AdvertisementAdvertisement

Menjaga Kesucian Pesantren: Ketika Syahwat Berkedok Agama

Content Partner

Gambar saat ini tidak memiliki teks alternatif (alt). Nama berkas: buku-ilmuan.jpg

Dunia pendidikan berbasis agama kembali diguncang badai moral yang memilukan. Sepanjang Mei 2026, lembaran berita kita mendadak pekat oleh laporan kekerasan seksual dari balik dinding-dinding lembaga tempat karakter bangsa dan umat seharusnya ditempa.

Di Pekalongan, AKF, seorang pimpinan PAP ditangkap atas dugaan kekerasan seksual terhadap sedikitnya enam anak didiknya. Bergeser ke Pati, dugaan pencabulan yang melibatkan pimpinan PND bahkan menyentuh angka yang mengerikan: lebih dari 50 santriwati yang mayoritas masih belia, duduk di bangku SMP.

Pola serupa berulang di Ngawi dengan tersangka berinisial D yang korbannya terus bertambah, serta di Sumenep, di mana seorang oknum kiai tega menodai sembilan santrinya selama delapan tahun lamanya.

Kalau kita perhatikan dengan nurani, Ini bukan sekadar angka statistik kriminal. Ini adalah kegelapan pada pelaku dan penggerak pendidikan pesantren. Akhinya menyebabkan terjadinya jeritan senyap anak-anak kita yang kehilangan masa depan, justru di tempat yang paling mereka percayai.

Namun pada saat yang sama inilah momentum kita untuk sama-sama menjaga pesantren tetap pada jati dirinya. Kita berharap kejadian kelam semacam itu tak terulang pada masa mendatang. Nama baik pesantren bukan semata tanggung jawab penyelenggara, tapi kita semua kaum Muslimin, bangsa Indonesia.

Anatomi Penyimpangan: Dari Pornografi hingga Manipulasi Kuasa

Mengapa tragedi kemanusiaan ini bisa terjadi di lingkungan yang religius? Kita harus berani membedah ruang gelap ini secara jujur. Semata-mata demi memastikan masa depan generasi kita tidak hancur.

Berikut beberapa analisa yang menjadi bagian dari faktor mengapa tragedi memilukan itu terjadi.

Pertama, arus digitalisasi membawa dampak tak pandang bulu. Menjamurnya situs porno membuat paparan pornografi bisa menembus siapa saja, tak terkecuali oknum agamawan, utamanya mereka yang gagal menjaga pandangan dan hatinya.

Kedua, adanya relasi kuasa dan otoritas yang timpang. Sosok ustaz atau kiai di mata santri adalah figur tanpa cela. Kepatuhan karena takzim pun akhirnya disalahgunakan. Itulah yang menciptakan ruang manipulasi. Penghormatan tulus para santri justru menjadi perangkap yang membuat mereka pasrah terhadap tipu daya oknum tersebut.

Ketiga, keterbatasan wawasan tentang kesehatan dan keamanan reproduksi di kalangan santri. Ketidaktahuan ini dimanfaatkan pelaku untuk melancarkan doktrin sesat. Sebagai contoh, modus operandi klasik namun nyata: pelaku berdalih bahwa tindakan menyimpang tersebut adalah ritual “membersihkan rahim”. Tanpa bekal literasi seksual yang memadai, sang santri hanya bisa manut, mengira itu adalah bagian dari proses spiritual.

Keempat, lemahnya batas hijab dan interaksi. Berbalut dogma pengabdian murid kepada guru—di mana sosok pengajar dianggap sebagai pengganti orang tua di rantaian pesantren—interaksi langsung yang intim dianggap “aman-aman saja”. Padahal, kedekatan emosional dan fisik tersebut sama sekali tidak mengubah status hukum mahram di antara keduanya.

Jadi, langkah preventif orang tua agar anak terhindar dari tipudaya semacam itu, mereka harus mengerti batasan aurat dan mahram. Sebab sesuci apapun seseorang secara sosial, ia tetap manusia dan tak boleh menabrak batasan yang namanya mahram. Mana kala batasan mahram itu dilanggar, maka fitnah tidak akan terhindarkan.

Memutus Mata Rantai: Langkah Preventif yang Konkret

Lalu apa yang bisa kita upayakan agar hal seperti itu tidak terulang lagi. Kita butuh langkah-langkah yang tegas dan jelas, serta konkret. Menangisi korban tidak akan menyelesaikan masalah. Kita butuh reformasi struktural dan kultural di dalam lembaga pendidikan berasrama.

Berikut beberapa poin penting yang kedepan bisa kita upayakan untuk menguatkan sistem regulasi yang menjamin keamanan dan kesucian para santriwati yang menimba ilmu.

Pertama, Standardisasi Perizinan yang Ketat

Pemerintah dan pihak berwenang tidak boleh lagi “obral” izin. Legalitas lembaga pendidikan berasrama harus melewati kurasi ketat, terstandar, dan diawasi secara berkala.

Kedua, SOP Tata Laksana yang Transparan

Manajemen asrama harus terbuka. Tidak boleh ada ruang-ruang gelap atau aktivitas steril yang menutup diri dari pengawasan publik atau wali santri.

Ketiga, Perekrutan Berbasis Fit and Proper Test

Guru dan karyawan bukan hanya harus unggul secara akademik, tetapi juga harus lulus skrining nilai-nilai spiritualitas yang komprehensif, termasuk kesehatan mental dan rekam jejak moral.

Selain itu sebenarnya telah ada aturan tentang pondok pesantren yaitu Undang-Undang No. 18 Tahun 2019 tentang
Pondok Pesantren.

Dalam undang-undang ini memang baru mengatur bagaimana melakukan fasilitasi, penegasan, pengakuan dan pemberdayaan pondok pesantren. Namun terkait pencegahan dan penanganan kekerasan seksual, Kementerian Agama telah mengeluarkan peraturan yaitu Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual Pada Satuan Pendidikan di bawah Kementerian Agama. Tinggal bagaimana penegakannya dalam implementasi proses pendidikan itu sendiri pada setiap pesantren.

Di samping itu negara juga sudah memiliki regulasi akan kekerasan seksual (Undang-Undang No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual) yang dalam kasus belakangan ini, mungkin juga dapat menjadi alat untuk menetapkan kadar hukum yang seharusnya bagi pelaku.

Mengembalikan Agama sebagai Panglima Kemaslahatan

Pada hakikatnya, seorang pengajar—ustaz, kiai, atau apa pun jalurnya—adalah pengemban tugas mulia, kelanjutan dari risalah kenabian. Allah SWT menegaskan fungsi Rasulullah SAW sebagai Muallim (pengajar), yang salah satu tugas utamanya adalah mengeluarkan umat dari kesesatan, termasuk di dalamnya penyimpangan dan kejahatan seksual (QS. Al-Jumu’ah: 2).

Tugas suci pengajar adalah mewujudkan nilai agama sebagai panglima utama untuk melestarikan kemaslahatan dunia (siyaasatud dun-yaa wa hiraasatud diin—mengelola dunia demi memproteksi nilai agama).

Sungguh sebuah ironi yang menjijikkan jika yang terjadi justru sebaliknya: siyaasatud diin wa hiraasatud dun-yaa, yaitu mengeksplorasi dan menjual agama demi memuaskan kenikmatan duniawi yang fana.

Allahu a’lam bish-shawab.

*) K.H. Naspi Arsyad, Lc /  penulis adalah Ketua Umum DPP Hidayatullah

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Indeks Berita Terbaru

KHUTBAH JUM’AT Iman, Hijrah, dan Jihad: Siklus Hidup Orang Beriman

MENJELANG datangnya bulan Muharam dan Tahun Baru Hijriyah, umat Islam kembali diajak merenungkan makna hijrah sebagai bagian dari perjalanan...
- Advertisement -spot_img

Baca Terkait Lainnya

- Advertisement -spot_img