DEPOK (Hidayatullah.or.id) – Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Hidayatullah, DR Dudung A. Abdullah, MH, melantik sebanyak 37 tenaga paralegal LBH Hidayatullah yang dilakukan di Gedung Aula STIE Hidayatullah, Jln Raya Kalimulya, Cilodong, Kota Depok, Jawa Barat, Ahad (11/03/2018).
“Anda mengemban amanah terhormat yang tidak ringan sebagai paralegal sekaligus dai yang diharapkan semakin memberi manfaat yang lebih luas di tengah umat,” kata Dudung dalam sambutannya usai pemgambilan sumpah paralegal.
Paralegal, terang Dudung, dengan keterampilan yang dimilikinya bisa memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat saat harus berhadapan hukum.
Seperti diketahui, paralegal adalah seseorang yang bukan pengacara atau advokat tetapi mendapatkan pelatihan atau memiliki keterampilan hukum sehingga dapat membantu kerja-kerja pengacara/advokat dalam memberikan bantuan hukum kepada masyarakat.
Menurutnya, paralegal sangat penting untuk menjangkau akses terhadap keadilan bagi masyarakat miskin. Peran paralegal telah ditegaskan dalam UU Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum yang menyatakan pemberi bantuan hukum diberikan hak melakukan rekruitmen terhadap advokat, paralegal, dosen dan mahasiswa fakultas hukum.
Bahkan dalam Permenkumham Nomor 1 Tahun 2018 tentang Paralegal dalam Bantuan Hukum, paralegal telah memperoleh legitimasi hukum sehingga eksistensinya harus diakui oleh aparat penegak hukum dan institusi terkait lainnya.
Ketentuan hukum internasional juga mengatur pemberian bantuan hukum dan pengakuan peran paralegal dalam United Nations Principles and Guidelines on Access to Legal Aid in Criminal Justice System.
“Paralegal adalah profesi terhormat yang dilindungi Undang-Undang. Sehingga pihak yang menyepelekan profesi paralegal, jelas bertentangan dengan hukum,” imbuhnya.
Dudung berpesan kepada tenaga parelegal memberi bantuan atau pendampingan hukum kepada masyarakat yang membutuhkan tanpa pandang latar belakang baik suku, agama, dan ras.
“Jalankan amanah sebagai paralegal secara universal dengan upaya mengawalan hukum yang imparsial sebagai pilar membangun negara hukum yang berkeadilan,” kata Advokat di Kantor Hukum DRDR ini.
Paralegal juga harus mengambil langkah-langkah antisipatif agar masayarakat tidak melanggar hukum yakni dengan memberikan pelatihan dan penyuluhan hukum di tengah masyarakat.
“Dai yang juga Paralegal bisa mengupas perundang-undangan yang berlaku diantara materi ceramah yang dibawakan,” pesannya.
Paralegal LBH Hidayatullah yang telah dilantik dengan sah ini kini tersebar di beberapa provinsi.
“Mereka siap untuk memberikan pendampingan dan pendidikan hukum bagi masyarakat. Semoga ini alternatif dakwah yang bisa diberikan Hidayatullah di tengah ummat. Mohon doa,” tandasnya. (ybh/hio)