JAKARTA (Hidayatullah.or.id) — Lembaga Amil Zakat Nasional Baitulmaal Hidayatullah (Laznas BMH) menjadi salah satu lembaga dari anggota Forum Zakat yang mendapat Surat Tugas dari Satuan Tugas Penanganan Covid-19 tertanggal 10 Juli 2021.
Direktur Program dan Pemberdayaan BMH Pusat Zainal Abidin mengatakan pihaknya termasuk lembaga yang diberikan amanah tugas mendukung pelaksanaan tugas penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat.
“BMH termasuk lembaga yang diberikan amanah tugas mendukung pelaksanaan tugas penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) di wilayah yang melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat darurat,” terang Zainal Abidin mengenai Surat Tugas dimaksud (12/7/2021).
Dengan demikian, lanjut dia, amil BMH yang terdaftar dapat melaksanakan tugas penyaluran bantuan (distribusi bantuan pangan dan obat-obatan, penyemprotan disinfektan, pelayanan ambulans, pelayanan jenazah, dan konsultasi kesehatan) kepada warga terdampak Covid-19.
“Semoga dengan hadirnya BMH dalam Satgas ini dapat menjadikan amanah kebaikan para donatur dapat tetap disampaikan kepada yang berhak menerima di tengah situasi yang berat bagi bangsa ini,” imbuh Zainal.
Surat Tugas ini sendiri berlaku dari 11 Juli 2021 hingga 31 Juli 2021.*/Herim