AdvertisementAdvertisement

Ketum Hidayatullah Nilai Kontrol Sertifikasi Halal di Indonesia Lemah

Content Partner

Ketua Umum PP Hidayatullah, Dr H Abdul Mannan, MM / dok
Ketua Umum PP Hidayatullah, Dr H Abdul Mannan, MM / dok

Hidayatullah.or.id — Sertifikasi Halal oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) dinilai masih memiliki kekurangan. Lemahnya regulasi itu khususnya di sisi manajemen dan mekanisme kontrol (pengawasan) pada produk makanan yang beredar.

Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Hidayatullah, Dr H Abdul Mannan, menyatakan bahwa manajemen dan pengawasan di Indonesia masih kalah dengan negara sekuler seperti Singapura.

“Disana proses pengawasan produk makanan sampai dapurnya,” ujarnya seperti dikutip laman portal nasional Republika, Rabu (21/1).

Selain itu, proses di sana juga dilakukan secara berkelanjutan. “Jadi tidak seperti di Indonesia yang prosesnya di awal saja. Setelah keluarnya sertifikasi halal, tak ada pengecekan berkala dari MUI,” ujarnya.

“Siapa bisa menjamin setelah pengeluran sertifikasi halal mereka tidak mengubah komposisi makanan mereka,” tutupnya.

Sebelumnya beredar keterangan dari Halal Corner bahwa ada beberapa perusahaan makanan yang tidak memperpanjang sertifikasi halal sejak pertama kali diajukan. Bahkan, ada perusahaan yang juga tidak mencantumkan label sertifikasi halal.

Padahal UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (“UUPK”) telah memberikan perlindungan bagi umat Muslim. Dalam Pasal 8 ayat (1) huruf h UUPK diatur bahwa pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak mengikuti ketentuan berproduksi secara halal, sebagaimana pernyataan “halal” yang dicantumkan dalam label.

Karena keterangan halal untuk suatu produk pangan sangat penting bagi masyarakat Indonesia yang mayoritas memeluk agama Islam, pemerintah mengatur mengenai label produk halal melalui UU No. 7 Tahun 1996 tentang Pangan (“UU 7/1996”) dan PP No. 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan (“PP 69/1999”).

Pasal 30 UU 7/1996 menyebutkan bahwa setiap orang yang memproduksi atau memasukkan ke dalam wilayah Indonesia pangan yang dikemas untuk diperdagangkan wajib mencantumkan label pada, di dalam, dan atau di kemasan pangan. Dan label tersebut setidaknya harus mencantumkan keterangan halal.

Pada Pasal 10 PP 69/1999 mengenai kewajiban produsen produk pangan untuk mencantumkan label halal pada makanan yang dikemas. Pada Pasal 10 ayat (1) diterangkan bahwa setiap orang yang memproduksi atau memasukkan pangan yang dikemas ke dalam wilayah Indonesia untuk diperdagangkan dan menyatakan bahwa pangan tersebut halal bagi umat Islam, bertanggung jawab atas kebenaran pernyataan tersebut dan wajib mencantumkan keterangan atau tulisan halal pada Label.

Pada penjelasan Pasal 10 ayat (1) dijelaskan juga bahwa pencantuman keterangan halal atau tulisan “halal” pada label pangan merupakan kewajiban apabila pihak yang memproduksi dan atau memasukkan pangan ke dalam wilayah Indonesia menyatakan (mengklaim) bahwa produknya halal bagi umat Islam.

Keterangan tentang kehalalan pangan tersebut mempunyai arti yang sangat penting dan dimaksudkan untuk melindungi masyarakat yang beragama Islam agar terhindar dari mengonsumsi pangan yang tidak halal (haram).

Kebenaran suatu pernyataan halal pada label pangan tidak hanya dibuktikan dari segi bahan baku, bahan tambahan pangan, atau bahan bantu yang digunakan dalam memproduksi pangan, tetapi harus pula dapat dibuktikan dalam proses produksinya.

Setiap orang yang melanggar ketentuan-ketentuan yang diatur dalam PP 69/1999 diancam dengan tindakan administratif sebagaimana diatur dalam Pasal 61 ayat (2) yaitu;peringatan secara tertulis, larangan untuk mengedarkan untuk sementara waktu dan atau perintah untuk menarik produk pangan dari peredaran.

Ancaman lainnya yaitu pemusnahan pangan jika terbukti membahayakan kesehatan dan jiwa manusia, penghentian produksi untuk sementara waktu, pengenaan denda paling tinggi Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah), dan atau pencabutan izin produksi atau izin usaha. (ybh/hio/hu)

- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indeks Berita Terbaru

KH Hamim Thohari Tekankan Pentingnya Penyucian Jiwa dalam Pendidikan Kader

JAKARTA (Hidayatullah.or.id) -- Ketua Dewan Pertimbangan (Wantim) Hidayatullah, KH. Hamim Thohari, M.Si, meluangkan waktunya menghadiri acara Majelis Reboan Hidayatullah...
- Advertisement -spot_img

Baca Terkait Lainnya

- Advertisement -spot_img