Hidayatullah.com – Terbongkarnya prostitusi anak ini tidak semata menunjukkan negara dan masyarakat lalai melindungi anak-anak, tapi terdapat masalah serius dalam cara pandang.
Demikian dikatakan Ketua Umum PP Syabab Hidayatullah Muhammad Naspi Arsyad dalam keterangannya kepada media di Jakarta, Ahad (04/09/2016).
“Semakin ke sini generasi muda kita terhantar menjadi semakin permisif dan hedonis. Ini saya kira terutama dipicu beragamnya usaha rasionalisasi terhadap hal yang selama ini dianggap tabu seperti perilaku LGBT,” kata Naspi.
Akibatnya kemudian, lanjut Naspi, upaya rasionalisasi dengan dalih akademik dan keleluasaan HAM yang dianut semakin mendorong generasi muda terpengaruh dengan arus yang ada.
“Apalagi yang memang sudah bermasalah dari rumah atau lingkungannya, peluang terseret semakin terbuka. Perilaku yang sebelumnya secara umum adalah abnormal, akhirnya pelan-pelan dianggap normal bahkan mendesak dilegalisasi,” tukasnya.
Karena itu, Naspi mengatakan pihaknya mendukung uji materil dan berharap Mahkamah Konstitusi (MK) merevisi pasal 284, 285 dan 292 KUHP tentang perzinaan, perkosaan, dan perbuatan cabul sesama jenis, agar tidak ada kekosongan hukum untuk perlindungan generasi bangsa.
Selain itu, Syabab Hidayatullah mengapresiasi jajaran kepolisian khususnya Cyberpatrol Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri yang berhasil mengungkap praktik besar prostitusi anak untuk kalangan homoseks.
“Ekspektasi publik terhadap polisi selalu tinggi. Kita berharap polisi selalu menjadi garda terdepan terutama dalam melindungi generasi muda Indonesia dari paparan negatif perilaku asusila,” katanya.
Naspi menambahkan, semua elemen masyarakat perlu membangun kesadaran bersama bahwa masalah prostitusi gay anak ini merupakan satu persoalan serius diantara sekian banyak problem kebangsaan kita yang hendaknya ditangani bersama.
“Masalah ini harus dilihat secara konfrehensif. Bukan saja pelaku yang harus ditindak setegas-tegasnya, melainkan juga para korban perlu mendapat perhatian serius agar tidak semakin tertekan,” pungkasnya.
Sebelumnya Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Yohana Yembise menyebutkan korban yang masuk dalam jaringan prostitusi gay anak jumlahnya lebih dari 99 anak.
Menteri Yohana menyatakan ada 3.000 anak laki-laki yang menjadi korban perdagangan anak yang menyasar klien penyuka sesama jenis kelamin di Indonesia.
Hal itu disampaikan Yohana kepada wartawan usai menghadiri rapat kerja anggaran bersama Komisi VIII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (1/9/2016).
Menteri Yohana mengatakan data ini didapat pihaknya melalui pendataan beberapa bulan lalu dari seluruh daerah di Indonesia.
Karena itu Yohana menyiapkan langkah konkret berupa koordinasi intensif dengan lembaga di daerah yang berfokus pada perlindungan perempuan dan anak.
Wakil Presiden Jusuf Kalla kepada wartawan di kantornya, Jum’at (02/09/2016) menyatakan prostitusi anak online adalah pelanggaran berat sehingga meminta dilakukan tindakan tegas agar tindakan serupa tidak terjadi lagi.
Seperti diketahui, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri membongkar praktik prostitusi homo online yang melibatkan anak usia di bawah umur pada salah satu hotel di Jalan Raya Puncak KM 75 Cipayung Bogor Jawa Barat pada Selasa (30/08/2016).