AdvertisementAdvertisement

Menyikapi Kasus Hukum Seorang Pejabat

Content Partner

Kasus dugaan korupsi Chromebook di Kemdikbudristek RI memasuki babak baru dengan dijatuhkannya vonis kepada Nadiem Anwar Makarim (NAM) tanggal 30 Juni lalu, yakni hukuman penjara 10 tahun. Bukan hanya itu, NAM juga didenda sebesar 809 miliar rupiah. Apabila denda ini tidak ditunaikan, maka NAM mendapat perpanjangan hukuman 5 tahun.

Vonis menuai pro-kontra, sebagaimana telah terjadi selama ini, seiring perjalanan kasus tersebut di pengadilan. Bukan hanya pada sidang NAM, pro-kontra berlangsung. Akan tetapi sidang Ibrahim Arief (IA) juga riuh. Mungkin terhitung sepi di kehidupan nyata, tapi tidak di media sosial. Keriuhan itu sangat terasa.

Terlepas pro-kontra yang berlangsung, banyak pelajaran dapat dipetik dari kasus ini. Salah satunya adalah tetap waras dan proporsional dalam memandang tokoh. Bahwa cinta atau benci tidak otomatis menentukan kedudukan sang tokoh di hadapan hukum. Timbangan benar-salah didasarkan pada pertimbangan hukum yang kadang kompleks. Orang awam sering tidak bisa memahaminya secara utuh.

Dalam hal ini seorang awam lebih baik menyerahkan suatu masalah hukum kepada para ahli hukum, sembari terus belajar sesuai kebutuhan dirinya. Ini penting agar ia mampu memahami masalah hukum sedikit demi sedikit. Sehingga ia mampu menelaah kasus hukum yang terjadi, walaupun relatif terbatas. Akan tetapi ia tidak terombang-ambing arus opini. Ia juga mampu mengantisipasi potensi hukum yang mungkin kelak menjeratnya.

Memang tidak mudah belajar dan menelaah berbagai informasi di era media sosial seperti saat ini. Informasi terasa terlalu deras. Akan tetapi dengan metode tabayyun (konfirmasi), sebagaimana dituntunkan Al-Qur’an surat Al-Hujurat ayat 6, semoga seorang muslim mampu melakukan penelaahan seksama atas berbagai informasi. Berikutnya kesimpulan sementara diambil untuk diuji.

Pengujian dilakukan lewat banyak cara. Salah satunya memirsa opini sejumlah ahli yang kompeten dan berintegritas. Paling tidak, dua atau tiga opini berhasil didapatkan lalu diambil kesimpulan logis. Istilahnya triangulasi.

Semoga waktu tidak menjadi kendala. Karena menyimak informasi di era ini relatif bisa dilakukan kapan dan dimana saja. Atensi dan motivasi yang justru sering langka. Sehingga potensi pengetahuan terlewatkan begitu saja.

Apabila pilihan untuk acuh atas satu kasus hukum sudah jadi ketetapan hati, maka satu konsekuensi patut dilakukan: Tidak berkomentar atas kasus hukum tersebut.

Hal ini dilandasi oleh Al-Qur’an surat Al-Isra’ ayat 36, “Dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuan tentangnya. Sesungguhnya pendengaran, penglihatan dan hati, semuanya itu akan diminta pertanggunganjawabannya.”

Sunnatullah Perilaku Kepemimpinan

Pemimpin bertakwa di akhirat nanti akan memohon sungguh-sungguh kepada Allah ta’ala supaya para pengikutnya bisa mendapatkan berbagai keringanan. Dosa-dosa diampuni. Derajat-derajat ditinggikan lagi. Semua orang yang saling kenal dan sayang di dunia diberi kesempatan untuk berkumpul kembali dalam situasi gembira.

Hal ini diteladankan oleh Baginda Rasulullah shallallah ‘alaih wa sallam. Hingga wafatnya, beliau terus menyimpan satu doa mustajab. Beliau akan memanjatkan doa mustajab itu kelak di akhirat, sebagai syafaat kepada umatnya yang sangat beliau cintai.

Sebaliknya pemimpin nir-takwa akan berlepas diri dari para pengikutnya, membiarkan mereka menjalani konsekuensi atas seluruh amal saat di dunia. Pemimpin tipe ini tidak peduli nasib pengikutnya. Apalagi sang pemimpin juga sedang kesulitan. Ia sedang menghadapi pengadilan berat atas seluruh amalannya.

Perilaku kedua tipe pemimpin yang berbeda ini tidak hanya berlaku di akhirat nanti. Di dunia perilaku keduanya hampir sama. Pemimpin bertakwa memiliki kepedulian kepada pengikutnya, sedangkan pemimpin nir-takwa abai.

Oleh karena itu setiap orang yang berada di barisan satu kepemimpinan hendaklah melakukan dua hal sekaligus: Mengikuti ide dan saling nasehat.

Ide itu cenderung permanen dan netral sehingga bisa didiskusikan bahkan diperdebatkan. Sementara orang cenderung berubah dan berpihak. Mengikuti ide berarti menapaki satu jalan konsisten. Sedangkan mengikuti orang berarti menapaki situasi yang bisa berubah kapan saja.

Mengikuti ide berkemungkinan menambah peluang atas pencerahan. Intelektualitas meningkat. Sedangkan mengikuti orang, peluang atas pencerahan bersifat labil, bisa berpeluang baik namun juga tidak. Di sisi lain terbuka peluang untuk terseret pada drama. Kelelahan mental itu potensial terjadi.

Sebagai ikhtiar pencegahan dari segala rusak, hendaklah saling menasehati dilakukan. Pemimpin menasehati pengikut, demikian pula pengikut menasehati pemimpin. Satu sama lain saling menjaga untuk senantiasa dalam kebaikan.

Dengan seluruh ikhtiar tersebut, semoga seluruh pihak berada di atas jalan kebaikan. Di dunia tidak ada masalah yang bersangkutan dengan pengadilan. Apalagi nanti di akhirat, berat nian situasinya. Harapannya semua tuntutan telah sirna, dituntaskan di dunia.

Wallah a’lam.

FU’AD FAHRUDIN

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Indeks Berita Terbaru

Dudung Amadung Abdullah Masuk 10 Besar Penerima Apresiasi Penegakan Hukum MUI 2026

JAKARTA (Hidayatullah.or.id) — Komisi Hukum Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan Dudung Amadung Abdullah sebagai salah satu dari 10 besar...
- Advertisement -spot_img

Baca Terkait Lainnya

- Advertisement -spot_img