perlu mengambil langkah komprehensif yang mencakup aspek preventif, kuratif, dan penegakan hukum. Selain memberikan sanksi yang tegas kepada pelaku dan pengkampanye LGBT, negara juga perlu menyediakan layanan rehabilitasi dan edukasi yang memadai guna membantu mereka yang mengalami penyimpangan orientasi seksual.






