AdvertisementAdvertisement

Teladan Empat Madzhab dalam Toleransi Perbedaan Pendapat

Content Partner

ULAMA empat madzhab adalah para figur ulama yang mengedepankan kesatuan pendapat, dan tidak egois dengan pendapatnya.

Meski memiliki pandapat sendiri dalam madzhab, namun masing-masing madzhab selalu melihat pendapat madzhab lain. Dan melakukan upaya agar untuk menghilangkan perbedaan, yang biasa disebut muru`atul khilaf, dimana masing-masing madzhab bersepakat bahwa keluar dari ranah khilaf merupakan perkara yang mustahab.

Demikian, beberapa contoh, upaya masing-masing madzhab untuk meminimalisir perbedaan dengan madzhab lain di beberapa masalah.

Madzhab Hanafi

Membaca surat Al Fatihah dalam madzhab Hanafi bukanlah bagian dari rukun yang harus dikerjakan, namun ulama madzhab Hanafi memotivasi agar pengikutnya membaca surat Al Fatihah saat shalat jenazah.

Tertulis dalam kitab fiqih Al Hanafi, Maraqi Al Falah, ”… dan boleh membaca Al Fatihah dengan tujuan memberikan pujian, demikian hal ini telah dinashkan bagi madzhab kita, dan di Al Bukhari dari Ibnu Abbas Radhiyallahu anhuma, bahwa ia menshalatkan janazah lalu membaca Al Fatihah dan berkata, “Agar mereka mengetahui bahwa hal itu sunnah” Dan hadits itu dishahihkan oleh At Tirmidzi. Dan para imam kita berkata bahwa memperhatikan perkara khilaf mustahab, sedangkan hal itu (membaca Al Fatihah) fardhu menurut Asy Syafi’I Rahimahullah Ta’ala, maka tidak mengapa membacanya dengan tujuan membaca Al Qur`an untuk keluar dari khilaf.” (Maraqi Al Falah, hal. 227)

Dalam madzhab Hanafi tidak diwajibkan wudhu bagi siapa yang mengusung jenazah. Namun Imam Ahmad berpendapat wajib berwudhu bagi siapa yang telah mengusung jenazah, maka dalam hal ini Ath Thahthawi berkata, ”Maka disunnahkan wudhu, untuk keluar dari khilaf, juga untuk mengamalkan hadits.” (Hasyiyah ATh Thahthawi, 1/55)

Madzhab Maliki

Bagi madzhab Maliki, membaca basmalah sebelum Al Fatihah adalah perkara yang mubah, dan shalatnya sah, sedangkan bagi madzhab Asy Syafi’i, tidak sah shalat jika tidak membacanya, karena itu bagian dari Al Fatihah.

An Nafrawi pun berkata, ”Yang disepakati lebih baik daripada yang tidak disepakati, telah berkata Imam Al Qarrafi (Maliki), dan Ibnu Rusyd (Maliki) dan Al Ghazali bahwa bagian dari kehati-hatian keluar dari khilaf dengan membaca basmalah dalam shalat.” (Al Fawaqih Ad Dawani, hal. 409)

Madzhab Syafi’i

Dalam madzhab Syafi’i tidak diperlukan niat bagi siapa yang memandikan jenazah. Namun, mustahab untuk meniatkannya, dalam rangka keluar dari khilaf, dikarenakan Imam Malik mewajibkan niat bagi yang memandikan jenazah. (lihat, Tuhfah Al Habib, 2/516)

Meski dalam madzhab Asy Syafi’i dinyatakan sah shalat sendiri di belakang shaf, namun disunnahkan menarik seseorang dari shaf depan untuk shalat bersamanya di belakang. Hal itu dikarenakan Imam Ahmad menilai bahwa shalat sendirian di belakang shaf tidak sah (lihat Hasyiyah Al Bujairimi, 1/322)

Dalam madzhab Asy Syafi’i i’tikaf sah dilakukan di masjid meski bukan masjid jami’, namun Imam Asy Syriazi berkata, ”Dan lebih utama beri’tikaf di masjid jami’, karena Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam tidak pernah beri’tikaf kecuali di masjid jami’, juga karena di masjid jami’ lebih banyak jama’ah shalatnya, juga dalam rangka keluar dari khilaf, dimana Az Zuhri menyatakan tidak boleh i’tikaf kecuali di masjid jami’.” (Al Majmu’, 6/504)

Meskipun dalam madzab Asy Syafi’i sah melakukan i’tikaf kurang dari satu hari, namun Imam Asy Syafi’i berkata, ”Lebih utama, ia tidak kurang dari satu hari, karena tidak pernah dinukil dari Rasulullah Shallallahu Alihi Wasallam dan para sahabatnya bahwasannya mereka beri’tikaf kurang dari satu hari dan dalam rangka keluar dari khilaf Abu Hanifah dan lainnya yang mensyarakan i’tikaf satu hari atau lebih.” (Al Majmu’, 6/513)

Madzhab Hanbali

Takbir dalam shalat jenazah diriwayatkan dari Imam Ahmad beberapa riwayat, yang menunjukkan jumlah takbir lebih dari empat takbir, namun Ibnu Qudamah mengatakan, ”Lebih utama tidak lebih dari empat, karena hal itu keluar dari khilaf, dan mayoritas ahlul ilmi berpendapat bahwa takbir empat kali.” Diantara ulama yang berpendapat takbir empat kali adalah Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam Asy Syafi’i (Asy Syarh Al Kabir, 2/352).

Apa yang disebutkan hanya merupakan beberapa contoh dari upaya keluar dari khilaf, dan masih ada ratusan masalah lainnya, yang tertulis dalam kitab-kitab fiqih empat madzhab.

Tentu hal ini menjadi bukti bahwa madzhab empat, meski berbeda pendapat namun tetap toleransi terhadap madzhab lain. Jika demikian, klaim bahwa adanya madzhab merupakan sumber perpecahan juga tidak benar. Wallahu Ta’ala A’la wa A’lam. (Thoriq)

- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indeks Berita Terbaru

Ikhtiar Sinergis Hidayatullah Jakarta Kuatkan Khidmat Majukan Dakwah dan Pendidikan

JAKARTA (Hidayatullah.or.id) -- Ketua Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Hidayatullah Daerah Khusus Jakarta (DKJ), Muhammad Isnaeni, menyatakan bahwa pihaknya terus...
- Advertisement -spot_img

Baca Terkait Lainnya

- Advertisement -spot_img