PALEMBANG (Hidayatullah.or.id) — Lembaga Amil Zakat Nasional Baitulmaal Hidayatullah (Laznas BMH) Perwakilan Sumatera Selatan kembali mendapatkan izin operasional dari Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Sumatera Selatan.
“Izin operasional ini merupakan yang kedua kalinya diperoleh oleh Laznas BMH Perwakilan Sumatera Selatan,” terang Kepala Laznas BMH Sumsel, Sholihin, Kamis, 23 Muharam 1445 (10/8/2023).
Penyerahan izin operasional dilakukan dalam acara yang diadakan oleh Kanwil Kemenag Provinsi Sumatera Selatan.
Berkas izin operasional diserahkan oleh Ketua Tim Penaiszawa Kemenag Provinsi Sumatera Selatan, H Iskandar S. Fiil. M. Pd. I, kepada Kepala Perwakilan Laznas BMH Sumatera Selatan, Sholihin A. Md.
Sholihin mengatakan, izin operasional ini menunjukkan bahwa Laznas BMH Sumatera Selatan telah memenuhi syarat-syarat hukum yang berlaku di Indonesia sebagai lembaga amil zakat nasional di level provinsi.
āAlhamdulillah, kami bersyukur atas izin operasional ini. Ini merupakan bukti bahwa kami mengikuti aturan yang ada dan berkomitmen untuk terus berkontribusi dalam pembangunan kesejahteraan umat melalui program-program zakat yang kami laksanakan,ā ujar Sholihin.
“Dengan adanya izin operasional ini masyarakat dengan tenang dan yakin menitipkan dana zakat, infak dan sedekah terhadap Laznas BMH Sumatera Selatan,” sambungnya menegaskan.
Ia menambahkan, Laznas BMH Sumatera Selatan telah menjalankan berbagai program zakat yang bermanfaat bagi masyarakat, seperti pemberdayaan ekonomi, pendidikan, kesehatan, sosial, dan dakwah.
āTerimakasih Laznas BMH sampaikan kepada para donatur, mitra, dan relawan yang telah bersama-sama dengan kami dalam mengemban amanah zakat, infak dan sedekah. Semoga Allah SWT memberkahi kita semua dan menjadikan zakat sebagai sarana untuk mendekatkan diri kepada-Nya,ā tutup Sholihin.*/Herim