AdvertisementAdvertisement

Program JMS Kejari Edukasi Hukum kepada Santri Ponpes Hidayatullah Jambi

Content Partner

JAMBI (Hidayatullah.or.id) — Kejaksaan Negeri (Kejari) Muaro Jambi kembali melakukan sosialisasi hukum kepada siswa.

Kali ini kegiatan silaturrahim anjangsana yang dikemas dengan tema Jaksa Masuk Sekolah (JMS) itu dilakukan di Pondok Pesantren Hidayatullah Muaro Jambi, Sengeti, Rabu, 27 Shafar 1445 (13/9/2023).

Pada kesempatan tersebut hadir Kasubsi Ekonomi, Keuangan, dan Pengamanan Pembangunan Strategis Kejari Muaro Jambi Dendy Jourdy, SH, dan Jaksa Fungsional Intelijen Kabupaten Muaro Jambi Adinda Febriana, SH.

Kajari Muaro Jambi melalui Kasi Ekonomi, Keuangan, dan Pengamanan Pembangunan Strategis Kejari Muaro Jambi Dendy Jourdy, SH, bilang, jika kegiatan ini merupakan kegiatan rutin yang mereka lakukan.

Dan, kali ini mereka melakukan kegiatan JMS di Pondok Pesantren Hidayatullah yang beralamat di Jln Lintas Timur Km 26, Desa Bukit Baling, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi.

Ada beberapa materi yang mereka sampaikan, diantaranya mengenai tindak pidana, kenakalan remaja, narkotika, dan isu trafficking atau perdagangan manusia.

Dendy menjelaskan, pihaknya memberikan karakteristik siswa dengan memperkenalkan hukum kepada santri dan agar mereka menjauhi hukum atau tidak tersandung kasus hukum.

“Saat ini, banyak kejadian yang tidak menggenakkan datang dari sekolah, termasuk pesantren. Ada siswa ataupun santriwati yang menjadi korban kekerasan, begitupun kasus narkotika dan kekerasan pada anak,” katanya seperti dilansir laman Hidayatullahjambi.com

Untuk itu, Kejari Muaro Jambi memberikan penyuluhan kepada santri agar melek hukum. Jika ada tindakan yang melanggar hukum, bisa lapor ke Kejari Muaro Jambi.

Tak hanya memberikan pengarahan tindak pidana umum, namun mereka juga melakukan sosialisasi terhadap tindak pidana khusus seperti korupsi.

Sementara itu, Pengurus Yayasan Pondok Pesantren Hidayatullah Ust. Arif Abidin menyebut jika kegiatan yang dilakukan oleh Kejari Muaro Jambi adalah hal yang positif.

Katanya, dari yayasan tidaklah mungkin memberikan pengertian hukum seperti yang dilakukan oleh Kejari Muaro Jambi, karena yayasan tidak memahami hukum yang sesungguhnya.

“Dengan adanya kegiatan ini diharapkan dapat memberikan edukasi secara dini terkait hukum, sehingga semua pihak termasuk para peserta didik dapat mengenali hukum dan menjauhi potensi terjerat dalam masalah hukum,” kata KH. Arif.

Kegiatan ini juga dilakukan tanya jawab kepada Jaksa, diantaranya mereka menanyakan tujuan JMS, bagaimana jika mengetahui adanya tindak pidana, termasuk menanyakan bagaimana ada kekerasan yang terjadi dan pertanyaan lainnya. (ybh/hidayatullah.or.id)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Indeks Berita Terbaru

“Sa Terharu, Sa Dapat Bantuan”, Simpul Sinergi Hangatkan Hati Mualaf Suku Marind

MERAUKE (Hidayatullah.or.id) -- Di tengah rimba Papua Selatan, suasana haru bercampur bahagia menyelimuti Distrik Malind, Kabupaten Merauke, Provinsi Papua...
- Advertisement -spot_img

Baca Terkait Lainnya

- Advertisement -spot_img