Hari Selasa (13 Agustus 2019) kemarin, Tim Advokat dari LBH Hidayatullah Pusat, yang terdiri dari Advokat DR. Dudung Amadung Abdullah, SH, Advokat Agus Gunawan, SH, Advokat Hidayatullah, SH dan Advokat Fahrul Ramadan, SH melakukan pendampingan terhadap Muhammad Said Hasnan dalam Sidang Pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait kasus 21-22 Mei beberapa waktu lalu.
Muhammad Said Hasnan didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum Rianiully Raneta, S.Kom, SH, MH. dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat karena dianggap melanggar Pasal 212 KUHP juncto Pasal 214 ayat (1) KUHP atau Pasal 218 KUHP, tentang melawan aparat yang sedang menjalankan tugas. Muhammad Said Hasnan adalah Aktifis Remaja Masjid Jogokariyan Yogyakarta yang hadir pada 21-22 Mei 2019 untuk mengikuti Aksi Damai diseputaran Sarinah Jakarta Pusat. Muhammad Said Hasnan didakwa secara bersamaan dengan terdakwa lain sebanyak sepuluh orang dalam berkas yang sama. Karena yang lain belum didampingi Tim Penasehat Hukum, akhirnya mereka secara bersama-sama mempercayakan LBH Hidayatullah sebagai Tim Penasehat Hukumnya.
Hasnan dan kawan-kawan mengaku bahwa mereka adalah korban salah tangkap, karena sejatinya mereka sudah mau pulang dan membubarkan diri dari arena aksi. Akan tetapi, karena suasana memanas akibat ulah masa yang tiba-tiba datang melakukan provokasi dan pelemparan mereka terjebak tidak bisa menghindar. Hasnan sendiri mencari aman dengan berlindung diantara mobil crew media televisi yang melakukan peliputan. Saat suasana semakin memanas dan dilakukan penangkapan terhadap pelaku kerusuhan, Hasnan yang berada diantara wartawan tidak bisa menunjukan kartu pers, sehingga dianggap pelaku kerusuhan yang menyusup ketengah-tengah wartawan. Secara kebetulan didepan hasnan ada orang yang diamankan, sehingga hasnan dianggap temannya.
Hal tersebut diamini oleh Mochamad Ridwan Andjali. Lelaki berusia 60 tahun tersebut datang dari Bandung untuk mengikuti Aksi Damai. Ketika memasuki waktu maghrib yang bersangkutan sholat di mushola Sarinah dan berlanjut hingga isya. Selepas Isya ia hendak keluar guna mencari bis menuju Bandung, tapi dicegah oleh Satuan Pengamanan gedung, yang menjelaskan bahwa diluar sedang terjadi kerusuhan. Ridwan memutuskan untuk kembali ke mushola untuk menunggu suasana mereda. Sekitar Pukul 21.00, saat Ridwan sedang rebahan di mushola tiba-tiba datang aparat menangkap dan mengira bahwa Ridwan adalah pelaku kerusuhan yang bersembunyi di mushola.
Terdakwa lainya mengiyakan sebagai korban salah tangkap, karena diantara mereka juga ada yang mengaku sebagai driver ojol yang sedang melntas tapi tiba-tiba ditangkap. Ada juga yang mengaku dirinya sebagai Juru Foto dan Tukang Parkir disekitar sarinah.
Sidang pertama ditutup Majlis Hakim setelah Tim Penasehat yang dipimpin langsung Direktur LBH Hidayatullah Advokat Dr. Dudung Amadung Abdullah, SH. menyatakan bahwa tidak akan melakukan eksepsi. Sidang Selanjutnya akan gelar pada selasa pekan depan (20 Agustus 2019) dengan agenda menghadirkan para saksi dari pihak JPU.
Turut menghadiri persidangan, keluarga dari para terdakwa termasuk keluarga Hasnan hadir ibu mertua serta kakak ipar Hasnan. Abdul Azis, kakak ipar Hasnan menyampaikan bahwa kehadirannya adalah bentuk dukungan moril bagi adik iparnya yang sedang duduk sebagai pesakitan. Azis berharap agar pengadilan segera bisa membebaskan para terdakwa yang sejatinya adalah korban. (LBHH)