SYUAIB bin Harb – seorang shighar atba’ tabi’in – berkata, “Jangan menyepelekan uang receh (fulus) yang engkau dapatkan melalui suatu cara dimana engkau menaati Allah di dalamnya. Bukan uang receh itu yang akan digiring (menuju Allah), akan tetapi ketaatanmu. Bisa jadi dengan uang receh itu engkau membeli sayur-mayur, dan tidaklah ia berdiam di dalam rongga tubuhmu hingga akhirnya dosa-dosamu diampuni.” (Dari: al-Hatstsu ‘ala at-Tijarah wa ash-Shina’ah, karya Abu Bakr al-Khallal).
Demikianlah, sebuah perkerjaan tidaklah dinilai dari besar kecilnya gaji yang diperoleh, akan tetapi dari cara kita melakukannya.
Pertanyaan mendasar yang harus dicamkan adalah, “Apakah Allah ridha dengan pekerjaanku ini?” Inilah cara berpikir seorang muslim, sebagaimana diajarkan Nabinya; bukan menuruti logika materialis-atheis yang hanya mengedepankan pragmatisme.
Cara berpikir pragmatis tak bertuhan inilah yang membuat sebagian orang dengan berani menyebut perzinaan sebagai “pekerjaan”, seolah-olah hendak menyamakannya dengan guru, petani, buruh bangunan, penjahit, pedagang, advokat atau birokrat. Bukankah sebagian besar kita telah terbiasa melafalkan PSK (Pekerja Seks Komersial), dan bukannya pelacur atau pezina? Astaghfirullah!.
Bekerja mendapatkan rezeki yang halal adalah kebajikan, apapun bentuk dan derajatnya di mata manusia. Bahkan, Rasulullah menjadikannya sebagai salah satu kewajiban bagi umatnya. Beliau bersabda, “Mencari yang halal adalah kewajiban setiap muslim.” (Riwayat Thabrani dalam al-Awsath, dari Anas bin Malik. Menurut al-Haitsami: isnad-nya hasan).
Itu artinya, pekerjaan yang halal bisa bermakna ibadah. Setiap tetes keringat akan dihargai dengan pahala berlipat ganda. Apapun yang dihasilkannya menjadi berkah, dan semakin menguatkan tali perhubungan dengan Sang Pencipta.
Rasulullah bersabda:
“Sungguh, tidaklah engkau memberikan nafkah yang dengan itu engkau mengharapkan wajah Allah, melainkan engkau pasti diberi pahala, bahkan terhadap (sesuap makanan) yang engkau suapkan ke mulut istrimu.” (Riwayat Bukhari dan Muslim, dari Sa’ad bin Abi Waqqash).
Pekerjaan kasar yang mengandalkan otot sama mulianya dengan pekerjaan intelektual, asalkan halal. Dan, tentu saja bekerja jauh lebih baik dibanding mengemis, bagaimana pun caranya.
Anas bin Malik bercerita, bahwa seseorang dari kaum Anshar datang kepada Nabi untuk meminta-minta. Beliau pun bertanya, “Tidak adakah sesuatu apa pun di rumahmu?” Ia menjawab, “Ya, ada. Kain alas pelana yang sebagian kami buat pakaian dan sebagian lagi kami hamparkan (untuk tikar), serta gelas besar yang kami gunakan untuk minum.” Beliau bersabda, “Bawalah keduanya kepadaku.”
Ia kemudian membawanya. Nabi lalu mengambilnya dengan tangan beliau dan berkata, “Siapa yang mau membeli kedua barang ini?” Seorang laki-laki berkata, “Saya membelinya dengan satu dirham.” Beliau berkata, “Siapa yang menambah lebih dari satu dirham?” Beliau mengatakannya dua atau tiga kali. Seorang laki-laki berkata, “Saya membelinya dengan dua dirham.”
Kemudian beliau memberikannya kepada orang tersebut, dan mengambil uang dua dirham. Beliau memberikan uangnya kepada orang Anshar itu dan bersabda, “Belilah makanan dengan satu dirham kemudian berikan kepada keluargamu, dan belilah (mata) kapak lalu bawalah kepadaku.”
Orang Anshar itu membawa (mata) kapaknya kepada Nabi, lalu beliau mengikatkan sebatang kayu padanya dengan tangan beliau sendiri. Beliau bersabda, “Pergilah, kemudian carilah kayu dan juallah. Jangan sampai aku melihatmu selama lima belas hari.”
Orang itu pun pergi mencari kayu serta menjualnya, lalu datang lagi dan telah memperoleh uang sepuluh dirham. Sebagian ia belikan pakaian, sebagian lagi makanan. Kemudian Rasulullah bersabda, “Ini lebih baik bagimu daripada sikap meminta-minta itu kelak berubah menjadi noktah di wajahmu pada Hari Kiamat. Sungguh, meminta-minta itu tidak layak kecuali bagi tiga (jenis) orang, yaitu: orang fakir yang sangat melarat, atau orang yang terbebani hutang sangat berat, atau orang yang menanggung diyat (biaya tebusan atas pembunuhan) sementara ia tidak mampu membayarnya.” (Riwayat Abu Dawud dan Ibnu Majah. Sanad-nya dha’if).
Sebaliknya, pekerjaan yang terkesan mentereng dan bergaji besar, sangat boleh jadi hanya akan menjadi beban dosa dan kehinaan jika tidak diridhai Allah. Dari waktu ke waktu hanya akan memicu kegersangan, kekacauan, dan berakhir sebagai siksa tak terperikan. Semakin digeluti semakin menggelisahkan, sebab dosa-dosanya semakin menumpuk.
Dalam tafsir Zaadul Masir dikatakan bahwa pekerjaan yang haram adalah bagian dari siksa Allah, yaitu “kehidupan yang sempit” sebagai akibat dari kelalaian, keberpalingan, dan meninggalkan tuntunan Allah. Sebagaimana firman-Nya,
“Dan barangsiapa berpaling dari peringatan-Ku, maka sesungguhnya baginya penghidupan yang sempit, dan Kami akan menghimpunkannya pada Hari Kiamat dalam keadaan buta. Berkatalah ia: “Ya Tuhanku, mengapa Engkau menghimpunkan aku dalam keadaan buta, padahal aku dahulunya bisa melihat?” Allah berfirman: “Demikianlah, telah datang kepadamu ayat-ayat Kami, maka kamu melupakannya, dan begitu (pula) pada hari ini kamu pun dilupakan.”” (Qs. Thaha: 124-126).
Dengan kata lain, menurut Islam, kehidupan yang lapang – pertama-tama – bukan diukur dari lapangnya materi, namun dari aspek keselarasan kehidupan itu dengan tuntunan Allah. Baru setelahnya, aspek-aspek lain mengikuti.
Entah melarat atau kaya-raya, jika kehidupan seseorang tidak sejalan syari’at, maka layak disebut sebagai “kehidupan yang sempit”. Sama juga, apakah fakir atau serba berkecukupan, kehidupan yang mengikuti aturan Allah adalah “kehidupan yang lapang”. Wallahu a’lam.
Ust. M. Alimin Mukhtar