AdvertisementAdvertisement

Jaksa Ngotot Tuntut Terdakwa Hukuman 5 tahun Penjara dan Denda

Content Partner

PRESS RELEASE

SIDANG PERKARA PEMBANGUNAN SMK AGRIBISINIS

TANJUNG JABUNG BARAT – JAMBI :

Jaksa Ngotot menuntut Terdakwa dengan Hukuman 5 tahun penjara serta denda Rp. 200.000.000,-

Sidang Perkara Pembangunan SMK Swasta yang berlokasi di Jln Mubarok Desa Mandalajaya Kecamatan Betara Kabupaten Tanjung Jabung Barat – Jambi, memasuki babak akhir. Pada sidang  hari ini (Rabu, 15 Mei 2019) JPU dari Kejaksaan Negeri Tanjabar membacakan Replik, yang merupakan tanggapan atas Pledoi Penasehat Hukum Terdakwa yang dibacakan sepekan sebelumnya (Rabu, 08 Mei 2019).

Dalam Repliknya, Jaksa Penuntut Umum Hary Sutrisno, SH dari Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat ngotot menuntut SM selaku Kepala Sekolah dengan Pidana 5 tahun penjara, denda Rp. 200.000.000,- serta kewajiban mengembalikan Uang sebesar Rp 388.725.350,-  karena dinilai melanggar Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Menanggapi Replik Jaksa Penuntut Umum, Penasehat Hukumnya dari Lembaga Bantuan Hukum Hidayatullah, antara lain Advokat DR. Dudung Amadung Abdullah, SH dan  Advokat Mohammad Arfah, SH, juga tetap pada pembelaannya seperti yang dibacakan pada pekan sebelumnya. Tim Penasehan Hukum menilai bahwa kasus ini terlalu dipaksakan, hal ini terungkap di persidangan bahwa kasus ini maju karena ada laporan dari oknum yang mengatasnamakan kelompok masyarakat yang tidak senang. Selain itu, Tim Penasehat Humum menilai bahwa kasus ini penuh rekayasa, karena dalam persidangan terungkap bahwa data-data yang dihadirkan oleh Jaksa cenderung direkayasa, dimana sejak penyidikan beberapa saksi mengungkapkan bahwa mereka hanya diminta menandatangani data yang disodorkan oleh penyidik, dan itulah data yang disajikan JPU dalam persidangan.

Padahal faktanya, bangunan berdiri kokoh dan dimanfaatkan sebagaimana peruntukannya, hal tersebut diungkapkan oleh para saksi dipersidangan. Bahkan ada beberapa kegiatan pembangunan tambahan yang tidak meminta tambahan dana, antara lain; renovasi jembatan, pengurugan dan pembuatan jalan setapak sejauh 500 meter, keramik dan plaponisasi ruang praktek. Terkait pembelian perlengkapan praktek yang dituduhkan jaksa, dimana ada anggaran 50 juta tidak diserahkan ke sdr Reynod Halson, sebagai pihak pengadaan perlengkapan praktek, fakta dipersidangan terungkap bahwa semua dana tersebut dibelikan oleh terdakwa langsung untuk pembelian alat-alat praktek, dimana semuanya berguna untuk proses pendidikan.

Dalam persidangan kali ini juga, Jaksa menunjukan berita acara titipan uang sebesar Ro 40 juta dari pihak keluarga terdakwa. Hal tersebut merupakan respon dari iungkapan Terdakwa yang mengomentari Tuntutan Jaksa pada sidang tiga pekan sebelumnya. Dimana saat Jaksa membacakan tuntutan, tentang uang Rp.40 juta tersebut tidak disinggung. Ungkapan terdakwa tersebut diulas oleh Tim Penasehat Hukum dalam Pledoi pekan lalu, bahwa pihak keluarga pernah diminta sejumlah uang dan kemudian menyerahkan dana sebesar Rp. 40 juta, yang oleh Tim Penasehat Hukum dianggap sebagai dana titipan untuk pengembalian ke negara, jika memang terdakwa terbukti bersalah.

Agenda berikutnya adalah putusan Majlis Hakim yang akan dibacakan pada tanggal 27 Mei 2019, menanggapi hal tersebut DR. Dudung Amadung Abdullah, SH selaku Kuasa Hukum terdakwa berharap Majlis Hakim memberikan putusan onslag kepada terdakwa, sebagaimana yang dituangkan dalam pledoinya..#### (LBHHID)

- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indeks Berita Terbaru

SAR Hidayatullah Hadiri Rakor Basarnas Perkuat Kolaborasi dan Efektivitas Operasi

JAKARTA (Hidayatullah.or.id) -- Ketua Umum SAR Hidayatullah, Irwan Harun, didampingi Sekretaris Jenderal, Tafdhilul Umam, menghadiri undangan sebagai peserta Rapat...
- Advertisement -spot_img

Baca Terkait Lainnya

- Advertisement -spot_img