AdvertisementAdvertisement

Hidayatullah Kaur Buka Layanan Bintal Perangi Judol dan Jeratan Pinjol

Content Partner

BENGKULU (Hidayatullah.or.id) — Bahaya jeratan judi online (judol) dan pinjaman online (pinjol) ikut menjadi parhatian serius Pondok Pesantren Hidayatullah Kaur, Desa Suka Menanti, Kecamatan Maje, Bengkulu.

Sebagai langkah antisipasi, Pondok Pesantren Hidayatullah Kaur pun kini membuka layanan konsultasi bina mental dan spiritual (bintal) untuk memutus mata rantai jeratan mengerikan dari permainan judol dan sengatan sadis pinjol.

Pengurus Pasentren Hidayatullah Kaur, Ust. Asparudin, mengatakan jeratan judi online dan pinjaman online menyasar hampir semua umur termasuk pelajar.

Pinjaman online kerap menjadi solusi keuangan instan. Namun, kemudahan ini bisa berubah menjadi jeratan mengerikan jika terjebak pada praktik pinjol ilegal. Bunga mencekik, intimidasi, hingga teror menjadi pengalaman pahit yang dialami banyak korban.

“Dampak terjebak jeratan pinjol ilegal, apalagi judol, tidak hanya merugikan secara finansial, namun juga bisa berakibat pada kesehatan mental dan keretakan hubungan sosial. Aspek inilah yang ingin kita cerahkan kepada masyarakat,” kata Asparudin dalam keterangannya, Jum’at (12/7/2024).

Asparudin menjelaskan, dalam konsultasi keislaman diharapkan membantu masyarakat memahami prinsip-prinsip ajaran Islam, seperti riba (bunga), gharar (ketidakpastian), dan maysir (judi). Dengan pemahaman tersebut, diharapkan masyarakat akan lebih selektif dalam memilih layanan keuangan dan terhindar dari produk keuangan yang dilarang dalam Islam, seperti pinjol ilegal.

“Layanan ini dalam rangka upaya kami membantu pemerintah memerangi judol dan pinjol di Kabupaten Kaur,” kata Asparudin.

Dia menerangkan, layanan konsultasi bina mental dan spiritual ini dalam rangka menanamkan prinsip hidup hemat dan cerdas dalam mengelola keuangan demi untuk menghindari perilaku konsumtif dan berhutang di luar kemampuan.

Disamping itu, pendampingan semacam ini diharapkan dia dapat membantu mengatasi perasaan tertekan dan cemas yang diakibatkan oleh masalah hutang dan sekaligus mendorong mengambil langkah-langkah untuk memutus rantai jeratan pinjol ilegal dan judol.

Dari Anak anak Sampai Orangtua

Menurut laporan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), ada sekitar 4 juta orang yang terdeteksi melakukan judi online di Indonesia.

Usia pemain judi online ini bervariasi, mulai dari anak-anak sampai orang tua.

“Sesuai data demografi pemain judi online, usia di bawah 10 tahun itu ada 2%, totalnya 80 ribu orang yang terdeteksi,” kata Menteri Menko Polhukam Hadi Tjahjantodalam, sepertu dilansir Databox Katadata, Senin (24/6/2024).

Kemudian yang berusia 10-20 tahun ada 11% (440 ribu pelaku), usia 21-30 tahun 13% (520 ribu pelaku), usia 31-50 tahun 40% (1,64 juta pelaku), dan usia di atas 50 tahun 34% (1,35 juta pelaku).

“[Pelaku judi online] ini adalah rata-rata kalangan menengah ke bawah, jumlahnya 80% dari total pemain,” kata Hadi.

Hadi mengungkapkan, nominal transaksi judi online di kelompok kelas menengah ke bawah mulai dari Rp10 ribu sampai Rp100 ribu.

Kemudian di kelas menengah ke atas transaksinya mulai dari Rp100 ribu hingga Rp40 miliar.

Adapun menurut laporan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK), pihak berwenang sudah memblokir sekitar 5 ribu rekening yang diduga terkait judi online. (ybh/hidayatullah.or.id)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Indeks Berita Terbaru

Inisiatif Strategis Perkuat Akidah dan Pendidikan dalam Keberagaman di Tobelo

MALUT (Hidayatullah.or.id) -- Pondok Pesantren Ragaiyah Hidayatullah Tobelo Barat, Maluku Utara, terus menguatkan posisinya sebagai pusat pembelajaran Islam di...
- Advertisement -spot_img

Baca Terkait Lainnya

- Advertisement -spot_img