
TULISAN ini terinspirasi dari kegiatan halaqah Ahlul Ahli wal ‘Aqdi (AHWA) Hidayatullah yang berlangsung pada 24–25 April 2026 di Kampus Induk Pondok Pesantren Hidayatullah Gunung Tembak, Balikpapan. Di antara materi halaqah tersebut adalah taujih Rais ‘Am tentang Kepemimpinan Syura, makalah “Urgensi Kepemimpinan Syura”, serta implementasi Kepemimpinan Syura dalam PDO 2025.
Materi perbincangan merujuk pada ToR yang menjadi acuan acara ini, yang menegaskan bahwa konsep kepemimpinan Hidayatullah adalah Kepemimpinan Syura. Seluruh keputusan tidak bersifat personal, melainkan melalui proses istikharah dan istisyarah sebagai upaya menghimpun pemikiran, pendapat, serta lintasan ilhami. Proses ini telah berlangsung sejak masa KH Abdullah Said rahimahullah hingga kepemimpinan KH Abdurrahman Muhammad saat ini.
Diskursus dalam kegiatan tersebut disarikan penulis dalam tulisan berikut dengan penambahan referensi dari berbagai sumber literatur dan olah digital.
Sejarah menunjukkan bahwa runtuhnya sebuah peradaban hampir selalu diawali oleh krisis kepemimpinan. Ketika keputusan lahir dari satu kepala tanpa kontrol, tanpa masukan, dan tanpa moralitas, maka tirani, korupsi, dan stagnasi menjadi keniscayaan. Sebaliknya, peradaban Islam pada masa keemasannya dibangun melalui kepemimpinan kolektif, musyawarah, dan berlandaskan nilai—yang dikenal sebagai syura.
Syura adalah sistem pengambilan keputusan yang menjadikan kebenaran sebagai kompas, bukan kekuasaan. Di tengah dunia modern yang diwarnai polarisasi politik, kepemimpinan otoriter, dan kebijakan elitis, menggali kembali urgensi syura menjadi kebutuhan mendesak bagi kebangkitan peradaban Islam.
Karakter Islam
Konsep syura memiliki pijakan teologis yang kuat. Allah SWT berfirman dalam QS. Asy-Syura: 38: “…sedang urusan mereka diputuskan dengan musyawarah antara mereka.” Ayat ini turun di Makkah saat kaum Muslimin masih minoritas dan belum memiliki negara. Artinya, syura adalah karakter masyarakat Islam, bukan sekadar sistem kenegaraan.
Rasulullah SAW, meskipun ma’shum dan menerima wahyu, tetap diperintahkan untuk bermusyawarah. Dalam QS. Ali Imran: 159 ditegaskan: “…dan bermusyawarahlah dengan mereka dalam urusan itu.” Praktiknya tampak dalam Perang Badar, strategi Parit, hingga Perjanjian Hudaibiyah yang diputuskan setelah mendengar pendapat para sahabat.
Abu Bakar, Umar, Utsman, dan Ali bin Abi Thalib dipilih melalui mekanisme syura, bukan penunjukan dinasti. Dengan demikian, syura merupakan sunnah kepemimpinan. Meninggalkannya berarti meninggalkan warisan Rasulullah dalam mengelola umat.
Mengapa Syura Mendesak?
Penguatan konsep syura tidak berhenti pada landasan normatif dan historis semata, tetapi menuntut pembacaan kontekstual terhadap realitas kontemporer. Perubahan lanskap sosial, politik, dan teknologi menghadirkan kompleksitas baru yang tidak dapat dijawab dengan pendekatan kepemimpinan tunggal.
Dalam situasi tersebut, syura tidak hanya relevan sebagai prinsip, tetapi juga sebagai mekanisme strategis untuk menjaga keseimbangan antara otoritas dan partisipasi. Oleh karena itu, penting untuk menelaah secara lebih spesifik beberapa alasan-alasan yang menjadikan syura mendesak dalam pembangunan peradaban hari ini.
Pertama, mencegah diktatorisme berbaju agama. Sejarah Islam pasca Khulafaur Rasyidin menunjukkan bagaimana sistem kerajaan menggantikan syura. Kekuasaan diwariskan, kritik dibungkam, dan ulama dikooptasi. Ibn Khaldun menyebut fase ini sebagai awal ashabiyah buta yang merusak. Syura berfungsi sebagai mekanisme kontrol yang memaksa penguasa mendengar, menimbang, dan bertanggung jawab.
Kedua, mengoptimalkan potensi kolektif umat. Peradaban tidak dibangun oleh satu individu. Kompleksitas persoalan modern—ekonomi digital, krisis iklim, bioteknologi, hingga geopolitik—menuntut pendekatan kolektif. Syura menghimpun berbagai keahlian dalam satu forum. Umar bin Khattab bahkan melibatkan anak muda dan perempuan dalam pengambilan keputusan negara.
Ketiga, melahirkan legitimasi dan ketaatan rasional. Keputusan yang dihasilkan melalui syura lebih mudah diterima karena masyarakat merasa dilibatkan. Ketaatan lahir bukan karena tekanan, melainkan kesadaran atas proses yang adil dan transparan.
Keempat, menjaga syariat dari monopoli tafsir. Tanpa syura, agama rentan disalahgunakan. Penguasa dapat mengklaim legitimasi ilahi atas kebijakannya. Syura memastikan setiap argumen diuji berdasarkan dalil, maslahat, dan realitas.
Tantangan Penerapan Syura di Era Modern
Meskipun syura memiliki landasan normatif yang kokoh dan rekam jejak historis yang kuat dalam peradaban Islam, implementasinya di era modern tidak berlangsung tanpa hambatan. Realitas sosial, politik, dan kelembagaan umat menunjukkan adanya berbagai distorsi yang menghambat praktik musyawarah yang ideal.
Tantangan ini tidak hanya bersifat teknis, tetapi juga kultural dan struktural, yang berpengaruh langsung terhadap kualitas pengambilan keputusan bersama. Oleh karena itu, identifikasi setidaknya pada tiga hambatan-hambatan utama berikut menjadi penting untuk merumuskan langkah perbaikan yang terarah dan berkelanjutan.
Pertama, budaya patron-klien yang mengkultuskan figur yang menempatkan pemimpin sebagai figur sentral yang sulit dikritik, sehingga proses musyawarah kehilangan keseimbangan. Loyalitas personal lebih dominan dibanding argumentasi rasional, menyebabkan keputusan sering tidak melalui pertimbangan objektif yang komprehensif dan terbuka secara kolektif.
Kedua, kelembagaan yang lemah dan tidak independen sehingga institusional syura sering kali bersifat formalitas tanpa fungsi substantif. Anggota tidak memiliki kapasitas atau independensi yang memadai, sehingga keputusan cenderung mengikuti kehendak elite. Kondisi ini melemahkan peran kontrol dan mengurangi kualitas deliberasi dalam pengambilan keputusan strategis.
Dan, ketiga, dikotomi agama dan negara yang acapkali menyebabkan syura dipersepsikan terbatas pada ruang keagamaan. Akibatnya, prinsip musyawarah tidak diintegrasikan dalam sistem politik atau institusi publik, sehingga kehilangan relevansi praktis dalam tata kelola modern yang kompleks.
Padahal, prinsip syura dapat diadaptasi dalam berbagai ruang, termasuk parlemen, dewan syariah, senat akademik, hingga struktur perusahaan, selama memenuhi syarat keahlian, independensi, dan integritas.
Langkah Strategis Menghidupkan Syura
Menghadapi berbagai tantangan sebagaimaan dikemukakan sebelumnya, penguatan syura memerlukan pendekatan yang sistematis dan berlapis. Implementasi tidak dapat dibatasi pada wacana normatif, tetapi harus diterjemahkan dalam praktik nyata pada berbagai level kehidupan. Upaya ini menuntut konsistensi, pembinaan kapasitas, serta penguatan institusi yang menopang proses musyawarah.
Dengan demikian, syura tidak hanya menjadi prinsip ideal, tetapi berfungsi sebagai mekanisme operasional dalam pengambilan keputusan. Oleh karena itu, diperlukan langkah-langkah strategis yang konkret untuk menghidupkan kembali tradisi syura secara berkelanjutan dalam berbagai lingkup kehidupan. Pertama tama tentu dalam lingkup keluarga.
Keluarga merupakan ruang pertama pembentukan budaya syura. Musyawarah antara anggota keluarga membangun kebiasaan saling mendengar dan menghargai pendapat. Proses ini menanamkan nilai keadilan, tanggung jawab, serta keterbukaan sejak dini dalam pengambilan keputusan bersama.
Demikian juga, lembaga pendidikan perlu menanamkan praktik musyawarah dalam pengambilan kebijakan internal. Keterlibatan guru, dosen, dan peserta didik dalam proses deliberatif memperkuat budaya kolektif. Hal ini juga melatih kemampuan analisis, argumentasi, serta tanggung jawab terhadap keputusan bersama.
Berikutnya, dalam lingkup organisasi dalam rangka memastikan setiap keputusan strategis melalui mekanisme majelis syura yang representatif. Keterlibatan berbagai unsur memungkinkan pertimbangan yang lebih komprehensif. Dengan demikian, keputusan tidak bersifat elitis, tetapi mencerminkan aspirasi dan kepentingan bersama secara kolektif.
Lebih jauh adalah dalam reformasi politik yang menuntut sistem rekrutmen pemimpin yang transparan dan berbasis kompetensi. Penguatan fungsi legislatif sebagai mitra pengawasan eksekutif menjadi penting. Dengan begitu, prinsip syura dapat terintegrasi dalam tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan berkeadilan.
Yang paling mendasar adalah kualitas individu (syakhsiyah): jujur, ahli, berani berbeda pendapat, dan tidak berorientasi pada jabatan.
Syura sebagai Jalan Tengah
Peradaban Islam tidak akan bangkit melalui sistem otoriter maupun demokrasi tanpa nilai. Syura hadir sebagai jalan tengah: kedaulatan tetap pada syariat Allah, sementara implementasinya diputuskan melalui musyawarah yang adil dan berilmu.
Ibnu Taimiyah menyatakan bahwa manusia lebih membutuhkan pemimpin adil meskipun kafir daripada pemimpin zalim meskipun Muslim. Keadilan tersebut lahir dari syura.
Dengan demikian, kebangkitan peradaban Islam tidak hanya bergantung pada kemajuan teknologi atau ekonomi, tetapi pada pemulihan marwah kepemimpinan syura—karena peradaban dibangun oleh mereka yang mau mendengar, bukan semata-mata yang paling kuat.[]
*) Nursyamsa Hadis, penulis adalah Sekretaris dan Anggota Majelis Penasihat Hidayatullah






