AdvertisementAdvertisement

Hidayatullah Karawang Soal Pencemaran Lingkungan

Content Partner

Pertemuan mediasi antara pemerintah, LSM ForkadasC+, dan pihak-pihak terkait / net
Pertemuan mediasi antara pemerintah, LSM ForkadasC+, dan pihak-pihak terkait / net

Hidayatullah.or.id — Ketua Yayasan Ummul Quro Pesantren Hidayatullah Karawang, Jawa Barat, Ahmad, menuturkan, pihaknya tidak mengetahui sumbangan yang diberikan oleh pihak tertentu berupa pasir yang berasal dari sebuah perusahaan di Karawang, adalah limbah B3 yang berbahaya bagi manusia.

“Kami menerima saja sumbangan tersebut karena memang kami sangat membutuhkan pasir tersebut untuk pengurukan tanah pesantren. Sebelumnya memang diberitahukan pasir tersebut adalah limbah perusahaan dan menurutnya aman untuk dijadikan urug tanah,” ujar Ahmad seperti dilansir laman Forum Komunikasi Daerah Aliran Sungai Citarum (ForkadasC+), awal Februari ini.

Pihaknya menegaskan bahwa pihaknya sama sekali tak tahu menahu jika pasir yang dimanfaatkan untuk menguruk tanah sebagai cikal mendirikan gedung asrama santri itu ternyata mengandung bahan-bahan berbahaya. “Tidak tahu sama sekali,” katanya.

Media lokal Karawang memuat berita soal pencemaran lingkungan tersebut / ist
Media lokal Karawang memuat berita soal pencemaran lingkungan tersebut / ist

Dalam pemberitaan di salah satu media lokal di Karawang, ditegaskan di sana bahwa Pondok Pesantren Hidayatullah merasa ditipu dengan pemberian pasir. Ahmad mengatakan pihaknya menjadikan kejadian tersebut sebagai bahan introspeksi dan pelajaran penting agar tak terulang di kemudian hari.

sebagaimana diwartakan, Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) Karawang gelar melalkukan mediasi untuk menindak lanjuti kasus dugaan pencemaran lingkungan menggunakan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di Kampung Benggol, RT 04/01, Desa Tegal Sawah Kecamatan Karawang Timur, tadi pukul 14.00 WIB, di Gedung Aula BPLHD Karawang.

BPLH Karawang melakukan mediasi bertujuan untuk mencari jalan keluar permasalahan pencemaran lingkungan di Kampung Benggol dimaksud. Dalam mediasi BPLH mengundang Forum Komunikasi Daerah Sungai Citarum (forkadasC+), Kepala Yayasan Ummul Quro Ponpes Hidayatullah, Lurah Desa Tegal Sawah, dan Camat Karawang Timur, sreta pihak PT. Tochu Silika Indonesia selaku pemilik limbah B3.

Dilaporkan bahwa limbah B3 itu berjenis pasir poundry, sisa olahan peleburan biji besi baja dan zat itu mengandung logam berat yang dapat mencemari air tanah. Limbah berjenis pasir itu digunakan sebagai pengurugan tanah untuk pembangunan Pondok Pesantren Hidayatullah, yang dibangun oleh Yayasan Ummul Quro.

Dalam mediasi tersebut, Kepala Bidang Pengawasan Dampak Lingkungan BPLHD Karawang, Neneng mengungkapkan, sesuai dengan aturan Limbah B3 jenis pasir poundry itu tidak dapat digunakan pengurugan tanah. Diperlukan penanganan atau pengolahan khusus agar tidak berdampak pada lingkungan hidup. Hal itu sesuai dengan amanat Undang-Undang tentang lingkungan hidup.

Diungkap lebih lanjut, pihaknya telah melayangkan surat panggilan untuk kepentingan pemeriksanaan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di BPLHD Karawang.

Berdasarkan penuturan Neneng, diduga kuat limbah B3 jenis pasir poundry itu dibawa oleh PT Tochu, yang belakangan diketahui milik investor Jepang, berlokasi di Kawasan Industri Mitra Karawang. Perusahaan tersebut bergerak dibidang pembuatan dan pengembangan pasir resin dan pasir poundry.

“Aktifitas pengurugan tanah menggunakan limbah B3 jenis pasir poundry itu telah menyalahi aturan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 1999 tentang pengelolaan bahan berbahaya dan limbah beracun. Sangsi yang dikenakan cukup berat berupa denda dan bahkan mencabut izin usaha perusahaan tersebut,” ungkapnya.

Lurah Desa Tegal Sawah Suhending juga mengungkapkan, pihaknya merasa kecolongan atas pencemaran lingkungan di wilayahnya.

“Saya merasa kecolongan atas pengurugan tanah di Pondok Pesantren Hidayatullah ini. Memang sebelumnya pihak dari Yayasan Ummul Quro sudah memberikan surat tentang amdalnya, karena memang saya tidak memahami isi amdal itu saya tidak terlalu menghiraukannya. Akan tetapi ternyata dari BPLHD menyatakan limbah B3 dan berbahaya bagi masyarakat, saya sudah menyuruh Yayasan Ummul Quro untuk menghentikan pengurugannya,” ujarnya.

Sebelumnya, temuan tersebut didapatkan forkadasC+ (Forum Komunikasi Daerah Aliran Sungai Citarum), yang berbasis di Karawang.

“Setelah kita coba cek ternyata memang pengurugan tersebut sudah menyalahi aturan karena memakai limbah B3. Limbah beracun yang digunakan untuk pengurugan itu jenis pasir poundry adalah pasir bekas digunakan olahan peleburan atau pengolahan besi baja, dan limbah itu mengandung logam berat,” Kata Ketua Harian forkadasC+ Hendro Wibowo seperti dilansir di laman resminya.

Perusahaan pemanfaat limbah itu, kata Hendro, harus memiliki ijin dari Kementrian Lingkungan Hidup. Dampak yang ditimbulkan dari pasir poundry tersebut timbulnya berbagai penyakit seperti iritasi pada mata, menganggu syaraf, bisa menurunkan berat badan, bila terhirup bisa mengakibatkan gangguan pernapasan dan bisa mengakibatkan kelainan genetik. (yfs/hio)

- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indeks Berita Terbaru

“Sa Terharu, Sa Dapat Bantuan”, Simpul Sinergi Hangatkan Hati Mualaf Suku Marind

MERAUKE (Hidayatullah.or.id) -- Di tengah rimba Papua Selatan, suasana haru bercampur bahagia menyelimuti Distrik Malind, Kabupaten Merauke, Provinsi Papua...
- Advertisement -spot_img

Baca Terkait Lainnya

- Advertisement -spot_img