
JAKARTA (Hidayatullah.or.id) – Serap Aspirasi Masyarakat yang digelar oleh MPR RI bersama Dr. Al Muzzammil Yusuf salah satu agenda dalam rangkaian Musyawarah Nasional (Munas) VI Muslimat Hidayatullah (Mushida) di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis, 6 Jumadil Akhir 1447 (27/11/2025).
Anggota Komisi XIII DPR RI, Al Muzzammil Yusuf, tampil sebagai narasumber dan menguraikan peran fundamental Empat Pilar bagi kehidupan berbangsa dan bernegara, serta relevansinya dengan kontribusi ormas Islam, termasuk Hidayatullah.
Pada awal pemaparannya, Al Muzzammil menegaskan kembali empat pilar kebangsaan, yaitu Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dan Bhinneka Tunggal Ika. Ia menjelaskan bahwa keempat pilar ini merupakan fondasi bangsa yang menyatukan seluruh elemen masyarakat Indonesia dalam kerangka hukum dan kehidupan nasional.
“Undang Undang Dasar 1945 jika diringkas maka isinya ada lima yaitu konsep negara demokrasi, konsep negara hukum, konsep SDM unggul, konsep pengelolaan sumber daya alam kita yang kaya, dan konsep untuk mencapai tujuan berbangsa dan bernegara,” jelasnya.
Al Muzzammil menegaskan bahwa UUD 1945 memberikan kerangka legal bagi sistem demokrasi Indonesia. Ia menjelaskan perubahan mendasar yang terjadi pasca reformasi terkait pelaksanaan kedaulatan rakyat.
“Negara demokrasi itu ada pasalnya yaitu Pasal 1 ayat 2 berbunyi ‘kedaulatan ada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut undang undang dasar’. Dulu hal ini dilaksanakan oleh MPR RI. Setelah reformasi, dilaksanakan menurut undang undang dasar dan inilah yang mengubah MPR tidak lagi menjadi Lembaga tertinggi negara,” jelasnya.
Penataan kelembagaan negara dalam demokrasi modern, jelasnya, menempatkan seluruh lembaga negara dalam posisi sejajar dengan mandat masing-masing.
“MPR tidak lagi menjadi lembaga tertinggi tapi menjadi lembaga negara. Jadi MPR, DPR, DPD, Presiden, BPK, MA, MK, KY, dan lainnya itu semua sejajar. Dan ada satu kedaulatan rakyat yang tidak diambil oleh MPR yaitu memilih presiden. Sekarang diserahkan ke rakyat dengan pemilihan langsung. Inilah ciri negara demokrasi,” terangnya.
Karena sistem demokrasi berbasis representasi politik, menurutnya, partai politik menjadi aktor utama dalam proses pemilihan pemimpin.
“Negara demokrasi menjadikan partai politik sebagai pilar, karena untuk terpilih menjadi eksekutif-legislatif harus menggunakan kendaraan partai politik.”
Ia kemudian membedakan peran partai politik dengan ormas Islam seperti Hidayatullah, NU, dan Muhammadiyah:
“Ormas seperti Hidayatullah, NU, Muhammadiyah, dan lain lain itu sebagai ormas karena itu tidak bisa berkompetisi di demokrasi. Sama dengan kampus, seribu professor yang paling pandai di Indonesia tidak bisa berkumpul memutuskan seratus dari kami harus masuk DPR-MPR.”
Ia menegaskan hubungan langsung antara kualitas parpol dan kualitas lembaga negara. “Baik buruknya partai politik adalah baik buruknya DPR dan eksekutif,” katanya.

Konsep Negara Hukum
Setelah membahas demokrasi, Al Muzzammil mendalami konsep negara hukum sebagai penyangga demokrasi agar tidak berubah menjadi negara kekuasaan.
“Negara demokrasi harus dikawal dengan konsep negara hukum, kalau tidak akan menjadi ‘machtstaat’ atau negara kekuasaan. Dengan dikawal hukum, kita menjadi negara yang berdasarkan hukum, rechtsstaat. Politik yang dikawal oleh hukum,” jelasnya.
Mengenai ciri negara hukum, ia menggarisbawahi prinsip yang harus dijunjung tinggi. “Ciri negara hukum yang ideal adalah supremasi hukum. Hukum di atas semua manusia. Konsekwensinya adalah manusia semua setara di hadapan hukum, karena itu ada praduga tak bersalah,” terangnya.
Dalam bagian lanjutan paparannya, Al Muzzammil Yusuf menggeser fokus pembahasan dari prinsip-prinsip dasar negara hukum menuju hubungan langsung antara konstitusi dan peran strategis organisasi kemasyarakatan, khususnya ormas pendidikan dan dakwah seperti Hidayatullah.
Ia menilai bahwa konstitusi Indonesia tidak hanya memberikan kerangka bagi penyelenggaraan negara, tetapi juga membuka ruang luas bagi partisipasi masyarakat dalam pembangunan nasional. Karena itu, ia menekankan pentingnya memahami UUD 1945 bukan sekadar sebagai dokumen hukum, tetapi sebagai pedoman kolaboratif antara negara dan masyarakat sipil.
Di titik inilah Al Muzzammil menyoroti Pasal 31 ayat (3) UUD 1945 sebagai pasal yang sangat relevan bagi ormas Islam. Pasal tersebut menyatakan bahwa negara wajib menyelenggarakan sistem pendidikan nasional yang bertujuan meningkatkan keimanan, ketakwaan, akhlak mulia, serta kecerdasan bangsa.
Bagi Al Muzzammil, mandat besar ini tidak mungkin dijalankan pemerintah sendiri. Dibutuhkan kontribusi masyarakat, terutama lembaga dakwah dan pendidikan yang memiliki jaringan luas dan kapasitas pembinaan yang kuat.
“UUD Pasal 31 ayat 3 tidak bisa dijalankan hanya oleh pemerintah. Terimakasih Hidayatullah yang telah membantu pemerintah mencerdaskan kehidupan bangsa. UUD Pasal 31 ayat 3 inilah tafsir dari Sila pertama Pancasila,” katanya.
Berperan Lebih Luas
Al Muzzammil mengajak para kader organisasi Hidayatullah untuk tidak berhenti pada peran sosial-keagamaan saja. Menurutnya, Hidayatullah dengan kekuatan jaringan, kualitas SDM, dan konsistensi perjuangannya memiliki potensi besar untuk berperan lebih dalam ranah pengambilan keputusan negara.
Ia menawarkan perspektif bahwa transformasi bangsa tidak hanya dibangun dari bawah melalui infrastruktur politik yakni ormas dan lembaga masyarakat tetapi juga dari tingkat suprastruktur, tempat kebijakan formal dirumuskan dan ditetapkan.
“Artinya, kader Hidayatullah ditunggu di suprastruktur politik yang mewarnai infrastruktur politik. Saat ini sudah di infrastruktur tapi belum di suprastruktur,” selorohnya setengah bercanda.
Pada kesempatan itu Al Muzzammil memberikan apresiasi yang meneguhkan terhadap perjalanan panjang Hidayatullah. Ia melihat konsistensi gerakan, keseriusan dalam dakwah, dan kontribusi pendidikan sebagai modal sosial yang penting dan layak diakui. Bagi Al Muzzammil, keteguhan gerakan ini bukan hanya catatan sejarah, tetapi juga fondasi bagi peran lebih besar di masa mendatang.
“Saya ikuti Hidayatullah dalam perjalanannya tidak ada yang aneh aneh, pesantrennya, majalahnya, gerakannya, semua insya Allah shirathal mustaqim sesuai dengan niat pendirinya yang ikhlas berjuang dari Kalimantan,” katanya.






