
Sebulan lalu, tepatnya 29 Juni, Ustadz Dr. Muzakkir Usman menuliskan artikel apik dengan pemaparan yang elaboratif tentang perjalanan pendidikan pesantren. Di sisi lain, masih ditemukan sebuah pertanyaan besar di akhir artikel tersebut: ke manakah arah perjalanan pendidikan pesantren, khususnya Pesantren Hidayatullah?
Pertanyaan besar tersebut lahir dari dinamika di berbagai pesantren yang berdampak tidak ringan. Bahkan, sebagian pesantren mulai menunjukkan gejala penurunan, walaupun sebagiannya masih relatif stabil dan terus menguatkan geliatnya sembari meningkatkan kepekaan terhadap potensi turbulensi. Dengan kepekaan tersebut, semoga turbulensi bisa diantisipasi sedini mungkin.
Di sisi lain, lembaga-lembaga pendidikan baru terus bermunculan. Formatnya tidak lagi sederhana dan seragam, tetapi membentuk varian-varian baru, sesuatu yang diorientasikan oleh konsep blue ocean. Akhirnya, kompetisi antarlembaga pendidikan semakin sengit sekaligus rumit. Kompetitor dan kolaborator sulit dipetakan secara jelas.
Di situasi inilah kemudian pesantren, sebagaimana disampaikan oleh Ustadz Dr. Muzakkir Usman, perlu menjawab sebuah pertanyaan penting dan mendasar: ke manakah pendidikan pesantren akan meneruskan perjalanannya?
Sebelumnya, marilah melihat definisi pesantren sebagaimana tercantum dalam UU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, yakni:
“Lembaga yang berbasis masyarakat dan didirikan oleh perseorangan, yayasan, organisasi masyarakat Islam, dan/atau masyarakat yang menanamkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah subhanahu wa ta’ala, menyemaikan akhlak mulia, serta memegang teguh ajaran Islam rahmatan lil ‘alamin yang tercermin dari sikap rendah hati, toleran, keseimbangan, moderat, dan nilai luhur bangsa Indonesia lainnya melalui pendidikan, dakwah Islam, keteladanan, dan pemberdayaan masyarakat dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.”
Sejumlah unsur, masih dari UU yang sama, harus terlihat dari entitas pesantren: kiai, santri yang bermukim di pesantren, musala atau masjid, dan kajian kitab kuning atau dirasah Islamiyah.
Meskipun faktor kiai, santri mukim, dan lahan merupakan unsur utama pesantren, peluang pesantren memberikan layanan langsung kepada masyarakat tidak menjadi tertutup. Bahkan, UU Pesantren menguatkannya lewat diksi pemberdayaan masyarakat. Sementara secara faktual, pesantren telah memberikan banyak layanan langsung kepada masyarakat di berbagai bidang selain pengkajian agama. Di bidang pendidikan, misalkan, pesantren membuka pendidikan formal. Di bidang dakwah, pesantren menyediakan layanan dai dan mubalig. Demikian pula di bidang ekonomi, pesantren memberdayakan masyarakat lewat banyak kerja sama ekonomi yang sinergis.
Sejalan dengan UU Pesantren, Peraturan Organisasi Hidayatullah Nomor 9 Tahun 2024 menyebutkan beberapa fungsi pesantren: pendidikan dan pengaderan, dakwah dan rekrutmen anggota, kemandirian ekonomi, pemberdayaan sosial, dan mewujudkan komunitas Islam.
Penelitian-penelitian juga memotret aktivitas pesantren dalam memberdayakan masyarakat. Salah satunya penelitian Muhammad Tang (2016) yang menggambarkan peran Ustadz Abdullah Said dalam pemberdayaan masyarakat lewat pendidikan. Ada juga penelitian Imam Nurhadi (2018) yang menggambarkan peran Pesantren Nurul Ulum Munjungan. Tidak ketinggalan penelitian M. Junaidi (2022) tentang strategi efektif pesantren dalam memberdayakan masyarakat.
Berdasarkan seluruh uraian tersebut, maka sebenarnya pesantren, khususnya Pesantren Hidayatullah, telah memiliki arah perjalanan, yakni melayani masyarakat berorientasikan nilai-nilai peradaban Islam. Aktivitasnya bisa sangat beragam, sesuai dengan situasi yang berkembang. Apabila diversifikasi atau ekstensifikasi layanan pendidikan saat ini menjadi bincangan, maka ada baiknya untuk kembali menengok perjalanan pesantren secara menyeluruh. Bahwa diversifikasi layanan pendidikan sudah dilakukan oleh sejumlah pesantren dan tidak ditemukan adanya kendala berarti.
Mungkin permasalahannya bukan pada diperlukan atau tidaknya diversifikasi layanan pendidikan. Akan tetapi, ada masalah lain yang lebih fundamental. Salah satunya adalah kapasitas kepemimpinan dan manajerial.
Hal ini dikarenakan praktik blue ocean membutuhkan kapasitas kepemimpinan dan manajerial yang adaptif sekaligus fleksibel. Bahwa selalu terbuka peluang untuk pesantren beradaptasi dengan perkembangan eksternal tanpa kehilangan jati dirinya. Para pemimpin menjadi pionir sekaligus teladan inspiratif untuk berjiwa adaptif dan fleksibel. Mereka terlihat lebih proaktif, empatik, sistemik, dan efektif.
Tanpa peningkatan kapasitas kepemimpinan dan manajerial di pesantren, diversifikasi layanan berpotensi membuat jerat jebakan yang berbahaya untuk pesantren. Seluruh personel pengelola pesantren akan mengalami gagap peristiwa dan budaya. Tantangan-tantangan baru, jika tidak boleh disebut sebagai masalah baru, bermunculan. Sedangkan antisipasi belum disiapkan. Frustrasi telah terlihat di depan mata.
Terdapat banyak model peningkatan kapasitas kepemimpinan dan manajerial. Hal terpenting yang harus dimiliki oleh para pengelola pesantren adalah apa yang disebut dengan fleksibilitas kognitif, suatu istilah yang menunjukkan kesiapan belajar, terutama di aspek intelektual. Seberapa berat pun tantangan intelektual yang dihadapi, pengelola pesantren berusaha menuntaskannya.
Elegi masa lalu hendaklah dilepaskan. Salah satunya tentang cara lama yang harus terus dipertahankan karena telah menjadi jalan kesuksesan. Pun pembelaan diri lewat ungkapan “kami orang lapangan”, sesuatu yang terdengar heroik, tetapi punya daya bunuh ampuh terhadap potensi kognitif.
Transformasi dibutuhkan oleh para pengelola pesantren, sepelan atau secepat apa pun. Berhenti di satu titik perjalanan pemikiran bukan pilihan bijak. Terus berjalan, bahkan berlari, itulah yang perlu dilakukan.
Berat? Sangat berat.
Semoga beratnya ikhtiar yang dilakukan semakin menambah keyakinan bahwa jalan menanjak sedang didaki. Di puncak sana, ada sesuatu yang indah sedang menunggu. Itulah kebaikan duniawi sekaligus ukhrawi. Demikian arah yang dituju oleh pendidikan pesantren, sebagai jawaban atas pertanyaan: Quo vadis pendidikan pesantren?
Wallahu a’lam.
FU’AD FAHRUDIN






