JAKARTA (Hidayatullah.or.id) — Pengurus Pusat Muslimat Hidayatullah (Mushida) menyesalkan keluarnya Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia (Permendikbud Ristek RI) Nomor 30 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.
Mushida meminta, Permendikbud tersebut agar titinjau ulang bahkan dicabut, karena dinilai sama sekali tidak memasukkan landasan norma agama di dalam prinsip pencegahan kekerasan seksual di pasal 3.
“Pancasila dengan sila pertama Ketuhanan Yang Maha Esa adalah dasar negara yang setiap silanya dijabarkan oleh Badan Pembinaan Ideologi (BPIP) merupakan cara manusia Indonesia bersikap dan mengambil keputusan,” ungkap Ketua Umum Muslimat Hidayatullah, Hani Akbar, dalam keterangan persnya belum lama ini dikutip media ini dari laman Mushida, Rabu, 5 Rabiul Akhir 1443 (10/11/2021).
Muslimat Hidayatullah berpandangan Permendikbud Nomor 30 tahun 2021ini menafikan UUD 1945 pasal 31 (3) tentang tujuan Pendidikan Nasional.
Hani menjelaskan, tujuan pendidikan yang diatur dalam UU No. 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi untuk mengembangkan potensi mahasiswa yang beriman, dan bertakwa kepada Tuhan YME dan berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, terampil, kompeten, dan berbudaya untuk kepentingan bangsa.
“Muslimat Hidayatullah menilai, Permendikbud ini merupakan duplikasi dari RUU PKS yang lama. Sedangkan, pasal dalam RUU PKS tersebut, bertentangan dengan ajaran agama Islam yang banyak dianut oleh masyarakat Indonesia,” kata Hani.
Lebih jauh Hani menerangkan, Permendikbud Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi sangat menekankan masalah “tanpa persetujuan korban” sebagai salah satu indikator kejahatan seksual, seperti beberapa contoh pada pasal 5.
Hal itu dinilai Hani menunjukkan bahwa semua bentuk kejahatan seksual, baik perzinahan atau yang menjurus pada perzinahan, jika dilakukan dengan persetujuan atau suka sama suka, tidak dimasukkan dalam kategori “kekerasan seksual”.
Karenanya, Muslimat Hidayatullah mengimbau Mendikbud dalam melaksanakan tugas agar berpegang teguh pada UUD NRI 1945 dan UU turunannya yang terkait dengan Pendidikan, sebagai panduan dalam melaksanakan tugas sebagai Menteri.
“Muslimat Hidayullah juga mengajak organisasi massa dan semua elemen masyarakat untuk bersama-sama menolak Permen 30/2021 ini, karena berpotensi pada legalisasi aktivitas perzinahan di lingkungan Perguruan Tinggi,” tandasnya.