Oleh Saiful Anwar, ME*
DALAM waktu yang tidak lama lagi, akan segera berdiri Baitut Tamwil Hidayatullah (BTH) di lingkungan Kampus Induk dan Kampus Utama Hidayatullah.
Bahkan, kedepan BTH akan didirikan diseluruh kampus Hidayatullah untuk melengkapi infrastruktur peradaban yang sedang dibangun selain beberapa bidang yang sudah kita garap.
BTH merupakan bagian dari desain besar program bidang perekonomian Hidayatullah.
Dalam konsep Hidayatullah Global Finance (HGF), yang merupakan representasi dari Konsep Baitul Maal dimasa Nabi, kedepan BTH akan berdiri sejajar dengan infrastruktur lembaga keuangan lain di Hidayatullah seperti Baituz Zakah Hidayatullah (BZH), Baitul Wakaf Hidayatullah (BWH), Baitut Takwin Hidayatullah (BTkH), Baitut Tijaroh Hidayatullah, Baitul Masyruk dan lain sebagainya.
Oleh karenanya, BTH tidak dalam bentuk Baitul Maal Wat Tamwil (BMT) seperti umumnya. Karena BMT menjalankan fungsi baitul maal sedangkan fungsi maal bagi BTH nanti akan digarap oleh baituz zakah.
Lalu mengapa BTH harus dihadirkan?
Setidaknya ada 3 alasan: 1). Sebagai amanat program organisasi bidang perekonomian, 2). Ikhtiar melengkapi bangunan peradaban Islam yang hari ini tengah dibangun, 3). Sebagai lembaga bisnis yang akan mensupport dan memobilisasi dana maupun usaha organisasi dan para kader yang hari ini telah banyak terlibat dalam dunia bisnis yang dipastikan membutuhkan modal.
Jika tidak difasilitasi lembaga keuangan syariahnya, kader akan memanfaatkan jasa dan produk lembaga keuangan konvensional. Ini bentuk riba yg akan mengakibatkan banyak petaka.
Bagaimana BTH hadir dan beroperasi?
BTH akan didirikan dengan badan hukum Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS). Oleh karena itu dalam operasionalnya, BTH akan melayani anggota dengan produk dan jasa yang syar’i. Diawasi oleh Dewan pengawas syariah (DPS). Produk utama BTH adalah simpanan dan pembiayaan syariah.
Berbasis Halaqah
Desain BTH merupakan aplikasi dari program ekonomi keummatan. Dimana setiap kader atau jamaah diwajibkan berkontribusi melalui halaqah-halaqah yang ada.
Mekanisme keanggotaan melalui rekomendasi murabbi halaqah. Begitupula dengan proses pengajuan pembiayaan modal usaha. Didasari rekomendasi murabbi halaqah.
Dengan sistem seperti ini diharapkan dapat meminimalisir resiko kemacetan pembiayaan, menambah fungsi kontrol anggota, meningkatkan kedisiplinan mutarabbi dan meningkatkan kesejahteraan dan kemandirian ekonomi jamaah dan umat. Sebagaimana dicitakan pada Rakernas Hidayatullah 2016 di Yogjakarta.
Bagaimana kader berpartisipasi? BTH berdiri dengan badan hukum koperasi, dimana jumlah pendiri minimal terdiri dari 20 orang. Dengan modal yang disepakati dalam simp pokok, wajib dan pokok khusus.
Disinilah peran para kader dan jamaah dalam proses pendirian BTH ini sangat diharapkan. Selain itu para pendiri yg juga sebagai pemilik inilah yang juga harus mendukung pertumbuhan BTH tersebut dengan menempatkan dana dalam simpanan di BTH maupun mengajukan kerjasama pembiayaan untuk pengembangan usaha kader. Sehinggi prinsip utama BTH adalah dari jamaah oleh jamaah dan untuk jamaah.
Jika hal ini disadari oleh seluruh jamaah akan pentingnya BTH hadir di tengah kampus Hidayatullah, pertumbuhan BTH akan berjalan sangat signifikan.
Harapanya dapat mewujudkan jamaah yang semakin berayariah dan sejahtera, melalui lembaga keuangan syariah yang sehat dengan layanan terbaik oleh sumbar daya manusia yang bertakwa dan kompeten.*
_______
*) SAIFUL ANWAR, penulis Trainer Hidayatullah Micro Finance (HMF) dan Direktur BMT Amanah Kudus, Jawa Tengah.