MANOKWARI (Hidayatullah.or.id) — Hidayatullah kembali meneguhkan khidmat pengabdiannya untuk Provinsi Papua Barat dengan dilantik salah satu kadernya yaitu Zainuddin Namudat sebagai Anggota Pokja Agama Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB) periode 2023-2028.
Putra asli Fakfak ini dilantik oleh Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Jhon Wempi Wetipo bersama dengan 29 Anggota MRPB lainnya di Kantor Gubernur PKK Provinsi Papua Barat, Manokwari pada Kamis, 25 Rabi’ul Akhir 1445 (9/11/2023 ).
Pelantikan MRPB ini berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri nomor 100.2.2.2-4228 tahun 2023 tentang Pengesahan Pengangkatan Anggota MRPB periode 2023-2028.
Sebagaimana diketahui, Provinsi Papua Barat merupakan salah satu wilayah di Indonesia bagian timur yang mempunyai otonomi khusus.
Pada Bab V Undang-Undang No. 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus, pilar utama dalam penyelenggaraan pemerintah Provinsi Papua Barat juga terdapat tiga komponen, yaitu Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat (DPRPB), Pemerintah Daerah (Gubernur beserta perangkatnya), dan Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB).
MRP/MRPB merupakan rekan kerja dari DPRP/DPRPB dan Pemerintah Daerah, sehingga dalam menjalankan tugasnya lebih menekankan kepada kepentingan masyarakat Papua Barat.
Anggota MRPB terdiri dari orang-orang asli Papua yang terdiri atas wakil-wakil adat, wakil-wakil agama, dan wakil-wakil perempuan di Provinsi.
Masa keanggotaan MRPB adalah selama 5 tahun. Pengisian keanggotaan lembaga MRPB dilaksanakan melalui mekanisme pemilihan secara demokratis.
Salah satu nama yang dilantik dari 29 anggota MRPB adalah Zainuddin Namudat yang terpilih dari jalur Agama. Pria asli Kabupaten Fakfak yang berasal dari ormas Hidayatullah.
Pesan Wamendagri
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Jhon Wempi Wetipo setelah melakukan pelantikan 29 anggota MRPB periode 2023-2028 ini mengingatkan anggota majelis untuk tidak terlibat dalam aktivitas politik praktis, terutama menjelang Pemilu 2024.
“Sudah ambil sumpah dan janji, jadi tidak boleh terlibat dalam kegiatan politik praktis,” kata Wempi Wetipo seperti dilansir kantor berita Antara.
Ia menuturkan anggota MRPB merupakan perwakilan dari pokja adat, agama, dan unsur perempuan yang diamanatkan untuk mengawal kebijakan serta perlindungan terhadap hak orang asli Papua.
Oleh sebabnya, setiap anggota MRPB wajib menjaga muruah lembaga representasi kultural orang asli Papua sebagai implementasi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua.
“Kalau ada keluarga yang jadi caleg atau calon kepala daerah, jangan terang-terangan beri dukungan. Harus jaga keseimbangan,” tegas Wempi.
Ia menuturkan sebagai salah satu unsur dalam penyelenggaraan roda pemerintahan di daerah, MRPB memiliki peran strategis dengan sejumlah kewenangan sesuai undang-undang otonomi khusus.
Pertama, memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap bakal calon gubernur dan wakil gubernur dalam penyelenggaraan Pilkada.
“Bakal calon gubernur dan wakil gubernur harus memperoleh rekomendasi dari MRPB terkait keaslian suku,” ucap dia.
Kedua, kewenangan MRPB adalah memberi pertimbangan dan persetujuan atas rancangan peraturan daerah khusus (perdasus) yang diajukan oleh DPR tingkat provinsi bersama gubernur.
Ketiga, memberi saran, pertimbangan, dan persetujuan terhadap rencana perjanjian kerja sama antara pemerintah provinsi dan pihak ketiga khususnya menyangkut hak-hak orang asli Papua.
“Amanat sudah sangat jelas, kalau ada investasi yang masuk ke Papua Barat, anggota MRPB harus dilibatkan,” kata Wempi.
Menurut dia, anggota MRPB wajib mendorong pemerintah daerah agar implementasi perdasus berjalan maksimal sesuai ekspektasi masyarakat adat Papua.
Selama lima tahun ke depan, tantangan yang dihadapi MRPB semakin kompleks dalam memproteksi hak-hak orang asli Papua atas perumusan program kebijakan dari pemerintah daerah.
“Pelajari Peraturan Pemerintah Nomor 106 dan 107 Tahun 2021 sebagai aturan turunan UU 2 Tahun 2021. Ada banyak hak-hak orang asli Papua,” ucap Wempi.
Ia menyarankan MRPB meningkatkan sinergi kolaborasi dengan pemerintah daerah dan anggota legislatif, sehingga segala permasalahan yang dialami orang asli Papua dapat terselesaikan.
MRPB wajib menindaklanjuti setiap pengaduan yang disampaikan oleh masyarakat asli Papua dari kelompok adat, agama, maupun perempuan.
“Supaya masalah di daerah bisa diselesaikan di daerah,” ucap Wempi Wetipo menandaskan. (ybh/hidayatullah.or.id)