JAKARTA (Hidayatullah.or.id) — Kepala biro hukum dewan pengurus pusat (DPP) Hidayatullah dan Direktur lembaga bantuan hukum (LBH) Hidayatullah, Dr Dudung A. Abdullah, SH, MH menyampaikan rasa prihatin terhadap beberapa sektor terpengaruh akibat adanya wabah covid-19, termasuk ekonomi masyarakat. Ia menjelaskan banyak rakyat Indonesia yang khususnya para pekerja harian hingga para pekerja yang diupah bulanan sekalipun terkena dampak dari adanya wabah kali ini.
Dudung juga menyampaikan apresiasinya terhadap terhadap bantuan-bantuan yang diberikan baik bantuan yang dari pemerintah maupun bantuan yang berasal dari berbagai lembaga sosial kepada masyarakat yang terkena dampak, terutama dari faktor ekonomi.
“Selain dari bantuan dari pemerintah, masyarakat ada juga yang menerima bantuan yang berasal dari lembaga swasta, lembaga sosial maupun lembaga filantropi yang dana bantuan berasal dari donasi masyarakat” jelasnya sebagaimana pada akun youtube LBH Hidayatullah (6/5/2020).
Namun, Dudung menjelaskan bahwa bagaimana seandainya dana yang seharusnya disalurkan kepada masyarakat yang terdampak tidak sampai kepada mereka. Dikarenakan adanya penyelewengan dari beberapa oknum yang tidak bertanggung jawab dengan dana tersebut?
“Tentunya ada uu no 24 tahun 2007 mengenai penanggulangan bencana. Pada pasal 78 yang menyebutkan jika adanya penyelewengan bantuan maka hukumannya bisa seumur hidup atau 4 hingga 20 tahun dengan denda 6 miliar sampai 12 miliar” jelas Dudung.
Dudung juga menjelaskan bahwa pelanggaran penyelewengan dana ini bisa saja dijatuhi pasal yang berlapis salah satunya ialah UU tindak pidana korupsi yang membuat hukuman untuk para pelanggar ini semakin dijatuhi hukuman yang berat. Sedangkan untuk lembaga swasta bisa terkena kasus penipuan yang membuat badan hukum mereka tidak berfungsi lagi.
“Untuk aparatur sipil negara (ASN) bisa saja terkena hukuman berlapis, yaitu tindak pidana korupsi. Sedangkan jika yang melakukan penyelewengan dana adalah lembaga swasta atau filantropi maka bisa saja lembaga tersebut dicabut izin operasionalnya dan dengan dendanya yang besar” terang Dudung.
Lalu Dudung juga menjelaskan adanya UU yang mengatur untuk orang-orang yang melakukan penimbunan terhadap bantuan logistik dan kesehatan sebagaimana tertera dalam UU no 24 tahun 2007 pasal 77.
“Sebagaimana pasal 77, orang yang melakukan penimbunan logistik dapat dianggap menghalangi pemerintah untuk mendapatkan akses logistik dalam membantu bencana sehinnga bisa mendapat pidana penjara paling singkat 3 tahun atau paling lama 6 tahun dan denda paling sedikit dua miliar rupiah atau denda paling banyak empat miliar rupiah.” jelasnya.
Terakhir Dudung A Abdullah mengajak untuk semua elemen yang mendapatkan amanah menyalurkan bantuan dapat menjalankan tugas serta kewajibannya sesuai tempatnya dan mengajak masyarakat untuk saling mengawasi, bukan untuk saling curiga, tetapi agar negeri kita cepat bangkit dari wabah Covid-19.
“Mari kita sama-sama bantu, saling dukung, dan saling mengawasi untuk bentuk kebaikan negeri. Sehingga negeri kita Indonesia cepat bangkit” tutup Dudung.*Amanjikefron