JAKARTA (Hidayatullah.or.id) — Pemuda Hidayatullah DKI Jakarta bersama dengan sejumlah organisasi pemuda lainnya menghadiri undangan rapat persiapan Forum Group Discussion (FGD) yang bertujuan untuk menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) dan Prekursor Narkotika di Provinsi Jakarta.
Rapat tersebut berlangsung di Ruang Rapat Bakesbangpol Provinsi DKI Jakarta yang terletak di lantai 15 Gedung Balaikota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat, Selasa, 17 Dzulqa’idah 1444 (6/6/2023).
Kehadiran elemen pemuda tersebut menandai komitmen mereka dalam memerangi penyalahgunaan narkotika yang semakin mengkhawatirkan, terutama di kalangan anak-anak dan remaja.
Ketua PW Pemuda Hidayatullah DKI Jakarta, Adam Sukiman Langgu, mengatakan pihaknya siap untuk turut mensukseskan kegiatan yang menurutnya sangat positif tersebut.
Adam mengamini bahwa masalah narkotika menjadi ancaman serius bagi generasi muda terutama di Jakarta. Oleh sebab, kata dia, melibatkan unsur pemuda dalam pengentasannya merupakan terobosan menarik dan sangat progresif dari pemerintah kota dalam hal ini Kesbangpol.
“Kami sangat mengapresiasi inisiatif Kesbangpol DKI Jakarta dalam menyelenggarakan kegiatan ini,” kata Adam.
Adam yang juga dai muda di Korps Muballigh Hidayatullah (KMH) mengatakan penyalahgunaan narkotika di negeri ini terutama di Ibukota Jakarta telah mencapai tingkat yang mengkhawatirkan terutama di kalangan remaja.
“Oleh karena itu, sangat penting bagi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mengadakan regulasi yang memadai guna mencegah dan membatasi peredaran dan penggunaan narkotika,” katanya.
Pemuda Hidayatullah DKI Jakarta bergabung dengan berbagai organisasi pemuda lainnya, seperti Gerakan Pemuda Ansor DKI Jakarta, Pemuda Melayu DKI Jakarta, Pemuda Batak Bersatu DKI Jakarta, Srikandi Pemuda Pancasila DKI Jakarta, dan Wanita Kosgoro DKI Jakarta, dalam upaya bersama merumuskan naksah akademis Perda P4GN dan Prekursor Narkotika di Provinsi DKI Jakarta.
Adam menjelaskan, rapat persiapan FGD ini menjadi langkah awal yang penting dalam rangka menyusun rancangan peraturan daerah yang akan menjadi acuan dalam pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di Jakarta.
“Dengan kolaborasi antara berbagai organisasi pemuda yang berkomitmen dalam melawan narkotika, diharapkan langkah-langkah konkret dapat diambil untuk mengatasi masalah ini dan melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkotika,” imbuh guru madrasah ini.
Proses penyusunan Perda ini juga akan melibatkan stakeholder lainnya, termasuk unsur pemerintahan, lembaga penegak hukum, masyarakat, serta tokoh agama dan tokoh masyarakat.
Diharapkan dengan kerjasama antarorganisasi pemuda yang kuat, diharapkan langkah-langkah pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika di Jakarta dapat berhasil dilaksanakan.*/Yacong B. Halike