AdvertisementAdvertisement

Forum Nasional Hidayatullah Bedah Regulasi Pesantren untuk Penguatan Tata Kelola

Content Partner

JAKARTA (Hidayatullah.or.id) — Dewan Pengurus Pusat Hidayatullah Bidang Organisasi bekerja sama dengan Dewan Mudzakarah Hidayatullah menggelar kegiatan Ngaji Regulasi Bedah Peraturan Organisasi (PO) No. 09 Tahun 2024 tentang Pesantren pada Kamis, 15 Ramadhan 1447 (5/3/2026). Kegiatan yang dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting tersebut diikuti oleh para pengurus Hidayatullah dari berbagai wilayah di Indonesia.

Forum ini melibatkan unsur pimpinan organisasi dari berbagai tingkatan, termasuk Ketua, Sekretaris, dan Bendahara Dewan Pengurus Wilayah (DPW), serta pengurus dari Kampus Induk, Kampus Utama, Kampus Madya, dan Kampus Pratama di lingkungan Hidayatullah.

Agenda ini diselenggarakan untuk menyamakan persepsi serta memperkuat pemahaman terhadap regulasi terbaru yang mengatur penyelenggaraan pesantren dalam jaringan lembaga tersebut.

Ketua DPP Hidayatullah Bidang Organisasi, Dr. Dudung Amadung Abdullah, M.H., dalam sambutannya menegaskan bahwa kegiatan ini tidak hanya dimaksudkan untuk membaca isi regulasi secara formal, tetapi juga untuk menyatukan arah pengelolaan pesantren di seluruh jaringan organisasi.

“Pesantren adalah pusat pendidikan kader yang menjadi tempat ditempanya nilai-nilai sistematika wahyu. Dengan adanya PO ini, kita ingin memastikan bahwa seluruh pesantren dalam jaringan Hidayatullah memiliki standar pengelolaan yang sama, profesional, dan terintegrasi,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa keberadaan Peraturan Organisasi No. 09 Tahun 2024 tentang Pesantren menjadi pedoman penting dalam menghadapi perkembangan jaringan pesantren Hidayatullah yang semakin luas. Regulasi tersebut juga dipandang memberikan landasan administratif dan hukum bagi pesantren dalam menjalankan aktivitas pendidikan, dakwah, dan pengembangan kelembagaan.

Melalui kegiatan Ngaji Regulasi ini, Dudung menambahkan, para pengurus dan pengelola pesantren diharapkan memiliki pemahaman yang seragam terhadap aturan organisasi yang berlaku.

Forum ini juga diarahkan sebagai ruang pembelajaran bersama dalam memperkuat tata kelola kelembagaan pesantren agar berjalan secara profesional dan terarah sesuai visi Hidayatullah.

Kegiatan ini dibuka oleh Ketua Dewan Mudzakarah Hidayatullah, KH. Ir. Abu A’la Abdullah, M.H.I., yang dalam pengantarnya menekankan pentingnya memahami landasan filosofis regulasi organisasi.

“Pesantren merupakan wadah perjuangan yang sangat penting. Dalam perjuangan Hidayatullah terdapat tiga lapisan utama yang menjadi pilar penyelamat umat, yaitu keluarga, halaqah, dan institusi pesantren. Karena itu, regulasi tentang pesantren harus dipahami secara baik agar dapat dijalankan dengan benar,” ungkapnya.

Dalam sesi pemaparan materi, Ketua DPP Hidayatullah Bidang Pengkaderan dan Pembinaan Anggota, Dr. Abdul Ghofar Hadi, M.S.I., menguraikan dasar konseptual dari regulasi tersebut. Ia menjelaskan bahwa pesantren dalam perspektif Hidayatullah dipandang bukan hanya sebagai lembaga pendidikan, tetapi juga sebagai ruang pembinaan umat yang memiliki fungsi strategis dalam pembentukan komunitas Islami.

Menurutnya, dalam struktur kelembagaan pesantren Hidayatullah terdapat 23 unsur yang menjadi karakteristik organisasi. Fungsi pesantren juga mencakup lima aspek utama, yakni pendidikan dan perkaderan, dakwah dan rekrutmen anggota, kemandirian ekonomi, pemberdayaan sosial, serta pembentukan komunitas Islami.

Ia menambahkan bahwa regulasi ini merupakan hasil revisi terhadap Peraturan Organisasi sebelumnya, yaitu PO No. 03 Tahun 2015. Proses penyusunan revisi tersebut berlangsung selama sekitar dua setengah tahun sebelum akhirnya ditetapkan sebagai PO No. 09 Tahun 2024.

Pada sesi berikutnya, Ketua Departemen Kepesantrenan DPP Hidayatullah, KH. Muhammad Syakir Syafi’i, Lc., memaparkan struktur regulasi secara rinci dengan mengulas pasal demi pasal yang mengatur tata kelola pesantren dalam jaringan Hidayatullah.

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Indeks Berita Terbaru

LPH Hidayatullah Perkuat Ekosistem Halal dan Daya Saing UMKM Sulawesi Utara

MANADO (Hidayatullah.or.id) -- Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) Hidayatullah mempertegas komitmennya dalam memperkuat ekosistem halal di wilayah Sulawesi Utara melalui...
- Advertisement -spot_img

Baca Terkait Lainnya

- Advertisement -spot_img