AdvertisementAdvertisement

Persidangan MIN ke-4 Perkuat Pengembangan Fikih Nusantara yang Responsif terhadap Tantangan Zaman

Content Partner

Ulama delegasi dari negara-negara ASEAN (Malaysia, Indonesia, Singapura, Thailand, Kamboja, dan Vietnam)

PERLIS (Hidayatullah.or.id) — Majlis Agama Islam dan Adat Istiadat Melayu Perlis (MAIPs) bersama Jabatan Mufti Negeri Perlis menyelenggarakan Persidangan Majlis Ilmuwan Nusantara (MIN) ke-4 di Negeri Perlis, Malaysia, pada 14–15 Oktober 2026.

Acara tersebut dibuka secara resmi oleh Raja Muda Negeri Perlis, DYTM Tuanku Syed Faizuddin Putera Tuanku Syed Sirajuddin Jamalullail, di Dewan Pusat Pentadbiran Kerajaan Negeri Perlis.

Persidangan tahunan yang dihadiri delegasi dari enam negara ASEAN, yakni Malaysia, Indonesia, Singapura, Thailand, Kamboja, dan Vietnam, itu menghasilkan 14 resolusi strategis terkait pengembangan fikih Islam dalam merespons berbagai persoalan kontemporer.

Wakil Ketua Pimpinan Majelis Syura Hidayatullah, Dr. Nashirul Haq, yang mengikuti forum tersebut, menjelaskan bahwa pembahasan mencakup keluasan metodologi fikih, relevansi khazanah keilmuan ulama klasik, Maqasid Syariah, serta pengembangan pendekatan hukum Islam yang sesuai dengan konteks sosial dan budaya masyarakat Nusantara.

Mengusung tema “Keluasan Fikih dalam Merespons Tantangan Masa Kini”, persidangan ini menegaskan pentingnya pengembangan fikih yang tetap berlandaskan Al-Qur’an dan Sunnah, berpijak pada khazanah keilmuan ulama terdahulu, serta mampu menjawab perubahan zaman dan dinamika kehidupan masyarakat Nusantara.

Pertemuan lintas negara tersebut juga mempertemukan beragam perspektif mengenai kondisi sosial, budaya, tradisi keagamaan, dan dinamika kehidupan umat Islam di masing-masing wilayah.

Fikih Berorientasi pada Kemaslahatan

Salah satu poin penting dalam resolusi MIN menegaskan bahwa syariat Islam bertujuan mewujudkan kemaslahatan manusia dan menjadi rahmat bagi seluruh alam. Syariat tidak dimaksudkan untuk membebani manusia dengan kesulitan, melainkan membimbing mereka menuju kebaikan dan mencegah kemudaratan, baik dalam kehidupan dunia maupun akhirat.

Persidangan juga menegaskan prinsip kemudahan (at-taysir) dalam syariat. Meski demikian, keluasan fikih tidak dapat dimaknai sebagai kebebasan tanpa batas dalam menetapkan hukum. Pengembangan fikih tetap mensyaratkan penguasaan dalil, pemahaman terhadap tujuan syariat (Maqasid Syariah), kemampuan membaca realitas, serta kompetensi keilmuan yang memadai agar setiap keputusan hukum dapat dipertanggungjawabkan.

Dorong Dialog Ilmiah dan Hindari Fanatisme Mazhab

MIN menekankan pentingnya menjaga kesinambungan dengan khazanah fikih yang diwariskan para ulama terdahulu. Pemikiran dan hasil ijtihad dari berbagai mazhab dipandang sebagai sumber keilmuan penting dalam menjawab persoalan hukum kontemporer.

Pada saat yang sama, persidangan mengingatkan agar fanatisme terhadap mazhab atau tokoh tidak menjadi penghalang bagi dialog dan pengembangan pemikiran. Perbedaan pendapat yang memiliki landasan ilmiah perlu dikelola melalui kajian mendalam, argumentasi yang dapat dipertanggungjawabkan, serta adab dalam berdiskusi, bukan melalui permusuhan atau sikap saling meniadakan.

Nashirul Haq menjelaskan bahwa keragaman pandangan fikih dapat menjadi kekayaan intelektual yang memperluas pilihan dalam menyelesaikan persoalan, selama tetap berada dalam koridor keilmuan dan prinsip-prinsip syariat.

Gambar saat ini tidak memiliki teks alternatif (alt). Nama berkas: IMG-20261017-WA0007.jpg

Fatwa Perlu Mempertimbangkan Konteks dan Realitas

Persidangan turut menyoroti pentingnya mempertimbangkan perubahan zaman, tempat, keadaan, niat, dan adat istiadat dalam proses penetapan fatwa. Pendekatan ini relevan dengan karakteristik masyarakat Nusantara yang memiliki keragaman budaya, tradisi, dan kondisi sosial.

“Pandangan fikih yang dirumuskan untuk suatu masyarakat tidak selalu dapat diterapkan secara mekanis pada masyarakat lain tanpa mempertimbangkan perbedaan konteks dan realitas setempat,” jelas Nashirul.

Dalam hal ini, Maqasid Syariah menjadi salah satu landasan penting dalam pengembangan fikih. Orientasinya tidak hanya melindungi manusia dari bahaya dan kemudaratan, tetapi juga mendorong pemberdayaan masyarakat agar mampu mewujudkan kehidupan yang lebih baik, bermartabat, aman, dan sejahtera.

Pertimbangkan Dampak Fatwa dan Penentuan Prioritas

MIN turut mengangkat konsep Fiqh al-Ma’alat, yaitu pendekatan yang mempertimbangkan akibat atau konsekuensi yang mungkin timbul dari suatu fatwa, tindakan, maupun pernyataan yang membawa nama Islam.

Dalam merespons persoalan kontemporer, ulama dan pemangku kepentingan perlu memperhitungkan dampak suatu pandangan hukum terhadap kehidupan umat, hubungan sosial, peluang dakwah, serta pencapaian kemaslahatan.

“Dengan demikian, penetapan hukum tidak hanya mempertimbangkan aspek normatif, tetapi juga konsekuensi penerapannya dalam kehidupan nyata,” tegas Nashirul.

Forum tersebut juga membahas pentingnya Fiqh al-Awlawiyyat, yaitu fikih yang memperhatikan skala prioritas, serta konsep muwazanah, yakni penimbangan secara proporsional antara berbagai kemaslahatan dan kemudaratan. Kedua pendekatan ini diperlukan agar keputusan yang diambil tidak hanya tepat dari sisi hukum, tetapi juga bijaksana dalam penerapannya.

Soroti Kondisi Muslim Minoritas di Asia Tenggara

Persidangan memberikan perhatian khusus kepada umat Islam yang hidup sebagai minoritas di sejumlah negara Asia Tenggara.

MIN menilai bahwa kondisi sosial dan budaya, tingkat perlindungan terhadap kehidupan beragama, peluang dakwah, serta potensi kemaslahatan dan kemudaratan di setiap wilayah memiliki karakteristik berbeda. Situasi yang dihadapi umat Islam di negara dengan penduduk Muslim minoritas tidak selalu sama dengan kondisi masyarakat di wilayah yang mayoritas penduduknya beragama Islam.

Oleh karena itu, perumusan fatwa dan pandangan fikih perlu memperhatikan konteks lokal, kebutuhan masyarakat, serta tantangan yang dihadapi umat Islam di masing-masing negara. Pertimbangan kontekstual tersebut tetap harus berpijak pada prinsip-prinsip syariat dan metodologi ilmiah yang dapat dipertanggungjawabkan.

Tekankan Pentingnya Akhlak dalam Kajian Fikih

Persidangan turut menegaskan bahwa akhlak dan adab merupakan bagian integral dari kajian fikih. Karena itu, setiap proses pengambilan keputusan hukum harus mencerminkan nilai-nilai Islam yang luhur, bijaksana, serta membawa kemaslahatan bagi umat dan masyarakat luas.

Rekomendasikan Pembentukan Majelis Fikih Nusantara

Sebagai tindak lanjut, Persidangan MIN ke-4 merekomendasikan pembentukan Majelis Fikih Nusantara sebagai wadah kolaborasi ulama, ahli fikih, akademisi, peneliti, dan lembaga keilmuan dari berbagai negara di kawasan Nusantara.

Menurut Nashirul Haq, kehadiran wadah tersebut diharapkan dapat memperkuat kerja sama keilmuan dan mendorong pengembangan fikih Islam yang relevan dengan dinamika serta kebutuhan masyarakat.

“Kehadiran wadah ini diharapkan dapat memperluas ruang dialog, memperkuat pertukaran gagasan, serta mendorong lahirnya kajian dan rekomendasi fikih yang responsif terhadap perkembangan zaman dan relevan dengan karakteristik masyarakat Nusantara, tanpa kehilangan pijakan pada prinsip-prinsip dasar syariat Islam,” pungkas Nashirul.

Reporter: J. Ruwais
Editor: Adam Sukiman
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Indeks Berita Terbaru

FORKOMNAS Sepakati Tiga Sikap Bersama terkait Isu Keumatan dan Kemanusiaan

JAKARTA (Hidayatullah.or.id) — Forum Komunikasi Ormas Islam Nasional (FORKOMNAS) menyampaikan pernyataan sikap bersama terkait serangan kelompok Houthi ke Arab...
- Advertisement -spot_img

Baca Terkait Lainnya

- Advertisement -spot_img