
BANGKA BELITUNG (Hidayatullah.or.id) — Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) Hidayatullah Bangka Belitung (Babel) melakukan audiensi dengan Dinas Koperasi dan UKM (DKUKM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Selasa (08/09/2026).
Pertemuan tersebut menjadi langkah awal untuk memperkuat kolaborasi dalam mendorong semakin banyak pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Bangka Belitung memiliki sertifikat halal.
Kepala DKUKM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Arie Primajaya, menyampaikan bahwa pemberlakuan Wajib Halal Oktober menjadi momentum penting bagi pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan untuk semakin aktif mendorong UMKM memenuhi ketentuan sertifikasi halal.
Menurutnya, kolaborasi dengan semakin banyak lembaga pemeriksa dan pendamping halal diperlukan agar informasi, pendampingan, serta akses sertifikasi halal semakin dekat dengan para pelaku UMKM.
“DKUKM Babel selama ini telah melakukan kerja sama dengan LPPOM MUI Babel dalam mendukung fasilitasi sertifikasi halal bagi pelaku UMKM,” ujarnya.
Ia menyebutkan, pada 2025 sebanyak 244 sertifikat halal berhasil difasilitasi. Sementara pada 2026, tercatat sebanyak 45 sertifikat halal telah difasilitasi.

Sementara itu, perwakilan LPH Hidayatullah Babel, Furadi Mansur, menjelaskan bahwa LPH Hidayatullah merupakan lembaga pemeriksa halal berskala nasional yang telah hadir di 35 provinsi di Indonesia.
Menurut Furadi, audiensi tersebut selain menjadi sarana memperkenalkan keberadaan LPH Hidayatullah di Bangka Belitung, juga membuka peluang kolaborasi untuk mempercepat proses sertifikasi halal bagi pelaku usaha.
“LPH Hidayatullah tidak hanya melayani pemeriksaan untuk sertifikasi halal reguler, tetapi juga dapat mendukung proses sertifikasi melalui skema self declare melalui LP3H Hidayatullah,” jelasnya.
Furadi menambahkan, sertifikasi halal tidak semata-mata untuk memenuhi kewajiban regulasi. Lebih dari itu, sertifikasi halal menjadi bagian penting dalam membangun kepercayaan konsumen, meningkatkan daya saing, serta membuka peluang bagi produk UMKM untuk menjangkau pasar yang lebih luas.
Kolaborasi antara pemerintah daerah, lembaga pemeriksa dan pendamping halal, serta pelaku usaha diharapkan dapat semakin memperluas akses sertifikasi halal bagi UMKM di Bangka Belitung.
Dengan demikian, semakin banyak produk UMKM Babel diharapkan memiliki sertifikat halal, terpercaya, dan mampu bersaing di pasar yang semakin luas.






