PADANG (Hidayatullah.or.id) — Kapasitas Lembaga Amil Zakat Nasional Baitulmaal Hidayatullah (Laznas BMH) sebagai lembaga yang profesional kini semakin kuat dengan diterbitkannya Surat Keputusan (SK) Izin Operasional oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama Sumatera Barat pada tanggal 13 November 2024 lalu.
Seremoni penyerahan SK ini berlangsung di Kanwil Kemenag Sumbar dan menandai momen penting bagi eksistensi BMH di wilayah tersebut.
Kepala BMH Perwakilan Sumatera Barat, Prawira Dijaya, mengatakan dengan adanya pengakuan formal ini, masyarakat diharapkan semakin percaya terhadap BMH sebagai lembaga yang dapat diandalkan dalam pengelolaan zakat.
“Kehadiran SK ini tentunya memperkuat eksistensi BMH sebagai Laznas yang juga beroperasi di wilayah Sumatera Barat,” ujar Prawira Dijaya.
Dia menambahkan, dengan adanya dorongan dan legitimasi ini, BMH berkomitmen untuk menjalankan amanah dan terus berinovasi dalam pelayanan masyarakat di Sumatera Barat.
Sementara itu, Kepala Bidang Penerangan Agama Islam, Zakat, dan Wakaf Kemenag Sumbar, Al Fajri, menegaskan bahwa BMH diharapkan semakin meningkatkan kredibilitasnya.
“BMH dengan SK ini harus semakin profesional dan transparan dalam pengelolaan zakat,” harapnya.*/Herim