JAKARTA (Hidayatullah.or.id) — Di era digitalisasi yang semakin maju, dampak kemajuan teknologi tidak hanya dirasakan secara positif tetapi juga membuka peluang bagi praktik-praktik yang merusak, seperti judi online (judol).
Fenomena tersebut telah menjadi isu kritis, menjerat masyarakat dalam lingkaran utang dan kecanduan, merusak sendi-sendi kehidupan sosial, ekonomi, dan budaya bangsa.
Ketua Umum Pengurus Pusat (PP) Pemuda Hidayatullah, Rasfiuddin Sabaruddin, mengatakan fakta-fakta mengenai tingginya angka kasus judol serta permasalahan yang muncul karenanya menunjukkan betapa mendesaknya tindakan untuk menghentikan mata rantai fenomena ini.
“Pemuda sebagai pilar utama bangsa memiliki peran penting dalam upaya tersebut, sejalan dengan nilai-nilai Islam yang melarang perjudian,” kata Rasfiuddin dalam perbincangan dengan media ini di Jakarta, Selasa, 10 Jumadil Awal 1446 (12/11/2024).
Dia menyebutkan dengan mengutip data terbaru, prevalensi judi online terus meningkat dengan lebih dari 4 juta orang Indonesia terlibat dalam praktik ini. Judi online yang menyasar berbagai kelompok usia, termasuk remaja dan anak muda, tersebar luas melalui platform-platform digital yang dapat diakses kapan saja dan di mana saja.
“Aksesibilitas ini menjadi faktor utama dalam meningkatnya jumlah kasus kecanduan dan kerugian finansial yang dialami masyarakat,” imbuhnya.
Data terbaru juga menunjukkan lonjakan drastis dalam partisipasi masyarakat Indonesia dalam aktivitas judi online. Berdasarkan laporan tahun 2023 saja, diperkirakan lebih dari 20 juta orang Indonesia terlibat dalam judi online, dengan mayoritas pelakunya berusia antara 18 hingga 35 tahun.
Menurut Rasfiuddin, kelompok usia tersebut sangat rentan karena berada pada tahap kehidupan yang sangat mudah terpengaruh oleh iming-iming materi dan kemudahan akses teknologi digital. Judi online memberikan janji keuntungan instan, tetapi kenyataannya, mayoritas peserta mengalami kerugian signifikan dan bahkan dapat terjebak dalam lingkaran utang dan kemiskinan.
“Kemudahan akses terhadap judi online ini menjadi masalah besarnya, terutama karena lemahnya regulasi serta pengawasan terhadap situs-situs judi online yang beroperasi di luar batas hukum. Bahkan mirisnya baru baru ini judi online diketahui melibatkan oknum pegawai dari kementerian Komdigi,” ujarnya.
Perusahaan judi online ini menggunakan berbagai strategi marketing untuk menjerat penggunanya, termasuk iklan melalui media sosial dan promosi bonus yang menarik. Hal ini berakibat fatal bagi banyak individu dan keluarga, serta menyebabkan penurunan produktivitas kerja, ketegangan sosial, dan keretakan dalam hubungan keluarga.
Kecanduan judi online memiliki dampak yang jauh lebih besar dari sekadar kerugian material yang berdampak pada masalah psikologis seperti kecemasan, depresi, hingga tindakan kriminal akibat kebutuhan untuk mendapatkan modal lebih demi melanjutkan perjudian.
Kecanduan semacam ini, menurut Rasfiuddin, jelas bertentangan dengan nilai-nilai kebangsaan Indonesia yang menitikberatkan pada integritas moral dan kesejahteraan sosial.
“Lebih jauh, Islam dengan tegas melarang perjudian karena sebagai perbuatan yang merusak diri dan menimbulkan keburukan sosial,” katanya, menukil surat Al-Baqarah ayat 219. Larangan ini sejalan dengan dampak buruk yang ditimbulkan oleh praktik perjudian dalam kehidupan masyarakat modern.
Disamping itu, keterkaitan antara judi online dan pinjaman online semakin terlihat jelas ketika banyak pengguna judol yang terjerat pinjaman untuk memenuhi hasrat mereka dalam berjudi.
Perilaku yang didorong oleh kecanduan judi membuat seseorang rela meminjam uang dengan bunga tinggi agar dapat terus berjudi, meski berada dalam kondisi ekonomi yang sulit. Menurut Rasfiuddin, kombinasi antara kecanduan dan tekanan utang ini menciptakan lingkaran setan yang sulit diputus.
“Fenomena ini memperlihatkan dampak berlapis dari kedua aktivitas ini, yang pada akhirnya merusak ketahanan ekonomi, mental, dan moral masyarakat,” ujar kandidat doktor dari International Islamic University Malaysia (IIUM) ini.
Peran Strategis
Lebih jauh Rasfiuddin mengemukakan bahwa pemuda merupakan agen perubahan dan masa depan bangsa, serta memiliki potensi besar dalam memutus mata rantai judol dan pinjol yang merusak ini.
Karena itu, pemuda mestinya dapat langkah konkret dalam menghadapi permasalahan ini dengan menjadi agen dalam meningkatkan literasi digital dan finansial di kalangan masyarakat. Melalui edukasi tentang bahaya judi online dan pinjaman online ilegal, serta pengelolaan keuangan yang bijak, pemuda dapat membantu masyarakat menghindari jebakan dari kedua fenomena ini.
Selain dapat memanfaatkan berbagai platform dalam menyebarkan kampanye yang menekankan pentingnya menjauhi judol serta memanfaatkan pengetahuan untuk melaporkan platform judi online dan pinjol ilegal, pemuda juga dapat berperan dalam menciptakan peluang ekonomi kreatif yang tidak hanya bermanfaat bagi mereka sendiri tetapi juga bagi masyarakat luas.
“Dengan terlibat dalam ekonomi kreatif digital yang sehat dan produktif, pemuda dapat mengambil peran lebih dalam membantu mencegah masyarakat terjebak dalam aktivitas ekonomi yang merugikan seperti judol dan pinjol,” katanya.
Dia menambahkan, dengan komitmen yang kuat, kolaborasi yang baik, serta keteguhan dalam menolak praktik-praktik yang merugikan, pemuda turut mengambil peran menjaga integritas sosial dan memperkuat fondasi bangsa di tengah era digital saat ini. (ybh/hidayaullah.or.id)