
JAKARTA (Hidayatullah.or.id) — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Hidayatullah memperkuat positioning sebagai pemberi bantuan hukum struktural dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) yang digelar secara hibrida dari di Pusat Dakwah Hidayatullah, Jakarta, pada Sabtu, 8 Dzulqaidah 1447 (25/4/2026).
Forum bertema “Positioning LBH Hidayatullah Sebagai Pemberi Bantuan Hukum Struktural” itu menjadi agenda konsolidasi nasional untuk menegaskan arah gerakan hukum lembaga tersebut di berbagai wilayah.
Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Hidayatullah, Syaefullah Hamid, menjelaskan orientasi kelembagaan ke depan.
Ia menegaskan bahwa LBH Hidayatullah tidak ditempatkan semata sebagai lembaga profesi hukum, tetapi bagian dari instrumen perjuangan organisasi dalam merespons persoalan keadilan di masyarakat.
“Bantuan hukum adalah wujud nyata amar ma’ruf nahi munkar,” tegasnya.
Syaefullah menjelaskan bahwa pendekatan bantuan hukum struktural diarahkan untuk menjangkau persoalan yang bersifat sistemik, khususnya yang berdampak pada kelompok dhuafa dan mustadh’afin. Fokus tersebut meliputi upaya membongkar akar ketidakadilan yang dihadapi masyarakat melalui pendekatan hukum yang lebih luas.

Dalam forum yang sama, Direktur Eksekutif LBH Hidayatullah, Hidayatullah Sakdon Arif, memaparkan sejumlah program prioritas lembaga. Program tersebut mencakup layanan hukum gratis, pendampingan litigasi dan non-litigasi, serta penyuluhan hukum kepada masyarakat melalui platform digital.
Ia juga menjelaskan penguatan kapasitas internal melalui pelatihan advokasi, pelatihan paralegal terbuka untuk masyarakat umum, hingga pelatihan mediator bersertifikat Mahkamah Agung. Selain itu, lembaga akan mendorong kajian hukum normatif dan empiris sebagai rekomendasi kebijakan serta penyelenggaraan seminar hukum secara berkelanjutan.
Rakornas juga menetapkan langkah penguatan kelembagaan melalui pembenahan administrasi dan standarisasi atribut organisasi berbasis digital.
Salah satu keputusan strategis dalam forum tersebut ialah penerbitan tiga Surat Keputusan pembentukan LBH baru di DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten. Kebijakan itu memperluas jaringan layanan hukum Hidayatullah di wilayah Jabodetabek dan sekitarnya.
LBH Hidayatullah juga menyatakan komitmen membangun kolaborasi advokasi bersama organisasi kemasyarakatan Islam dan lembaga bantuan hukum lain dalam merespons isu kemiskinan, penggusuran, serta kriminalisasi ulama.






