AdvertisementAdvertisement

Mushida Turut Tandatangani Rekomendasi FGD KNPK Indonesia

Content Partner

JAKARTA (Hidayatullah.or.id) — Koalisi Nasional Perlindungan Keluarga Indonesia (KNPK Indonesia) bekerja sama dengan Badan Musyawarah Islam Wanita Indonesia (BMIWI) menyelenggarakan Focus Group Discussion bertajuk “Perlindungan Keluarga dari Ancaman Gerakan Global Penyimpangan Seksual” dalam rangka HUT ke-3 sekaligus memperingati Hari Ibu di GSG Kompleks DPR Kalibata, Jakarta, Kamis, 1 Jumadil Akhir 1445 (14/12/2023).

FGD ini berhasil menelurkan 9 rekomendasi penting yang nantinya akan diteruskan secara resmi ke instansi dan lembaga negara terkait untuk ditindaklanjuti.

Lembar rekomendasi ini ditandatangani peserta perwakilan dari ormas Islam termasuk Muslimat Hidayatullah (Mushida) dan para tokoh yang hadir.

Dalam FGD yang dihadiri sejumlah narasumber dan peserta dari berbagai unsur masyarakat, Ketua KNPK Indonesia, Prof. Dr. Ir. Euis Sunarti, M.Si, guru besar IPB University bidang Ketahanan dan Pemberdayaan Keluarga, menyampaikan kajiannya mengenai upaya perlindungan keluarga dari Gerakan Global Penyimpangan Seksual yang kini semakin meradang di masyarakat Indonesia.

Salah satu rekomendasi yang dihasilkan adalah mendesak pemerintah untuk mengendalikan media sosial dan melakukan sensor terhadap produk-produk hiburan yang bermuatan promosi dan sosialisasi penyimpangan seksual global.

Kondisi ini semakin urgen, jika tidak maka bukan tidak mungkin, gerakan global penyimpangan seksual ini akan merusak dan menjangkiti generasi penerus Bangsa Indonesia.

Untuk itu, rekomendasi melihat sangat urgen bagi pemerintah untuk melakukan berbagai langkah tegas dalam mengawasi media sosial dan sensor lebih ketat dan produk hiburan yang tidak sesuai dengan nilai jati diri bangsa.

Dalam FGD KNPK Indonesia, bertindak sebagai keynote speaker Prof. Dr. Ir. Euis Sunarti, M.Si selaku Ketua KNPK Indonesia. Pada sesi 1, narasumber pertama, Rita Soebagio, M.Si. membawakan topik mengenai “Kronologi Gerakan Global Penyimpangan Seksual dan Tantangan Sosialisasi Kurikulum Pendidikan Seksual Komprehensif (CSE)”.

Narasumber kedua, Bunda Neng Djubaedah, S.H., M.H., Ph.D., membawakan topik mengenai “Menghadirkan Produk Perundangan yang Melindungi Rakyat dari Ancaman Gerakan Penyimpangan Seksual Global.” Adapun moderator pada sesi 1, Nurul Hidayati, S.S., MBA.

Pada sesi ke-2 dimoderatori oleh Dr. Wido Supraha, M,Si. Dr. H. Amirsyah Tambunan, M.A., sebagai narasumber pertama membawakan topik mengenai “Peran Lembaga dan Organisasi Kemasyarakatan untuk pencegahan penyebaran penyimpangan seksual.”

Narasumber kedua, Muhammad Iqbal, Ph.D., membawakan topik mengenai “Peran Pemerintah, Masyarakat, Swasta, dan Keluarga, dalam upaya Pencegahan dan Rehabilitasi Penyimpangan Seksual.”

Narasumber ketiga, K.H. Fahmi Salim, M.A. yang membawakan topik “Proses Tazkiyatunnafs dalam Meningkatkan Kontrol Diri, Menguatkan Individu dari Ancaman Penyimpangan Seksual.”

Kegiatan FGD ini dihadiri pimpinan, pengurus, anggota KNPK Indonesia, pimpinan dan anggota BMIWI, juga mengundang tokoh dan praktisi keluarga, serta organisasi yang memiliki concern terhadap percepatan pembangunan ketahanan keluarga Indonesia, sejumlah kurang lebih 200 orang.

Diantara Pengurus Pusat Muslimat Hidayatullah yang hadir pada kesempatan ini di antaranya Sabriati Aziz (Ketua Majelis Penasihat Mushida), Dede Agustina (Kabid Organisasi), Wulan Sari (Ketua Departemen Hubungan Antar Lembaga), Ina Sriwahyuni (Ketua Departemen Ekonomi), Sudaryani (Ketua Departemen Dakwah), dan Saryati (Ketua Departemen Sosial).

Sabriati mengatakan dengan terlesenggaranya kegiatan ini, harapannya mampu memberikan kontribusi kepada umat dengan mendorong kerjasama antara lembaga pemerintahan serta masyarakat dengan melibatkan ormas muslimah se Indonesia dalam mengupayakan perlindungan keluarga Indonesia dalam gerakan aktif menolak LGBT serta kesetaraan gender.

“Manfaat forum ini dapat meluaskan pemahaman tentang delik hukum terkait pembahasan kasus penyimpangan seksual dan berkoalisi dengan ormas ormas Islam dalam menuntaskan permasalahan sosial,” katanya.

Rekomendasi FGD

Penyelenggara FGD ini yaitu KNPK Indonesia adalah wadah musyawarah yang bersifat independen, yang dibentuk dalam rangka mempercepat pembangunan, koordinasi strategi dan program Ketahanan Keluarga secara nasional.

Sedangkan BMIWI adalah Badan Musyawarah Islam Wanita Indonesia yang merupakan organisasi federasi beranggotakan 35 ormas perempuan tingkat nasional.

Focus Group Discussion ini menghasilkan 9 rekomendasi. Sembilan rekomendasi hasil FGD lainnya adalah sebagai berikut :

  1. Menuntut PBB dan Organisasi-Organisasi Internasional agar berhenti mempromosikan dan mengadvokasi isu global dan nilai-nilai yang tidak universal, terutama terkait penyimpangan seksual. Oleh karena itu PBB dan INGO hendaknya menghargai sikap negara-negara yang menolak gerakan global penyimpangan seksual sebagai bentuk ‘margin of appreciation’ dan penghormatan terhadap kedaulatan negara tersebut.
  2. Meminta Pemerintah dan Lembaga Legislatif untuk menerbitkan produk perundangan yang melindungi individu, keluarga dan masyarakat dari keterpaparan ancaman gerakan global penyimpangan seksual. Jika belum ada produk perundangan yang memadai, mendorong dan atau mendukung masyarakat untuk melakukan judicial review terhadap KUHP pasal 414.
  3. Mendesak Pemerintah dan Penegak Hukum untuk melarang promosi dan aksi gerakan global penyimpangan seksual di tengah masyarakat dalam berbagai bentuknya.
  4. Mendesak Pemerintah serta mendorong Swasta dan Masyarakat untuk melakukan pencegahan dan upaya-upaya rehabilitasi penyimpangan seksual.
  5. Mendorong lembaga pendidikan serta tokoh-tokohnya untuk menghadirkan kurikulum pendidikan seksual yang sesuai dengan jati diri Bangsa Indonesia serta menolak kurikulum yang tidak sesuai dengan nikai-nilai Pancasila.
  6. Mendorong keluarga Indonesia untuk ketahanannya dengan menjalankan peran, fungsi dan tugasnya dengan baik.
  7. Mengokohkan masyarakat Indonesia, untuk menjadi komponen bangsa yang memiliki kekuatan kontrol diri melalui proses pensucian jiwa.
  8. Mendorong sektor bisnis untuk memiliki dan atau mengimplementasikan Kebijakan dan program perlindungan keluarga dari ancaman gerakan global penyimpangan seksual. Hal ini dapat mencakup peningkatan pengawasan terhadap konten yang dihasilkan atau disebarkan oleh perusahaan, serta memberikan edukasi kepada karyawan mengenai dampak negatif dari penyimpangan seksual.
  9. Mendorong dan memperkuat kerjasama antara lembaga pemerintah, masyarakat sipil, dan sektor swasta dalam membentuk forum diskusi, pelatihan, menyediakan layanan penanganan dan pemulihan terkait penyimpangan seksual, dan kampanye edukasi yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman mengenai bahaya gerakan global penyimpangan seksual.

(ybh/hidayatullah.or.id)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Indeks Berita Terbaru

Ketua Umum DPP Hidayatullah Hadiri Tasyakuran Milad MUI ke-49

JAKARTA (Hidayatullah.or.id) -- Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) Hidayatullah, Ust. Dr. H. Nashirul Haq, MA, menghadiri acara Tasyakuran...
- Advertisement -spot_img

Baca Terkait Lainnya

- Advertisement -spot_img