
JAKARTA (Hidayatullah.or.id) — Ketua Dewan Pengurus Pusat Hidayatullah Bidang Organisasi, Dudung Amadung Abdullah, menyerukan masyarakat untuk merespons secara tenang polemik yang muncul terkait ceramah Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla, yang sebelumnya dituduh mengandung unsur penistaan agama.
Saat berbicara dalam forum kesaksian para pelaku sejarah deklarasi damai Malino I di Poso dan Malino II di Maluku di Hotel JS Luwansa, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Selasa, 3 Dzulqa’dah 1447 (21/4/2026), Dudung menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan penelaahan terhadap materi ceramah Jusuf Kalla yang disampaikan di Universitas Gadjah Mada. Berdasarkan kajian tersebut, ia menyatakan tidak menemukan unsur pidana sebagaimana tuduhan yang berkembang di ruang publik.
“Menurut hemat kami, setelah kami menelaah apa yang disampaikan oleh Pak Jusuf Kalla di UGM, tidak ada satupun delik yang menunjukkan beliau melakukan penistaan terhadap agama,” ujar Dudung.
Dudung menegaskan perdebatan publik seharusnya diletakkan pada kerangka objektivitas hukum, bukan dorongan emosi yang berpotensi memperluas polarisasi sosial. Dalam konteks hukum Indonesia, dugaan penodaan agama diatur dalam Pasal 156a KUHP yang mensyaratkan adanya unsur kesengajaan dan tindakan yang secara jelas bersifat permusuhan atau penghinaan terhadap agama tertentu.
Sejumlah pakar hukum pidana sebelumnya juga menilai bahwa penafsiran terhadap pernyataan tokoh publik harus dilakukan secara utuh dengan mempertimbangkan konteks pidato, substansi narasi, serta dampaknya di masyarakat agar tidak menimbulkan kriminalisasi terhadap kebebasan berpendapat.
Dudung menilai polemik ini justru harus menjadi momentum memperkuat komunikasi lintas kelompok masyarakat. Ia menekankan pentingnya peran tokoh agama dalam menjaga stabilitas sosial di tengah meningkatnya sensitivitas isu identitas.
“Barangkali sekali lagi ini momen bagi kita untuk sama-sama menenangkan umat kita masing-masing,” katanya.
Seruan tersebut dinilai relevan di tengah tingginya penggunaan media sosial yang sering mempercepat penyebaran potongan informasi tanpa konteks utuh. Dalam situasi seperti ini, kehati-hatian publik menjadi penting agar perbedaan pandangan tidak berkembang menjadi konflik horizontal.
Di tengah dinamika nasional yang kompleks, menjaga persatuan bangsa tetap menjadi kepentingan bersama. Perbedaan tafsir tidak seharusnya mengorbankan kohesi sosial yang selama ini menjadi fondasi kehidupan berbangsa di Indonesia.






