
MESKI waktu telah menggulung isu kejahatan seksual di FHUI, kita tetap penting memandangnya sebagai pelajaran. Langkah ini penting agar pendidikan tinggi memang melahirkan insan-insan yang komitmen tinggi terhadap moral, akhlak dan tujuan pendidikan itu sendiri.
Kata kejahatan seksual, saya ambil dari pandangan pendiri Sekolah Pemikiran Islam (SPI) Akmal Sjafril:
“Kalau berdasarkan worldview Islam, permasalahan ini jadi jauh lebih ringan (secara status hukum). Kalau dianggap tidak ada kekerasan, maka tetap bisa disebut sebagai kejahatan seksual. Masalahnya istilah ‘kejahatan seksual’ justru ditolak mentah-mentah oleh kelompok sekuler.Bagi mereka, pelanggaran baru terjadi ketika ada kekerasan. Padahal menurut agama, pelanggaran bisa terjadi meski tanpa kekerasan. Karena itu, zina juga kejahatan, meski tidak seperti pemerkosaan yang menggunakan kekerasan,” demikian uraian Akmal sebagaimana dirilis oleh hidayatullah.com pada Selasa (21/4/26).
Dalam kata yang lain diksi kejahatan seksual memiliki landasan lebih kuat dari sebatas worldview sekuler dalam memandang kasus di FHUI itu.
Tidak Boleh Ada Toleransi
Kenapa diksi kejahatan seksual itu lebih tepat, tidak lain karena aksi itu memang sangat buruk, bahaya dan membahayakan.
Lebih dalam, kalau kita perhatikan ungkapan dari Menteri Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi Brian Yulianto, aksi itu memang kejahatan. Pak Mendikti menegaskan bahwa tidak boleh ada toleransi untuk aksi itu. Tempo.co masih menggunakan diksi kekerasan seksual.
Tidak ada toleransi bisa kita asumsikan bahwa tindakan itu berbahaya, buruk sekali dan tidak patut. Pak Mendikti mengatakan lagi bahwa tidak boleh ada toleransi karena perbuatan itu adalah merendahkan martabat manusia.
Penting jadi catatan, korban dari kejahatan seksual itu meliputi 20 mahasiswi dan 7 dosen. Dosen alias guru dalam pandangan Islam, seharusnya menjadi sosok yang dimuliakan, bukan diperlakukan tidak seharusnya.
Sekarang mari berpikir bersama, merendahkan martabat manusia itu kekerasan atau kejahatan?
Tuntaskan Akar Masalahnya
Namun, hal yang jauh lebih penting kita sikapi dalam memandang kasus tersebut adalah bagaimana semua pihak terkait bisa menggali akar masalahnya, mengapa kejahatan seksual itu bisa terjadi.
Pandangan umum menyebutkan bahwa akar dari seseorang melakukan kekerasan seksual bisa karena riwayat kekerasan di masa kecil, baik sebagai korban maupun saksi. Kemudian adanya ketidakmampuan mengelola emosi, seperti frustasi, marah, sedih, yang kemudian diekspresikan melalui kekerasan. Bisa juga karena pengaruh alkohol dan narkoba.
Oleh karena itu langkah yang paling penting mengatasi kejadian itu adalah tidak menormalisasi kejahatan seksual tersebut.
Ini berarti menandakan bahwa mesti ada cara pandang lebih tepat dalam memandang kasus seperti ini. Selain penegakan hukum harus tegas dan adil, mengubah cara pandang terhadap pendidikan tinggi yang tidak memisahkan antara unsur akademik dan moral serta akhlak menjadi satu hal yang mendesak untuk dilakukan.
Tanpa cara pandang yang holistik, integratif dan komprehensif, pendidikan tinggi lama-lama akan semakin rapuh dari sisi moral. Sementara moral adalah sisi paling penting dalam kehidupan individu, masyarakat dan bangsa. Semua orang rasanya sependapat, bahwa tanpa moral kekuatan sebuah bangsa tinggallah menunggu waktu kehancuran. Dan tentu kita semua berharap itu tidak pernah terjadi untuk Indonesia.*
Mas Imam Nawawi






